Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeAsuransiSKA & SKT - Sertifikat Keahlian/Keterampilan Kerja dan Dasar Hukumnya

SKA & SKT – Sertifikat Keahlian/Keterampilan Kerja dan Dasar Hukumnya

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi;

  1. Ahli Muda
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Utama

tenaga-kerja-konstruksi

Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
1.Tingkat I
2.Tingkat II
3.Tingkat III

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
6. Peraturan LPJK No. 5 Tentang Sertifikasi Registrasi Tenaga-Ahli
7. Peraturan LPJK No. 6 Tentang Sertifikasi Registrasi Tenaga Terampil

ASTEKINDO - Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia
ASTEKINDO – Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia

Syarat SKT Tingkat 1

  • Lulusan D1 sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
  • Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun

 Syarat SKT Tingkat II

  • Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
  • lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

 Syarat SKT Tingkat III

  • Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

cepagram.com

Asuransi terkait:

https://cepagram.com/index.php/2019/10/07/professional-indemnity-insurance-untuk-arsitek-dan-insinyur/

https://cepagram.com/index.php/2020/06/06/fuse-hutama-karya-pelatihan-asuransi-professional-indemnity-architects-engineers-rabu-10-juni-2020-0900-1200-google-meet/

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments