Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeAsuransiCEPA Jasa Indonesia ~ MB Consultant Insurance

CEPA Jasa Indonesia ~ MB Consultant Insurance

CEPA JASA INDONESIA
Wika Realty Tamansari Iswara
Wika Realty Tamansari Iswara

Jika anda memerlukan layanan jasa konsultasi asuransi (penjaminan) & bagaimana memilih perusahaan asuransi yang tepat hubungi kami CEPA Jasa Indonesia.

Informasi-informasi terkait kredibilitas sebuah perusahaan asuransi sangatlah penting agar produk asuransi yang disarankan ke client tepat. Begitu juga sebaliknya pentingnya mempelajari dan mempersiapkan apa yang menjadi persyaratan minimal yang diperlukan yang harus dipenuhi bagi kita yang hendak me-ansuransikan sesuatu ke perusahaan jasa asuransi. Dengan prinsip kesetaraan antara probability resiko yang akan terjadi dengan rate premi yang diminta oleh sebuah perusahaan asuransi.

Untuk itu CEPA Jasa Indonesia sebuah perusahaan konsultan asuransi penjaminan (yang akan melayani jasa konsultasi sampai dengan tuntas apa yang anda diperlukan). CEPA Jasa Indonesia sebagai pihak yang menjembatani anda (client) dan pihak perusahaan asuransi.

Manfaat benefit secara nyata dan sangat berharga dalam menggunakan kami CEPA Jasa Indonesia adalah bekerjasama dalam pengelolaan resiko, pelayanan dan penanganan secara informatif, interaktif dan transparan serta saling pengertian berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam bidang asuransi dan itikad baik. Sehingga anda (client) akan mendapatkan asuransi (perusahaan, produk dan pelayanan) terbaik sesuai dengan situasi dan kondisi anda (client).

PT. CEPA Jasa Indonesia akan memberikan Pelayanan Konsultan Asuransi kepada anda (client), tidak dipungut biaya tambahan atau “free”, karena merupakan satu kesatuan dalam penjualan produk-produk asuransi melalui kami. Dalam beberapa penjualan, bahkan premi yang dibayarkan bisa lebih murah atau dengan premi yang sama anda tetap akan mendapatkan produk dan pelayanan yang lebih baik secara comprehensive dan integrated bila melalui kami PT. CEPA Jasa Indonesia.

Dengan menjalankan prinsip Honesty, Integrity, Networking & Profesionalisme dibidang jasa asuransi, kami CEPA Jasa Indonesia hadir untuk anda semua. CEPA Jasa Indonesia melayani jasa konsultasi dan penerbitan polis asuransi secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan anda khususnya para member CEPA atau CEPA Group.

  • Asuransi Umum (General Insurance)
  • Asuransi Konsorsium
  • Bonding (Surety Bond)
  • Bank Garansi

Asuransi Konsorsium, Baca di sini:

Surety Bond merupakan suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee), bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggungjawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut.

Sedangkan Kontra Bank Garansi pada dasrnya sama dengan Surety Bond. Hanya saja surat jaminan diterbitkan oleh Bank, yang mana dana yang dibekukan di Bank adalah dana Surety Company.

Pengertian/Istilah:

Prinsipal adalah Pelaksana pekerjaan yang mendapat pekerjaan dari Obligee yang membutuhkan jaminan dari Surety Company.

Obligee adalah perusahaan pemberi kerja sedangkan principal adalah kontraktor pelaksana. Jaminan Surety Bond dibutuhkan di dalam perjanjian/kontrak kerja antara pemilik proyek dengan pelaksana atau kontraktor

Surety Company adalah Perusahaan asuransi yang menerbitkan jaminan (Surety Bond) atas permintaan Principal untuk menjamin pembayaran kepada Obligee apabila Principal tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak antara Principal dan Obligee.

  • JENIS-JENIS SURETY BOND

Jenis jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond secara garis besar Surety Bond dapat digolongkan sebagai berikut :

  1. Jaminan Penawaran / Tender(Bid Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company

Hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan Bid Bond adalah kemungkinan terjadi persekongkolan / kolusi antara Obligee dengan pemenang tender I dan II yang menyebabkan dicairkannya Bond

Prosedur Tender

Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang rekanan dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di surat kabar. Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi :

  • Instruksi umum / khusus kepada penawar
  • Syarat – syarat kontrak
  • Daftar kuantitas harga
  • Spesifikasi teknis dan gambar
  • Bentuk surat penawaran, kontrak, surat jaminan penawaran

Biodata principal yang disyaratkan dapat disusulkan, namun yang paling penting adalah jangan sampai terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender dilakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat dipertanggung jawabkan

Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender. Risiko tersebut adalah :

  • Bila pemenang tender mengundurkan diri
  • Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK

Jaminan penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke Surety Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan juga wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli

Fungsi Jaminan Penawaran

  1. Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
  2. Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri

Isi Jaminan Penawaran

  1. Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender
  2. Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis
  3. Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee
  4. Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesr nilai jaminan
  5. Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran
  1. Jaminan Pelaksanaan(Performance Bond)

Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :

  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai

Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

Fungsi Jaminan Pelaksanaan

  1. Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
  2. Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan jaminan Pelaksanaan

Isi Jaminan Pelaksanaan

  1. Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah ditanda tangani
  2. Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan
  3. Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis
  4. Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapt diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam adendum kontrak
  5. Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai jaminan
  6. Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan
  1. Jaminan Pembayaran Uang Muka(Advance Payment Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termijn bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka

Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka

  1. Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
  2. Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya

Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka

  1. Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya
  2. Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir
  3. Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum dilunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan Principal
  4. Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan diperhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal
  5. Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka
  1. Jaminan Pemeliharaan(Maintenance Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.

Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.

Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond ( Jaminan atas Pelepasan Uang)

Fungsi Jaminan Pemeliharaan

  1. Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee
  2. Jika Principal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan setalah proyek selesai dikerjakan, maka Surety Company akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan

Isi Jaminan Pemeliharaan

  1. Surety Company dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kekurangan / kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety Company kepada Obligee
  2. Jika Principal mengganti / memperbaiki seluruh kekuangan / kerusakan yang timbul pada protek yang terjadi selama masa pemeliharaan, maka Jaminan Pemeliharaan akan berakhir
  3. Jika jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaminan Pemeliharaan tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Obligee dan Principal
  4. Pengajuan ganti rugi kepada Surety berdasarkan jaminan dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pemaliharaan
  • SIFAT – SIFAT JAMINAN

Dalam suatu kontrak yang mengikat Obligee dan Principal, biasanya Obligee meminta surat jaminan dari Principal dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh pihak lain sebagai penjamin, dan jika Principal tidak menepati kontrak maka Penjamin wajib membayar kerugian Obligee sebesar yang diperjanjikan.

Jaminan hanya dapat diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Negara yaitu pihak perbankan maupun perusahaan asuransi yang memiliki program Surety Bond. Jenis dan sifat jaminan yang diterbitkan oleh perbankan adalah berbeda dengan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi walaupun terdapat perbedaan yang prinsip pada keduanya yaitu adanya loss factor, underwriting, spreading of risk. Hal inilah yang menyebabkan surety business digolongkan ke dalam usaha perasuransian

Surety Bond tergolong dalam financial guarantee, yang pada umumnya dilakukan oleh perbankan. Dengn dilibatkannya perusahaan asuransi turut menangani bisnis ini, maka dalam prakteknya pemberian jaminan dilaksanakan dengan 2 (dua) sifat, yaitu :

  1. Jaminan Bersyarat(Conditional Bond)

Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee

Surety Bond bersifat conditional karena penerbitan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena perusahaan asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan penyebaran risiko (reasuransi) serta didukung dengan adanya perjanjian ganti rugi kepada Surety (Indemnity Agreement to Surety)

Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggungjawabkan kepada semua pihak, dan atas dasar itulah maka Principal dan indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan.

Pada prinsipnya dalam jaminan conditional ini tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan. Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaloss situation serta telah diadakan pemutusan hubungan kerja secara resmi. Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :

  • Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan
  • Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee
  1. Jaminan Tanpa Syarat(Unconditional Bond)

Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)

Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabahnya (bank garansi). Dalam pemberian jaminan, bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah bank garansi berakhir

Dengan adanya agunan tersebut maka walaupun jaminan dicairkan, bank sebagai penjamin tidak akan mengalami kerugian karena nilai agunan yang dipegangnya lebih besar daripada jumlah jaminan yang diberikannya. Demikian apabila Obligee mengajukan pencairan jaminan, maka bank dapat segera memenuhinya tanpa khawatir akan kewajiban nasabah / Principal. Perselisihan antara Obligee dengan Principal mengenai pencairan tersebut akan diselesaikan sendiri oleh kedua pihak

Bank menganut prinsip tersebut diatas dengan pertimbangan :

  • Menghindari keterlibatannya dari perselisihan antara Principal dengan Obligee
  • Adanya agunan dari Principal maka bank tidak akan dirugikan
  • Dalam pelaksanaannya bank dapat menggabungkan jaminan tersebut dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah
  • Untuk menunjukkan bonafiditasnya kepada pihak lain

Kedua sifat jaminan tersebut diatas akhir-akhir ini hampir tidak tampak lagi perbedaan secara murni dalam pelaksanaannya. Perusahaan asuransi yang menerbitkan Surety Bond dan perbankan yang menerbitkan bank garansi telah melakukan pendekatan sesuai dengan kondisi dan situasi yang dihadapi sehingga dalam prakteknya sudah hampir sama. Bahkan dapat kita jumpai bahwa perusahaan asuransi juga dapat menerbitkan Surety Bond yang bersifat unconditional

Jika dilihat dari cara penggantian kerugian yang dibayarkan oleh Surety Company kepada Obligee, maka dikenal 2 (dua) jenis polis Surety Bond, yaitu :

  1. Ganti Rugi Keseluruhan(Penalty System)

Polis Surety Bond mencantumkan ketentuan penggantian oleh Surety Company sebesar nilai yang tercantum dalam Surety Bond. Dengan demikian apabila terjadi wanprestasi oleh Principal, maka ganti rugi yang dibayarkan kepada Obligee sesuai yang tertera di polis tanpa memperhitungkan prestasi Principal dalam mengerjakan proyek.

Kondisi ini memang keluar dari prinsip asuransi tentang indemnity, karena kerugian Obligee sebenarnya harus diperhitungkan juga berapa prestasi Principal yang ditunjukkan dengan progres proyek yang telah selesai dikerjakan dan hal tersebut secara teknis sudah merupakan milik Obligee.

Ketentuan ini diminta oleh Obligee untuk menghindati dispute masalah ganti rugi, karena Obligee berpendapat jika proses proyek harus diulang lagi dengan melibatkan kontraktor baru, maka dana yang disiapkan sama saja dengan memulai proyek baru.

  1. Ganti Rugi Riil(Indemnity System)

Dalam polis Surety Bond tercantum ketentuan penggantian kerugian yang dibayarkan oleh Surety Company akan diperhitungkan dengan prestasi yang telah dikerjakan oleh Principal sampai saat tuntutan ganti rugi diajukan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company akan membayarkan selisih kerugian Obligee setelah dikurangi prestasi Principal

Kondisi ini mengacu kepada prinsip asuransi tentang indemnity, yaitu menghindari pembayaran yang melebihi kerugian riil Obligee atas wanprestasi Principal

__________________________

Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau perusahaan), apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji.

Manfaat Bank Garansi :

  • Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
  • Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.

Hubungi kami CEPAJasa:

  • Agung Asanto 
    08119543555
  • Agung Wibowo
    081293617419
  • Koeswahyu
    081298377848

CEPA Jasa Indonesia, Office:
Jln. Pluit Raya Kav 12, Gedung Astekindo, Lantai III – CEPAKON, Penjaringan Jakarta Utara

conbloc-infratecno

CEPA JASA Indonesia pancen oyeeee …
Sekali CEPA tetap CEPA
Pelayanan prima membuat keuntungan usaha anda optimal

cepagram.com

 

Jembatan KUTAI KARTANEGARA | Pelajaran, risiko dan asuransinya

Youtube terkait:

https://www.youtube.com/watch?v=q3ADB80CDsc

 

https://www.youtube.com/watch?v=3KG7Qr4MhZg

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments