Sunday, December 31, 2023
Google search engine
HomeNews FlashPKS Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif STNK

PKS Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif STNK

Polemik Kenaikan Tarif STNK

JAKARTA – Fraksi PKS di DPR meminta Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2016 tentang kenaikan pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Menurut Fraksi PKS, kenaikan tarif pengurusan hingga 300% terlampau tinggi, apalagi bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Yang punya mobil mewah tidak masalah. Ini yang cari kehidupan dari ojek kena juga dengan kenaikan pengurusan BPKB dan STNK,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Seperti diketahui, mulai hari ini berlaku tarif baru pengurusan STNK, TNBK, STCK, dan BPKB.

Kenaikan itu berkisar antara 100% hingga 300% bagi seluruh kendaraan bermotor.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Ecky Awal Mucharam, kenaikan itu akan menjadi satu faktor penghambat target pertumbuhan ekonomi pemerintah. Saat ini  pertumbuhan ekonomi di Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

“Artinya kenaikan [tarif] yang langsung berpengaruh ke konsumsi rumah tangga, itu pada gilirannya menghambat laju pertumuhan ekonomi,” kata Ecky.

Ditambah lagi sebelumnya pemerintah juga telah mencabut subsidi listrik dan BBM.

sumber: bisnis.com

Baca juga:

Tarif STNK-BPKB Resmi Naik Tiga Kali Lipat 6 Januari 2017

Siapa Pengusul Kenaikan Tarif STNK dan BPKB hingga 100 Persen?

Jokowi Pertanyakan Kenaikan Tarif STNK Tiga Kali Lipat

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments