Sunday, December 31, 2023
Google search engine
HomeNews FlashPersyaratan Sertifikat Keahlian (SKA) Bidang Jasa Konstruksi

Persyaratan Sertifikat Keahlian (SKA) Bidang Jasa Konstruksi

Tenaga Ahli
yang bekerja di sektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh LPJK melalui Asosiasi Profesi yang sudah diatur dan ditetapkan oleh LPJK sebagai barikut:
Daftar Asosiasi Profesi (lpjk.net)

KUALIFIKASI SKA
– Ahli Muda
– Ahli Madya
– Ahli Utama
ASTEKINDO - Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia
ASTEKINDO – Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia
PERSYARATAN SKA
  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
  4. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tenaga ahli;
  5. Photo ukuran 3 x 4 warna 2 lembar;
  6. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
  7. Sertifikat Keahlian atau SKA berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Persyaratan Ijazah/Jurusan Yang Dipersyaratkan Penerbiatan SKA:

tabel-ska-1
tabel-ska-2
Untuk pembuatan dan info lebih lanjut hubungi kami:
di WA :
081294641064
081285211438
astekindo-banner-1
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments