Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiKonsorsium Penjaminan (KPP) & Konsorsium Jaminan Surety Bond (KJSB)

Konsorsium Penjaminan (KPP) & Konsorsium Jaminan Surety Bond (KJSB)

Tentang Konsorsium Penjaminan Proyek (KPP) & Konsorsium Jaminan Surety Bond (KJSB)

Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat konsorsium guna memberikan variasi jaminan pengadaan barang atau jasa.

Dengan kesepakatan ini, setidaknya kini ada dua konsorsium yang terbentuk yakni Konsorsium Penjaminan Proyek (KPP) dan Konsorsium Jaminan Surety Bond (KJSB). Keduanya terdiri dari beberapa asuransi yang telah dijamin oleh OJK dan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR (Permen) Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

“Ya kalau yang sesuai dengan Permen Nomor 31 saja bahwa kita tidak menentukan sendiri tetapi memang konsorsium asuransi yang dijamin oleh OJK. Nggak ada persyaratan tertentu atau kita milih siapa-siapa, kalau yang konsorsium kita mengikuti aturan. Awalnya keputusan presiden (kepres) terus diturunkan jadi permen,” jelas Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pelayanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Sumito, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

KPP sendiri diketuai Asuransi Sinarmas dengan anggota dari Perum Jamkrindo, Asuransi ASPAN, ASEI, Bangun Askrida, Cakrawala Proteksi, Binagriya Upakara, Panin, dan Central Asia. Sementara KJSB terdiri dari Asuransi Jasarahaja Putera selaku ketua dan Kredit Indonesia, Wahana Tata, Astra Buana, Bringin Sejahtera Artamakmur, Bintang, serta VIDEI selaku anggota konsorsium.

Dibentuknya konsorsium-konsorsium asuransi itu tak terlepas dari keinginan asuransi yang tidak hanya bisa menjamin proyek kecil, tetapi juga proyek-proyek besar.

“Ya karena asuransi kan tidak bisa menjamin nilai proyek yang besar, maka dengan adanya konsorsium ini mereka mampu menjamin proyek proyek besar layaknya bank garansi,” ujar Sumito.

Pembentukan dua konsorsium tersebut berguna bagi tumbuh kembang asuransi di Indonesia. Tak hanya bagi asuransi, konsorsium juga memiliki dampak positif bagi Kementerian PUPR.

“Bagi Kementerian PUPR, konsorsium itu bisa membuat mereka dapat lebih bekerja sama dengan para pihak asuransi,” cetus Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK, Dumolly F Pardede.

Baik KPP dan KJSB sama-sama akan mengeluarkan jaminan berupa suretyship bond atau Surat Jaminan tanpa syarat yang terdiri dari Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaannya. Rencananya, Surat Jaminan tersebut akan digunakan untuk dua proyek milik Kementerian PUPR, pembangunan infratstruktur dan perumahan rakyat.

“Semua paket-paket proyek kita di Kementerian PUPR ada jaminannya,” tutup Sumito.

sumber: properti.kompas.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments