Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiJasa Konstruksi Butuh Dewan Etik & Kehormatan Nasional

Jasa Konstruksi Butuh Dewan Etik & Kehormatan Nasional

Perkembangan Jasa Konstruksi dari tahun ke tahun banyak mengalami perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan para pelaku jasa konstruksi. Dan pada hakekatnya tentang penyelenggaraan jasa konstruksi sudah diatur dalam Undang Undang Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi juga berperan untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Di dalam pelaksanaan berbagai pembangunan yang bersifat fisik, pihak pemberi kerja menginginkan agar suatu sarana bangunan yang di bangun itu dapat diselesaikan tepat waktu dan sasuai seperti yang tertera di dalam kontrak serta mempunyai mutu yang baik dan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama.
Namun demikian pada pratiknya masih banyak juga temuan-temuan dilapangan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah digariskan dalam Undang Undang Jasa Konstruksi. Berbagai masalah bisa saja terjadi dalam sebuah perjanjian kontrak kerja Jasa Konstruksi. Permasalahan yang terjadi dilapangan bisa bermacam-macam, seperti: pembebasan lahan, gangguan sosial kemasyarakatan, existing utilitas, kegagalan konstruksi, keterlambatan pekerjaan yang berakhir dengan wan prestasi, pekerjaan kurang dan pekerjaan tambah dan lain-lain. Bahkan setelah proyek selesaipun masih juga timbul permasalahan-permasalahan yang dapat merugikan para pelaku jasa konstruksi. Dan hal yang paling rawan dalam permasalahan Jasa Konstruksi adalah resiko hukum yang tinggi. Jasa Konstruksi rentan dengan permasalahan Kriminalisasi Jasa Kontruksi.

Untuk itu pada kesempatan ini penulis memberikan ilustrasi serta himbauan kepada para pelaku jasa konstruksi dan para mitra jasa konstruksi yang terkait untuk mengedepankan “Komprof” Kompeten dan profesional. Beberapa contoh kegiatan di bawah ini adalah yang dilakukan oleh LPJKP Riau dalam upaya menjalankan salah satu fungsi dan perannya yaitu:

Mendorong dan meningkatkan peran Arbitrase, Mediasi dan Penilai Ahli di bidang Jasa Konstruksi LPJKP Riau telah membentuk Komite Hukum Arbitrase dan Penilai Ahli serta telah melakukan MoU dengan Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka pencegahan dan saling memberi informasi terkait Regulasi yang ada di dunia Jasa Konstruksi. Serta didukung dengan penyiapan Saksi Ahli, Penilai Ahli apabila diperlukan oleh Lembaga Hukum tersebut. Kegiatan ini dikemas dengan nama Work Shoop Hukum Kontrak Kontruksi yang dilaksanakan oleh LPJKP Riau dengan dihadiri 800 orang peserta dari Penyedia dan Pengguna Jasa serta masyarakat jasa konstruksi dari Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

Kegiatan Workshop dan Penandatangan MOU LPJK Riau, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau ini dibuat dalam rangka menciptakan iklim jasa konstruksi yang kondusif. Rasa aman dan nyaman dapat dirasakan baik oleh Penyedia Jasa maupun oleh Pengguna Jasa yang ada di Provinsi Riau. Selama ini Penyedia Jasa selalu dituntut untuk bersikap profesional, nah ini tentunya harus juga diikuti oleh pengguna jasa maupun aparat hukum serta masyarakat jasa kontruksi yang terkait.

Tidak adanya rasa aman dan nyaman dalam berusaha selalu dikeluhkan oleh Asosiasi Jasa Konstruksi yang ada di Provinsi Riau, banyak keluhan yang disampaikan Asosiasi seperti banyaknya pemanggilan2 kepada para Penyedia Jasa konstruksi atau Pengguna Jasa Konstruksi oleh pihak aparat yang mengatasnamakan penegak hukum hanya karena adanya pengaduan surat kaleng atau laporan sepihak yang belum jelas kebenarannya dengan mengatas namakan “pengaduan masyarakat”.

Ini sangat penting sekali untuk disikapi segera khususnya pada tataran pusat atau nasional, sehingga para penyelenggara jasa konstruksi tingkat daerah bisa nyaman berusaha dan tenang bekerja, ada kejelasan pelanggaran hukum atau tidak dengan verifikasi terlebih dulu oleh Lembaga atau Instansi sesuai dengan kewenangannya tidak serta merta langsung jadi masalah hukum.

Berkenaan dengan masalah-masalah tersebut diatas, alangka elok dan menjadi harapan para pelaku jasa konstruksi daerah dan nasional untuk bisa dibentuknya semacam Dewan Kehormatan, Etika dan Advokasi Konstruksi Nasional atau Provinsi. Dengan maksud untuk menyaring terlebih dahulu permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dikalangan jasa konstruksi. Salah satu tugas dari dewan ini adalah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum (kejaksaan, kepolisian bahkan KPK), kemudian juga melakukan verifikasi awal apakah permasalahan yang terjadi hanyalah permasalahan teknis konstruksi ataukah masuk unsur hukum pidana, atau perdata proyek kontruksi tersebut.

Di samping itu perlu ketegasan Pemerintah berdasarkan Undang Undang, siapakah yang mempunyai kewenangan menentukan adanya Potensi Kerugian Negara, apakah BPK atau BPKP (tanpa atau dengan keputusan pengadilan) karena yang terjadi selama ini adanya tumpang tindih kewenangan dalam hal tersebut.

By: ASWANDI

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments