Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiSKA/SKT - Sertifikat Keahlian/KeterampilanPersyaratan Sertifikat Keahlian (SKA) Bidang Jasa Konstruksi & Bagaimana Cara Urusnya

Persyaratan Sertifikat Keahlian (SKA) Bidang Jasa Konstruksi & Bagaimana Cara Urusnya

Persyaratan Sertifikat Keahlian (SKA) Bidang Jasa Konstruksi & Bagaimana Cara Urusnya

Tenaga Ahli yang bekerja di sektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh LPJK melalui Asosiasi Profesi yang sudah diatur dan ditetapkan oleh LPJK sebagai barikut:
Daftar Asosiasi Profesi (lpjk.net)

KUALIFIKASI Sertifikat Keahlian SKA:
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama
Sertifikat Keterampilan:
  • SKT
PERSYARATAN SKA
  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
  4. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Photo ukuran 3 x 4 warna 2 lembar;
  6. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
  7. Sertifikat Keahlian atau SKA berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Persyaratan Ijazah/Jurusan Yang Dipersyaratkan Penerbiatan SKA:

tabel-ska-1
tabel-ska-2
astekindo-banner

Untuk pembuatan SKA/SKT, dan info lebih lanjut hubungi kami:
di WA :

OUTLET ASTEKINDO – 2 (CEPA Konstruksi)
Jln. Pluit Raya Kavling 12 – Penjaringan

 > WA:
081298377848
087777000191

Koeswahyu Widodo
Koeswahyu Widodo

Baca juga contoh:

Pengurusan SKA Utama Baru
Pengurusan SKA Utama Perpanjangan

 

cepagram.com
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments