Sunday, December 31, 2023
Google search engine
HomeAsuransiLPJK Dalam Perannya Bagi Penyedia Jasa Konstruksi

LPJK Dalam Perannya Bagi Penyedia Jasa Konstruksi

LPJK
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
PERAN LPJK DALAM MEMPERSIAPKAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI PROFESIONAL, MANDIRI DAN BERINTEGRITAS SERTA PEMIKIRAN PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI

Oleh: Ir. H. Ruslan Rivai

crawler-crane-alat-berat-blog

  1. Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi meskipun terjadi krisis ekonomi di berbagai belahan dunia, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi  pemerintah Indonesia telah merencanakan pembangunan nasional berbagai jenis infrastruktur sosial, infrastruktur perdagangan dan infrastruktur ekonomi.

Sektor  konstruksi memberikan kontribusi besar dalam pembangunan infrastruktur sehingga harus tampil didepan untuk mendukung terjaminnya keberlanjutan pembangunan tersebut dan terus dikembangkan agar lebih efektif dan efisien, lebih inovatif dan produktif dalam menghasilkan produk-prodik bangunan yang berkualitas  dan bernilai tambah tinggi.

Dinamika kegiatan sektor konstruksi  dapat memberikan pengaruh besar  pada sektor lain, selain memberikan peran pada pembangunan infrastruktur juga memberikan andil terhadap  total  Produk Domestik Bruto (PDB). Kontribusi sektor konstruksi terhadap perekonomian Indonesia tercatat  bahwa pada tahun 2015 sektor jasa konstruksi memberikan kontribusi Rp.1.193 triliun atau 10.3 % dari total PDB angka ini meningkat  dari Rp. 712 Triliun atau 9.3% dari total PDB pada tahun 2011(1).

Dalam rangka tetap menjaga pertumbuhan ekonomi untuk pencapaian posisi negara berpendapatan menengah pada tahun 2025, pemerintah telah merevisi kembali rencana pembangunan infrastruktur tahun 2015 – 2019 dengan perkiraan kebutuhan dan sumber pendanaan infrastruktur sebesar Rp. 4.792 Triliun terbagi dalam sumber pendanaan APBN/APBD sebesar Rp. 1.987 Triliun atau 41,3%, BUMN sebesar Rp. 1.066 Triliun atau 22.2% dan partisipasi swasta sebesar Rp. 1.751 Triliun atau (36.5%)(2). Dengan pertimbangan terbatasnya sumber dana pemerintah pada pembangunan infrastruktur telah diterbitkan Peraturan Presiden nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 19 Tahun 2015 tentang tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Besarnya rencana anggaran pembangunan infrastruktur tentunya menjadi peluang usaha bagi pelaku di sektor  konstruksi, sementara disisi lain Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)  telah diberlakukan  pada akhir tahun 2015, kawasan ASEAN   menjadi satu wilayah  perdagangan  barang, jasa, investasi, tenaga kerja  dan aliran modal yang lebih bebas. Hal ini tentunya akan memberikan ancaman  baru ketika sebagian besar penyedia jasa konstruksi dalam hal ini Badan Usaha dan Tenaga Kerja Konstruksi nasional tidak cukup memiliki profeionalisme, kemandirian dan integritas dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang efisien dan efektif.

Undang-Undang nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi telah mengatur berbagai tujuan yang ingin dicapai dalam usaha dan peran masyarakat konstruksi, penyeleggaraan jasa konstruksi dan pembinaan jasa konstruksi. Ada tiga peraturan yang terkait dalam penulisan makalah ini yaitu, Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2010 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang usaha dan peran masyarakat konstruksi, Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2000 Jo. Peraturan Pemerintah 59 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi

Sebagaimana regulasi tersebut diatas, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mendapat amanat untuk mengembangkan jasa konstruksi dalam rangka mewujudkan penyedia jasa konstruksi  yang andal dan berdaya saing tinggi dengan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. LPJK dalam melaksanakan tugas pengembangan jasa konstruksi masih terfokus pada masalah sertifikasi penyedia jasa, padahal sertifikat hanyalah alat ukur kemampuan usaha atau kompetensi tenaga kerja bukan sebagai bentuk upaya yang secara langsung mampu meningkatkan kemampuan usaha dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

Untuk itu  penulis sebagai calon pengurus  LPJK Nasional dari kelompok unsur asosiasi perusahaan menyampaikan makalah ini dengan tujuan membahas dan menguraikan peran LPJK dalam mempersiapkan penyedia jasa yang profesional, mandiri, dan berintegritas serta pokok-pokok pikiran pengembangan jasa konstruksi dimasa datang.

Makalah ini disusun  dengan sistematika penulisan dimulai dari penjelasan tentang pengertian dan definisi berbagia istilah, dilanjutkan dengan lingkungan usaha dari berbagai pemangku kepentingan jasa konstruksi yang merupakan pihak-pihak yang terkait dan terlibat langsung dalam upaya menyiapkan penyedia jasa konstruksi dan pemikiran pengembangan jasa konstruksi..

Bagian utama  dalam makalah ini adalah pembahsan peran LPJK dalam rangka mempersiapkan penyedia jasa konstruksi agar tercapai karakter profesional, mandiri dan  beriintegritas yang merupakan syarat terciptanya daya saing yang tinggi. Dalam pembahasan peran LPJK tersebut, juga diurakan organisai LPJK berserta tugas pokok dan fungsinya, kondisi penyedia jasa konstruksi nasional yang kemudian dikaitkan dengan  mengidentifikasi tugas-tugas yang diamanatkan dan tata kerjanya yang berkaitan dengan upaya penyiapan penyedia jasa konstruksi. Pembahasan peran LPJK tersebut diatas   kemudian dilengkapi dengan uraian tentang sinergitas pemangku kepentingan yang diperlukan agar penyiapan penyedia jasa ini dapat berlangsung secara efektif dan efisien.

Bagian akhir  dari makalah ini adalah menguraikan pemikiran penulis terhadap pengembangan jasa konstruksi secara keseluruhan, dimana iklim yang kondusif perlu diciptakan untuk terlaksananya keberlanjutan peningkatan daya saing jasa konstruksi.

  1. Definisi dan Pengertian

Definisi dan pengertian yang berulang tertulis dalam makalah ini di uraikan dalam butir-butir sebagai berikut :

  • Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang pribadi (tenaga kerja konstruksi) atau badan termasuk bentuk usaha tetap (Badan Usaha Jasa Konstruksi), yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya(3).
  • Profesional mengandung arti pada prinsipnya seseorang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan peraturan dalam bidang yang dijalaninya(4).
  • Mandiri mengandung arti dapat melaksanakan tugas yang diembannya dengan kekuatan sendiri tanpa megharapkan bantuan pihak lain.
  • Integritas mengandung arti mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Integritas nasional: wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan bernegara(5).
  • Penyedia jasa konstruksi yang profesional, mandiri, dan berintegritas adalah penyedia jasa yang sanggup melaksanakan layanan jasa konstruksi sesuai dengan kaidah keteknikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat menyelesaikan tugasnya dengan kekuatan sendiri yang memiliki daya saing tinggi di bidang teknologi dan sumberdaya manusia serta memiliki moral dan etika yang dipegang teguh dalam mencapai tujuan kolektif untuk kepentingan negara.
  1. Pemangku Kepentingan dan lingkungan usaha

Keberhasilan pekerjaan konstruksi ditentukan oleh para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses  konstruksi itu sendiri, terbagi dalam pihak-pihak  yang disebut sebagai penunjang jasa konstruksi, pelaksana jasa konstruksi dan pengguna/pemanfaat hasil pekerjaan konstruksi .

Pemangku kepentingan penunjang jasa konstruksi termasuk dalam rantai pasok jasa konstruksi, antara lain pemasok/pabrikan bahan bangunan seperti semen, aspal, besi dan bahan bangunan lainnya, pemasok/pabrikan peralatan  dan teknologi konstruksi. Di samping itu di Indonesia juga ada praktek pemasokan tenaga kerja yang umumnya mengkoordinasikan tenaga-tenaga trampil dan tidak trampil yang setiap saat diperlukan oleh badan usaha jasa konstruksi. Pihak-pihak yang termasuk dalam kategori usaha penunjang jasa konstruksi  ini memegang peran yang cukup penting, yaitu berkaitan dengan ketersediaan pasokan pada waktu yang diperlukan, harga dan kualitas pasokan, yang pada gilirannya akan menentukan waktu penyelesaian dan kualitas serta harga akhir hasil pekerjaan konstruksi.

Dalam peraturan perundang-undangan jasa konstruksi, para pihak ini belum banyak disinggung atau diatur, sehingga ditentukan oleh mekanisme pasar yang berlaku. Pengaturan bagi penunjang jasa konstruksi  ini mengacu kepada pengaturan di sektor lain, khusus sektor perdagangan dan industri  dirasa belum cukup diatur berkaitan dengan upaya mendukung penyelenggaraan proses jasa konstruksi.

Pemangku kepentingan pelaksana jasa konstruksi sebagai pihak yang melaksanakan proses konstruksi secara langsung dapat diidentifikasikan sebagai penyedia jasa konstruksi (kontraktor dan konsultan), pengguna jasa konstruksi, pembina dan regulator jasa konstruksi, asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi profesi jasa konstruksi, pakar dan perguruan tinggi terkait jasa konstruksi. Pemangku kepentingan dalam kategori ini adalah mereka yang menentukan proses jasa konstruksi dapat berlangsung secara efektif dan efisien, baik melalui karyanya di bidang jasa konstruksi, maupun penciptaan iklim dan regulasi serta dukungan lainnya seperti teknologi, sistem manajemen.

Pemangku kepentingan pengguna/pemanfat konstruksi sebagai pihak-pihak yang menggunakan dan berkepentingan terhadap hasil pekerjaan konstruksi, antara lain operator dan pemanfaat infrastruktur hasil pekerjaan konstruksi. Para pemangku kepentingan inilah yang sebenarnya secara langsung mengharapkan hasil proses konstruksi memuaskan dari segi kualitas, waktu dan harga. Di bidang infrastruktur jalan, misalnya, mereka adalah para operator dan pengguna jalan, serta operator dan pengguna sarana transportasi. Di bidang infrastruktur sumber daya air, mereka adalah pengguna air untuk keperluan industri, pertanian, air bersih, dan sebagainya. Sedangkan di bidang properti meliputi para developer, pembeli dan pengguna properti dan seterusnya.

Kinerja penyedia jasa konstruksi dalam menghasilkan infrastruktur seyogyanya mempertimbangkan peran para pemangku kepentingan tersebut diatas dalam perannya masing-masing, agar daya saing penyedia jasa dapat meningkat, yaitu dengan dukungan yang terencana dari pihak-pihak dalam kategori penunjang konstruksi, penyiapan keprofesionalan, kemandirian dan integritas dari penyedia jasa konstruksi dan didukung oleh pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan jasa konstruksi itu sendiri, serta mempertimbangkan kebutuhan dan efektif menyediakan layanan prima kepada pemangku kepentingan dalam kategori pengguna /pemanfatan hasil pekerjaan itu sendiri.

  1. Organisasi LPJK

LPJK dibentuk berdasarkan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, beserta peraturan pelaksanaannya, yang lebih rinci diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010, dan selanjutnya perubahan kedua melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010.

Proses pemilihan pengurus dan mekanisme kerja LPJK diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 51/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Organisasi LPJK terdiri atas LPJK Nasional yang berkedudukan di ibukota negara dan LPJK Provinsi yang berkedudukan di setiap ibukota Provinsi. Pengurus LPJK merupakan wakil-wakil dari empat Kelompok Unsur, yaitu asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, pakar/perguruan tinggi, dan pemerintah. Jumlah pengurus LPJK Nasional paling banyak enam belas orang , masing-masing empat dari setiap Kelompok Unsur, sedangkan jumlah pengurus LPJK Provinsi  paling banyak delapan orang, masing-masing dua orang dari setiap Kelompok unsur. Lembaga dipimpin oleh seorang ketua dan tiga orang wakil ketua dimana keempat orang tersebut  berasal dari kelompok unsur yang berbeda.

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing LPJK dibentuk badan pelaksana LPJK (kesekretariatan LPJK), Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK). Badan pelaksana LPJK secara langsung diharapkan dapat mengeksekusi tugas-tugas LPJK, bertanggung jawab atas terselenggaranya ketertiban tata usaha, dokumentasi perkantoran dan keuangan LPJK. Selain itu badan pelaksana LPJK bertugas memberikan dukungan administrasi, teknis, dan keahlian kepada pengurus LPJK. USBU dan USTK dibentuk oleh pengurus LPJK bersama masyarakat jasa kontruksi mengemban tugas bertugas untuk melakukan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi dan tenaga kerja konstruksi dimana mekanisme dan standar menejemen mutunya ditetapkan oleh pengurus LPJK.

Dengan organisasi sebagaimana diatur di atas, LPJK yang memperoleh mandat untuk melaksanakan tugas pengembangan jasa konstruksi dapat melakukan sendiri, bekerjasama dengan pihak lain,  mendorong pihak lain untuk melakukan tugas pengembangan serta dapat dilakukan bersama pemerintah. Mandat tugas yang diamanatkan peraturan perundangan jasa konstruksi sebagai berikut:

  • Melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi,
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja konstruksi,
  • Melakukan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi yang Meliputi Klasifikasi, Kualifikasi.
  • Melakukan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, dan
  • Mendorong dan Meningkatkan Peran Arbitrase, Mediasi, dan Penilai Ahli.
  1. Penyedia Jasa Konstruksi

Usaha penyedia jasa konstruksi sebagaimana ditunjukkan pada tabel 1(6), tercatat sebanyak 142.134 usaha, terbagi dalam usaha perorangan sebanyak 63 orang dan 142.071 badan usaha, tanpa memperhatikan usaha perorangan  rata-rata struktur usaha kontraktor dan konsultan 81,51% usaha kecil, 15,80% usaha menengah dan 2,64% usaha besar. Kondisi ini  membentuk  piramida yang didominasi oleh usaha kecil dan menengah menempati dasar piramida, walaupun dibalik struktur piramida ini posisi dan peran usaha jasa konstruksi bukan sepenuhnya terpisah, dimana pada sebagian pekerjaan atau proyek konstruksi terjalin kerja sama antara usaha penyedia jasa besar – menengah – kecil melalui mekanisme sub-kontraktor(7).
tabel-ruslan-1

Terjadinya struktur usaha penyedia jasa konstruksi seperti ini sangat dipengaruhi iklim usaha dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam  Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang  terakhir disempurnakan  dalam Peraturan Presiden  nomor 70 tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 07/PRT/M/2011 memberi  kecendrungan kepada sifat usaha berdasar kesempatan. Hal ini dapat dibuktikan dengan dinamika permintaan perubahan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha penyedia jasa konstruksi.

Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana gambar 1(6),   tenaga ahli  jasa konstruksi sebanyak 159,984 orang  terdiri dari 84,404 orang kualifikasi ahli muda, 76,876 orang ahli madya dan 5,817 orang ahli utama, dari jumlah tenaga ahli konstruksi tersebut tercatat 207,388 subklasifikasi bidang keahlian dari 35 bidang keahlian yang ditetapkan oleh LPJK, dalam hal ini beberapa orang tenaga ahli memiliki kompentensi lebih dari 1 (satu) subklasifikasi bidang keahlian.

Sementara itu pada gambar 2(6), tenaga  trampil jasa konstruksi tercatat sebanyak 344,391 orang terdiri dari terampir kelas 1 (kualifikasi tertinggi pada jenjang keterampilan) sebanyak 257,567 orang,  terampil kelas 2 sebanyak  54,775 orang dan terampil kelas 3 sebanyak 47,202 orang,  dari jumlah tenaga terampil konstruksi tersebut tercatat  359,554 subklasifikasi bidang keterampilan dari 192 subklasifikasi keterampilan yang ditetapkan oleh LPJK, dalam hal ini beberapa orang tenaga terampil memiliki kompetensi lebih dari 1 (satu) subklasifikasi bidang keterampilan.

gambar-ruslan-1

Gambar 1  Gambar 2

Pada tabel 2(6)  jumlah tenaga kerja yang bersertifikat yang bekerja pada Badan Usaha Jasa Konstruksi sebanyak 246,560 orang terbagi dalam tenaga ahli sebanyak 130,236 orang dan tenaga terampil 116,324 orang. Sebagian besar jumlah tenaga ahli tersebut disyaratkan menjadi tenaga kerja tetap  pada badan usaha jasa konstruksi (perencana/pengawas dan pelaksana), sebagaimana dipersyaratkan dalam permohonan Sertifikat Badan Usaha bahwa setiap badan usaha diwajibkan memiliki tenaga kerja tetap bersertifikat keahlian atau keterampilan yang bertugas sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJK) dan atau Penaggung Jawab Klasifikasi dan atau tenaga ahli tetap.(8)tabel-ruslan-2Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja ahli konstruksi memiliki sertifikat hanya untuk pemenuhan persyaratan badan usaha jasa konstruksi dalam rangka memperoleh Sertifikat Badan Usaha dan Ijin Usaha Jasa Konstruksi, demikian pula halnya tenaga kerja terampil bersertifikat sebahagian digunakan  dalam rangka pemenuhan persyaratan Sertifikat Badan Usaha dan Ijin Usaha Jasa Konstruksi.

  1. Mempersiapkan Penyedia Jasa Konstruksi

Mempersiapkan Badan Usaha jasa konstruksi (konsultan – kontraktor) dan tenaga kerja konstruksi sebagai penyedia jasa konstruksi yang profesional, mandiri, dan berintegritas dapat dilaksanakan  oleh LPJK bersama-sama dengan asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan pemerintah. Asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi berperan besar dalam mengimplementasikan kegiatan program pemberdayaan kepada badan usaha anggotanya dan kegiatan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja anggotanya, disisi lain pemerintah diharapkan dapat memperbaiki iklim berusaha melalui regulasi  penyelenggaraan usaha jasa konstruksi dan upaya pembinaan (pemberdayaan) kepada penyedia jasa konstruksi sehingga dimungkinkan terjadi peningkatan daya saing penyedia jasa konstruksi. Untuk itu peran LPJK dalam mempersiapkan penyedia jasa konstruksi dengan ketiga karakter tersebut di uraikan dalam butir-butir sebagai berikut :

  • Individu yang mengelola LPJK dan yang mengelola asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi harus menjiwai tugasnya dengan  semangat profesional, mandiri dan berintegritas yang dilaksanakan dengan penuh dedikasi. Peran sumber daya manusia LPJK dan asosiasi dalam penyiapan penyedia jasa yang berkarakter  sebagaimana disebutkan di atas diuraikan sebagai berikut :
  • Pengurus LPJK sangat menentukan keberhasilan program-program yang direncanakan oleh LPJK. Di samping kemampuan individu para pengurus di bidangnya masing-masing, kemampuan untuk berkolaborasi sesama pengurus pun menjadi modal dasar bagi pemcapaian tujuan. Oleh karenanya, yang pertama kali harus disiapkan adalah pengurus itu sendiri, yaitu mempersiapkan kemampuan individunya serta mampu bekerjasama dalam tim untuk melipat gandakan kinerja pengurus. Predikat yang disandang pengurus LPJK haruslah mampu menjadi panutan bagi penyedia jasa konstruksi yang menjadi binaannya, yaitu dalam melaksanakan tugas-tugasnya berkarakter profesional, mandiri dan berintegritas.
  • Pimpinan dan staff Badan Pelaksana LPJK ditugaskan selain untuk melaksanakan tugas operasional dengan kemampuan memahami prinsip good governance, juga ditugaskan untuk memberikan dukungan administrasi, dukungan teknis dan dukungan keahlian kepada pengurus LPJK dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Badan Pelaksana inilah yang secara langsung diharapkan dapat mengeksekusi tugas-tugas LPJK yang rumusan prosedur operasional standarnya telah ditetapkan oleh pengurus LPJK. Badan Pelaksana juga bertanggung jawab atas terselenggaranya ketertiban tata usaha dan dokumentasi perkantoran serta keuangan LPJK tentunya dengan karakter sumber daya yang dimiliki harus  profesional, mandiri dan berintegritas.
  • Unsur pengarah dan unsur pelaksana Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK) secara langsung ditugaskan melaksanakan tugas sertifikasi berdasarkan pada norma aturan dan standar manajemen mutu yang ditetapkan oleh pengurus LPJK. Unsur pengarah yang dipilih dari masyarakat jasa konstuksi diharapkan melaksanakan tugas pengawasan kepada USBU/USTK, sementara unsur pelaksana bertanggung jawab atas terselenggaranya ketertiban tata usaha dan dokumentasi serta jaminan mutu produk. Keseluruhan personil unsur pengarah dan unsur pelaksana diharapkan juga memiliki karakter profesional, mandiri dan berintegritas.
  • Pengurus asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas operasional mempersiapkan penyedia jasa profesional, mandiri dan berintegritas. Sebagaimana tugas / fungsi asosiasi melakukan pembinaan dan menyalurkan aspirasi anggotanya, diharapkan dikelola oleh pengurus asosiasi yang memiliki pengetahuan individu dan kemampuan berkolaborasi dengan pengurus LPJK  dan pengurus asosiasi lainnya dalam mempersiapkan penyedia jasa tersebut. Individu pengurus asosiasi wajib memiliki memliki karakter profesional, mandiri dan berintegritas.
  • Tugas LPJK melaksanakan penelitian dan pengembangan kaitannya dengan mempersiapkan penyedia jasa konstruksi profesional, mandiri dan berintegritas merupakan sarana penting dan sebagai prioritas utama. Dalam rangka melaksanakan penelitian dan pengembangan masalah jasa konstruksi,  diperlukan mekanisme partisipatif mulai dari diskusi terfokus sampai dengan workshop oleh para pemangku kepentingan jasa konstruksi antara lain, penyedia dan pengguna jasa, akademisi, pemerintah dan komunitas profesional dimana penelitian  ini dirancang untuk mendapatkan berbagai isu dan perspektif serta identifikasi kebutuhan kajian atau studi strategis terkait penyedia jasa konstruksi profesional mandiri dan berintegritas, berdasarkan modal dan sarana yang dimliki serta kondisi lingkungan strategis yang dihadapi. Dengan keterbatasan dana yang dihadapi oleh LPJK dalam melakukan penelitian dan pengembangan perlu dibangun dukungan, kebersamaan, komitmen dan koordinasi di antara para pemangku kepentingan,  kerjasama antar pemangku kepentingan melalui pengembangan suatu jaringan studi konstruksi. Jaringan studi konstruksi ini dapat menjadi suatu platform atau forum untuk mengkomunikasikan agenda studi konstruksi nasional yang kemudian diharapkan terbangun kerjasama dalam rangka implementasinya.(9)
  • Tugas LPJK menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi merupakan sarana yang sangat penting dalam upaya penyiapan tenaga kerja konstruksi dimaksud. Tugas ini dapat dilakukan dalam bentuk perumusan program-program pendidikan pelatihan dengan menyisipkan modul ajar yang berkaitan dengan profesionalitas, kemandirian, dan integritas. Pendidikan dan pelatihan bersentuhan langsung dengan sumber daya manusia yang akan menjalankan entitas penyedia jasa konstruksi, oleh karena itu titik berat peningkatan daya saing penyedia jasa terletak pada pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sudah disiapkan dan dilaksanakan oleh berbagai pihak yang diharapkan memberi manfaat pada peningkatan daya saing penyedia jasa konstruksi. Namun, masih diperlukan perbaikan antara lain melengkapi materi ajar pendidikan dan pelatihan dengan penyiapan karakter profesional, mandiri dan berintegritas dalam setiap modul. Selanjutnya, menyelenggarakan diklat Instruktur Konstruksi (ToT) untuk menghasilkan instruktur konstruksi yang tersebar di seluruh provinsi dapat mendukun pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang terjangkau bagi setiap penyedia jasa yang memerlukan, sehingga pendidikan dan pelatihan merupakan sesuatu yang dibutuhkan, bukan sesuatu yang dibebankan.

Beberapa jabatan kerja dan atau profesi  belum diterbitkan dalam format SKKNI, hal ini diperlukan untuk melaksanakan program pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja, hal ini tentunya terkait langsung dengan mempersiapkan tenaga kerja konstruksi profesional, mandiri dan berintegritas.

  • Tugas LPJK melaksanakan registrasi tenaga kerja konstruksi juga berpotensi sangat besar untuk menyiapkan tenaga kerja konstruksi profesional, mandiri dan berintegritas. Tugas registrasi yang dipahami oleh beberapa pemangku kepentingan sebagai  pencatatan tenaga kerja yang telah dinyatakan kompeten dalam proses sertifikasi, namun perlu dipahami juga  bahwa pesyaratan dalam Undang-Undang mewajibkan kepemilikan sertifikat bagi tenaga kerja konstruksi bukanlah dimaksudkan hanya sebagai pemenuhan syarat administratif. Persyaratan ini mengandung makna, bahwa tenaga kerja yang bersertifikat dijamin akan mampu memberikan layanan yang bertanggungjawab kepada pengguna jasa dan masyarakat lain pengguna hasil pekerjaan konstruksi.

Dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja konstruksi profesional, mandiri dan berintegritas, LPJK perlu mengupayakan pengembangan Sistim Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) dengan tujuan dapat dilakukan upaya monitoring dan evaluasi, termasuk pemantauan pengembangan profesi berkelanjutan yang dilaksanakan oleh tenaga kerja. Beberapa upaya yang pengembangan SIKI terkait tugas registrasi tenaga kerja konstruksi diuraikan dalam butir-butir sebagai berikut :

  • Fitur layanan informasi pada Laman lpjk.net perlu ditambahkan lebih bervariasi, dengan tujuan SIKI menjadi pusat informasi tenaga kerja konstruksi nasional dengan data terkini, sehingga dapat dimanfaatkan antara lain dalam rangka dasar kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi, penelitian dan pengembangan serta pengembangan tenaga kerja berkelanjutan.
  • SIKI dapat dikembangkan terintegrasi sampai kepada pemohon sertifikat untuk melakukan self assesmen. Materi uji kompetensi seperti uji portovolio, uji pengetahuan, yang sifatnya penilaian objektif dikelompokkan sebagai database materi uji sehingga uji portovolio dan uji pengetahuan dapat dilakukan penilaian sendiri (self assesment) oleh pemohon sertifikat.
  • Mengembangkan SIKI dengan membangun aplikasi tukang online, aplikasi ini dimaksudkan merangsang penambahan jumlah usaha perorangan (usaha mikro) dan sekaligus memberi akses pasar jasa konstruksi baik kepada kontraktor umum maupun pengguna jasa perorangan  pada saat pembangunan maupun pada saat operasi dan perawatan.
  • Tugas LPJK dalam Pelaksanaan registrasi badan usaha jasa konstruksi kurang lebih berimplikasi sebagaimana diuraikan dalam registrasi tenaga kerja di atas. Kecenderungan pemenuhan administratif dengan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidaklah cukup, karena pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh badan usaha jasa konstruksi yang memiliki SBU seyogyanya memberikan jaminan kepada pengguna jasa dan masyarakat bahwa hasil pekerjaan konstruksi dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu praktek yang tidak dapat ditoleransi, berkaitan dengan karakter badan usaha jasa konstruksi profesinal, mandiri dan berintegritas, bahwa pada  kenyataannya sering dijumpainya badan usaha jasa konstuksi meminjamkan SBU untuk pemenuhan administrasi pihak lain. Hal ini sangat perlu segera dieliminasi, dan LPJK dapat berperan melalui pelaksanaan tugas registrasi bekerjasama dengan pihak-pihak terkait lainnya, melalui bentuk-bentuk affirmative action berupa reward and punishment.

Sama halnya dengan pelaksanaan tugas registrasi tenaga kerja, upaya pengembagan SIKI perlu dilaksanakan agar pihak yang terkait dalam affirmative action dan  pemangku kepentingan lainnya  dapat mengakses SIKI dalam rangka pengembangan jasa konstruksi, pengadaan jasa konstruksi, dan percepatan perisinan usaha. Upaya yang dapat dilakukan diuraikan dalam butir-butir sebagai berikut  :

  • SIKI perlu dalam 2 cluster server yaitu server operasional yang digunakan dalam proses registrasi- sertifikasi dan server database untuk digunakan dalam rangka kepentingan publik. Hal ini perlu dilakukan agar database penyedia jasa tidak terganggu.
  • Fitur layanan informasi pada Laman lpjk.net perlu ditambahkan lebih bervariasi, dengan tujuan SIKI menjadi pusat informasi Usaha jasa konstruksi nasional dengan data terkini, sehingga dapat dimanfaatkan antara lain dalam rangka dasar kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi, penelitian dan pengembangan serta sistim perijinan usaha yang bermanfaat dalam mempersiapkan badan usaha jasa konstruksi.
  • SIKI dapat dikembangkan terintegrasi sampai kepada pemohon SBU untuk melakukan self assesmen karena  penilaian kemampuan badan usaha bersifat portofolio dengan kriteria kemampuan yang dapat dirumuskan dalam logika komputer, hal dapat memperpendek jalur birokrasi di LPJK dan mempercepat proses perijinan usaha jasa konstruksi.
  • Tugas LPJK dalam Mendorong dan Meningkatkan Peran Arbitrase , Mediasi, dan Penilai Ahli menjadi tugas penting dalam rangka membantu penyedia jasa yang telah memenuhi karakter yang diharapkan berkaitan dengan penyelesaian sengketa di bidang jasa konstruksi. Seiring dengan meningkatnya volume pekerjaan konstruksi dan semakin beragamnya model pengikatan kontrak konstruksi antara pengguna dan penyedia jasa, LPJK harus menyediakan mekanisme yang cepat, murah dan efektif jika terjadi suatu sengketa jasa konstruksi, baik antara badan usaha jasa konstruksi (kontraktor dengan sub kontraktor) maupun antara penyedia jasa konstruksi dengan pengguna jasa jasa konstruksi. Penyelesaian melalui pengadilan umumnya tidak diinginkan oleh semua pihak, karena akan memakan waktu yang lama, dan berbiaya tinggi. Penyelesaian melalui pengadilan juga dapat berimplikasi terhadap mundurnya penyelesaian suatu pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu, upaya LPJK melaksanakan tugas ini diharpkan antara, tercipta iklim usaha yang kondusif terhindar dari   sengketa (dispute avoidance).

Mempersiapkan penyedia jasa konstruksi dilakukan dengan  pemahaman kondisi-kondisi pengikatan para pihak dalam kontrak jasa konstruksi, standar-standar kontrak dan penghitungan serta tata cara pembayaran yang dimengerti secara sama oleh pihak-pihak yang terikat kontrak, dan lain sebagainya. Jika pihak-pihak yang terikat telah memahami apa yang diperjanjikan dengan tingkat pemahaman yang sama, maka dapat diharapkan sengketa di bidang jasa konstruksi dapat diminimalisasi.

Upaya lain yang perlu dilakukan oleh LPJK dalam rangka mempersiapkan penyedia jasa konstruksi adalah menambah jumlah penilai ahli jasa konstruksi yang tersebar di berbagai Propinsi di Indonesia, saat ini tercatat sebanyak 69 orang(10), dengan kondisi  sebaran dan jumlah penilai ahli dimaksud masih belum memadai, sehingga seringkali pada kasus-kasus sengketa pekerjaan konstruksi, digunakan penilai ahli yang tidak bersertifikat.

Sebagaimana klasifikasi keahlian jasa konstruksi lainnya menggunakan Standar Kompetensi yang mana  setelah melalui uji kompetensi dan dinyatakan kompeten akan diberikan Sertifikat Keahlian sebagai bukti kompetensi, namun berbeda dengan penilai ahli yang memeperoleh sertifikat penilai ahli hanya melalui pelatihan/pembekalan dengan modul ajar belum standar. LPJK perlu menyusun Standar Kompetensi Khusus (SKK) Penilai Ahli dengan melibatkan pakar di bidang hukum yang memiliki keahlian penyidikan, forensic engineer antara kepolisian, kejaksaan dan KPK serta para pengacara.  SKK tersebut diharapkan telah memuat persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon penilai ahli konstrksi, telah mencakup unit-unit kompetensi sebagai mediator, konsiliator dan arbitrator serta SKK tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengembangan kurikulum dengan judul-judul modul pelatihan.

Menggiatkan kembali pendidikan dan pelatihan penilai ahli dilanjutkan dengan uji kompetensi sangat diharapkan sehingga kebutuhan akan penilai ahli di seluruh propinsi di Indonesia dapat terpenuhi. disamping itu, LPJK juga perlu melakukan promosi kepada badan/lembaga terkait, termasuk pihak-pihak yang membutuhkan jasa penilai ahli, sehingga keberadaan penilai ahli bersertifikat dapat diketahui dan pada akhirnya diakui oleh masyarakat yang membutuhkannya.

  • Upaya lain yang diperankan oleh LPJK dalam rangka mempersiapkan penyedia jasa konstruksi yang profesional, mandiri dan berintegritas adalah melakukan sinergi / bersama-sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka terbitnya regulasi jasa konstruksi sehingga tercipta iklim usaha konstruksi yang memberi peluang kepada penyedia jasa konstruksi mengembangkan usahanya. LPJK berperan dalam memberikan saran dari hasil pelaksanaan kelima tugas LPJK antara lain diuraikan dalam butir-butir berikut :
  • Iklim usaha jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya belum menjadi pendorong terciptanya penyedia jasa dengan karakter yang diharapkan. Implementasi peraturan masih dihadapkan pada rendahnya  pemahaman mekanisme pengadaan jasa konstruksi,  interpretasi kerugian negara, persyaratan entry barrier kualifikasi, pembatasan peran sub kontraktor  serta keputusan pemenang pemilihan penyedia berdasarkan harga terendah(11).  Kondisi ini menghambat peningkatan kemampuan bersaing penyedia jasa konstruksi rendah akibat dari keuntungan usaha belum mencukupi anggaran inovasi, menghambat penerapan rantai pasok, serta resiko kualitas pekerjaan akibat dari alokasi biaya untuk menerapkan manajemen proyek berbasis jaminan mutu dan keselamatan kerja belum menjadi pertimbangan dalam penetapan pemilihan penyedia jasa. Upaya LPJK dalam mempersiapkan penyedia jasa konstruksi adalah segera melakukan penelitian dan pengembangan terkait penyelenggaraan jasa konstruksi bersama pemangku kepentingan lainnya.
  • Terkait dengan penyelenggaraan jasa konstruksi, LPJK juga mendapat amanat dari Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2000 pasal 14 yaitu merumuskan dan menerbitkan model dokumen pemilihan penyedia jasa konstuksi untuk digunakan oleh pengguna jasa konstruksi yang akan melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa konstruksi. LPJK bersama dengan asosiasi yang ditugaskan mempersiapkan penyedia jasa konstuksi sudah seharusnya mengupayakan penerbitan model dokumen tersebut sehingga pemahaman prosedur pengadaan jasa konstruksi dan entry barrier kualifkasi dapat dieliminir.
  • Upaya peningkatan pembinaan penyedia jasa konstruksi yang diamanatkan kepada pemerintah memiliki peran yang cukup menentukan terciptanya penyedia jasa konstruksi berdaya saing tinggi . Pembinaan dirumuskan sebagai upaya pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan kepada pengguna jasa, penyedia jasa dan masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa pembinaan oleh pemerintah ini dapat dilaksanakan bersama-sama dengan LPJK. Dalam kaitan ini, LPJK haruslah secara pro aktif membantu pemerintaah, khususnya dalam program pembinaan kepada penyedia jasa.
  • Struktur usaha jasa konstruksi (kontraktor dan konsultan) terbagi dalam 81,51% usaha kecil, 15,80% usaha menengah dan 2,64% usaha besar(6). Terjadinya struktur usaha penyedia jasa konstruksi seperti ini sangat dipengaruhi iklim usaha sebagaimana di uraikan pada angka 1 diatas melahirkan sifat usaha cendrungan kepada usaha berdasar kesempatan. Hal ini dapat dibuktikan dengan dinamika permintaan perubahan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha penyedia jasa konstruksi. LPJK akan melaksanakan upaya penelitian dan pengembangan terkait regulasi dan rantai pasok dengan tujuan memperbaiki regulasi penyelenggaraan jasa konstruksi dan terwujud struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan berdaya saing tinggi.
  1. Pemikiran Pengembangan Jasa Konstruksi

Peraturan perundangan jasa konstruksi di Indonesia sudah diberlakukan sejak tahun 1999, sampai saat ini  cita-cita yang diamanatkan oleh peraturan perundangan tersebut sepenuhnya belum terwujud, disisi lain tantangan yang dihadapi di masa mendatang cukup besar, antara lain kebutuhan akan layanan penyedia jasa konstruksi dalam rangka pembangunan infrastruktur semakin meningkat, serta tuntutan keterbukaan pasar regional dan global yang semakin tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan jasa konstruksi di Indonesia bukanlah sesuatu yang mudah, karena berbagai upaya dalam kurun waktu pemberlakuan peraturan perundangan ini telah dilaksakanan oleh berbagai pihak sesuai kemampuannya.

Sebagai sumbangan pemikiran , penulis dalam makalah ini menyampaikan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh berbagai institusi yang kompeten dalam merencanakan dan melaksanakan program kegiatannya. Konsep pemikiran ini terbatas didasarkan atas informasi yang dimiliki penulis saat ini, dan bukan merupakan sebuah hasil penelitian ilmiah.

Pemikiran pengembangan jasa konstruksi akan diuraikan dalam beberapa sisi pandang antara lain  terhadap badan usaha jasa konstruksi , asosiasi jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi serta  teknologi konstruksi hubungannya dengan material dan peralatan konstruksi.

  • Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Badan usaha jasa konstruksi (konsultan dan kontraktor) sebagai satu entitas usaha bekerja langsung mewujudkan bangunan infrastruktur sebagaimana direncanakan, pengembangan badan usaha jasa konstruksi mempunyai implikasi langsung dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan hasil kegiatannya. Usaha inilah yang seyogyanya merupakan pusat perhatian berbagai pemangku kepentingan jika menginginkan usaha jasa konstruksi berdaya saing tinggi. Berdasarkan pengamatan terhadap badan usaha jasa konstruksi nasional dihadapkan pada keterbatasan permodalan, khususnya mereka yang berkualifikasi kecil, yang berpopulasi sekitar 81,5% dari seluruh badan usaha jasa konstruksi nasional. Agar usaha konstruksi ini dapat mengembangkan usahanya pada  pelaksanakan suatu pekerjaan konstruksi, maka perlu diupayakan suatu sistem dukungan permodalan, misalnya melalui kredit yang diperuntukkan khusus untuk konstruksi. Diperlukan beroperasinya Bank Konstruksi  sebagaimana terjadi di berbagai negara, dengan bank konstruksi keberpihakan atas permodalan bagi sektor konstruksi dapat dilakukan melalui kebijakan khusus berdasarkan kebutuhan konstruksi.

Untuk badan usaha  jasa konstruksi dengan kualifikasi besar dengan populasi 775 badan usaha(6), tantangan yang dihadapi adalah persaingan yang lebih luas dengan badan usaha jasa konstruksi asing dalam perolehan pasar. Dalam kaitan ini, badan usaha  jasa konstruksi dengan kualifikasi besar seyogyanya memanfaatkan regulasi bahwa badan usaha jasa konstruksi asing harus melakukan kerja sama (joint operation) dengan  badan usaha  jasa konstruksi nasional dengan kualifikasi yang sama. Kesempatan ini seyogyanya digunakan jika dalam posisi tidak mungkin memenangkan kompetisi, untuk memperoleh transfer teknologi dan pengalaman dari mitra kerja. Kerjasama dalam pelaksanaan konstruksi tentunya  sangat sayang jika hanya digunakan untuk kepentingan bisnis dan perolehan laba perusahaan.

  • Asosiasi Jasa Konstruksi.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku memberi peluang lahirnya  banyak asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi jasa konstruksi. Asosiasi ini memang diamanatkan oleh regulasi, namun untuk dapat memberikan pengaruh positif bagi pengembangan jasa konstruki peran asosiasi ini layak dipertimbangkan untuk direposisi.

Peran asosiasi jasa konstruksi saat ini cenderung hanya berfokus pada fungsinya dalam membantu LPJK melaksanakan tugas registrasi tenaga kerja dan badan usaha. Asosiasi yang  diberikan mandat melaksanakan verifikasi dan validasi awal bagi anggotanya dalam proses registrasi dan sertifikasi hanya berperan sebatas sertifikat jasa konstruksi. Peran seperti ini sangat minim untuk dilakukan oleh asosiasi, mengingat seharusnya asosiasi merupakan kumpulan anggota-anggota yang seprofesi yang membutuhkan pembinaan.

Di masa mendatang, diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mereposisi fungsi asosiasi, untuk lebih diarahkan menuju layanan kepada anggotanya melalui peningkatan kompetensi, kemampuan, dan pembelaan dalam sengketa, serta menjadi status bagi pengguna jasa bahwa anggota asosiasi tertentu adalah sebuah jaminan. Dengan posisi ini asosiasi dibutuhkan oleh anggotanya , dan bukan sebaliknya, anggota membutuhkan asosiasi utuk memenuhi berbagai persyaratan eksistensinya.

  • Tenaga Kerja Konstruksi

Bangsa Indonesia dianugerahi jumlah penduduk yang sangat besar dengan demikian potensi ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menyiapkan tenaga kerja konstruksi yang ahli dan trampil di bidang jasa konstruksi. Di satu sisi Indonesia dapat mengekspor tenaga kerja konstruksi ke luar negeri, namun di sisi lain kehidupan berbangsa menjadi terganggu apabila Indonesia terpaksa mengimpor banyak tenaga kerja konstruksi asing untuk bekerja di Indonesia.

Hal ini tentunya merupakan dampak dari kebijakan pemerintah, yang mengijinkan investasi pembangunan infrastruktur dilaksanakan oleh tenaga kerja dari negara asal investasi. Meskipun tenaga kerja ini dijanjikan akan kembali setelah pembangunan infrastruktur selesai, namun sebenarnya sektor konstruksi sudah dikorbankan. Jika ini terus berlanjut, dikhawatirkan investasi di Indonesia tidak berperan positif dalam pemberdayaan sumberdaya manusia sektor konstruksi di Indonesia.

  • Teknologi, material dan peralatan Konstruksi

Teknologi di bidang konstruksi termasuk yang berkembangnya lambat, karena teknik pelaksanaan dasar yang digunakan khususnya untuk pekerjaan sederhana dan berbiaya rendah umumnya menerapkan teknologi tradisional. Untuk pekerjaan konstruksi berbiaya besar dan beresiko tinggi, tentunya diperlukan perhatian bagi pengembangan teknologi konstruksi. Teknologi terapan yang ditemukan atau dimodifikasikan akan berdampak kepada penggunaan material dan atau peralatan konstruksi. Pengembangan dan upaya menemukan material dan peralatan konstruksi yang secara khusus didedikasikan untuk menanggulangi kondisi tertentu dari pekerjaan konstruksi dirasakan perlu terus didorong. Beberapa contoh penggunaan material dan teknologi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi, antara lain material pracetak, prategang, prefabrikasi, beton ringan, aspal beton dengan permeabilitas tinggi dan sebagainya. Adapun contoh dari peralataan konstruksi yang didedikasikan untuk hal yang sama adalah misalnya peralatan aspal beton recycling dan berbagai peralatan konstruksi lainnya.

  1. Penutup

Makalah ini dibuat berdasarkan pandangan penulis terhadap  judul maklah yang telah ditentukan, dimana makalah ini sebagai persyaratan mengikuti pencalonan pengurus LPJK Nasional periode 2016-2019.

Peran LPJK dalam mempersiapkan penyedia jasa konstruksi profesional, mandiri dan berintegritas dapat dilakukan sebagaimana diuraikan dalam makalah ini yang terkait langsung dengan tugas LPJK yang diamanatkan oleh peraturan perundangan, yaitu dalam lingkup penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, registrasi tenaga kerja, registrasi badan usaha, dan arbitrase, mediasi dan penilai ahli.

Untuk mewujudkan peran LPJK mempersiapkan penyedia jasa konstruksi profesional, mandiri, dan berintegritas diperlukan  peran keempat kelompok individu yang terlibat langsung dengan penyedia jasa konstruksi untuk memiliki karakter yang sama dengan penyedia jasa konstruksi yaitu individu yang profesinal, mandiri dan berintegritas. Kelompok individu pengurus LPJK yang paling diharapkan menjadi contoh dan yang berkepentingan dalam mewujudkan penyedia jsa konstruksi dimaksud. Selain itu diperlukan upaya membangun sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang jasa konstruksi.

Pemikiran Penulis terhadap upaya pengembangan jasa konstruksi telah diurakan secara makro  dengan memperhatikan beberapa aspek, yaitu badan usaha jasa konstruksi konstruksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan konstruksi, asosiasi jasa konstruksi yang anggotanya adalah penyedia jasa konstuksi , tenaga kerja konstruksi , dan pengembangan teknologi yang direalisasikan dalam bentuk penggunaan material dan peralatan konstruksi yang semakin afektif dan efisien.

Daftar Pustaka

  • Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia 2016. Diunduh melalui bps.go.id pada tanggal 1 September 2016.
  • Kementerian PPN/Bappenas Direktorat Pengembangan Kerja Sama Swasta, Investasi Infrastruktur, Jakarta Mei 2016
  • Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, diundangkan di Jakarta, 23 Juli 2008.
  • Wikipedia Indonesia, Profesional, id.wikipedia.org, diakses tanggal 2 September 2016.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integritas, kbbi.web.id, diakses tanggal 2 September 2016
  • LPJK Nasional, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Dalam Angka status 31 Juli 2016, LPJK Nasional 2016.
  • Biemo W Soemardi, Keunggulan UMKM Sektor Konstruksi, Konstruksi Indonesia 2014.
  • Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 08 / PRT / M / 2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, diundangkan di Jakarta 11 Juli 2011.
  • LPJK Nasional, Rencana Strategis Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi 2011-2015, Jakarta Juli 2013.
  • LPJK Nasional, Laporan Pertanggung Jawaban pengurus LPJK Nasional 2011-2015, Jakarta 10 Agustus 2015.
  • Rizal Z Tamin, Peluang dan Tantangan Jasa Konstruksi Indonesia, Pembekalan bakal calon pengurus LPJK Asttatindo, Jakarta 9 Juni 2016

 

Asuransi terkait Proyek Konstruksi:

Analisis Polis Asuransi Comprehensive Project Insurance (CPI) Munich RE | Hotel Sofyan Betawi – Cut Meutia, Jakarta | Kamis, 13.02.2020

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments