Monday, January 1, 2024
Google search engine
HomeNews FlashApa itu KPBU?

Apa itu KPBU?

Dulu KPS (Kerjasama Pemerintah Swasta), sekarang KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha)

Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi.  Untuk mengatasi itu, Pemerintah dituntut untuk menggunakan beberpa alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema  kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). Tidak ada definisi resmi mengenai PPP, namun dapat disimpulkan bahwa PPP merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko.

Di indonesia PPP dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Kerjasama Pemerintah dengan swasta sebenarnya telah dikenal sejak masa Orde Baru seperti pada jalan tol dan ketenagalistrikan, namun mulai dikembangkan tahun 1998 pasca krisis moneter. Setelah didahului dengan beberapa peraturan pendukung KPBU, maka untuk menyesuaikan PPP terkini dunia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Sejak Perpres ini diluncurkan kerjasama yang sebelumnya dikenal dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) selanjutnya disebut KPBU.

Lembaga-lembaga yang berperan langsung dalam pelaksanaan KPBU antara lain Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai koordinator KPBU, Kementerian Keuangan melalui DJPPR dalam memberikan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, dan Kementerian/Lembaga/Daerah/BUMN/BUMD sebagai PJPK. Selain itu untuk mempercepat tahapan KPBU juga dibentuk lembaga-lembaga pendukung , seperti Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang diganti menjadi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dapat berperan sebagai Badan Penyiapan dalam pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai instrumen penjaminan pembangunan infrastruktur.

Selain lembaga-lembaga tersebut, terdapat organisasi kelembagaan yang wajib dibentuk dalam pelaksanaan KPBU. Antara lain Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yaitu Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagai PJPK sektor infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Daerah-nya, apabila dalam perundang-undangan diatur KPBU diselenggarakan oleh BUMN/BUMD, maka BUMN/BUMD tersebut yang akan bertindak selaku PJPK.

Simpul KPBU dibentuk oleh PJPK bertugas dalam setiap tahapan KPBU dan melekat pada unit kerja yang sudah ada di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah. Panitia Pengadaan dibentuk untuk pengadaan Badan Usaha Pelaksana. Badan Penyiapan adalah Badan Usaha/institusi/organisasi nasional atau internasional, yang melakukan pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK dalam tahap penyiapan hingga tahap transaksi KPBU. dan Badan Usaha Pelaksana yaitu Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau yang telah ditunjuk secara langsung.

Tingginya resiko dan tidak layaknya proyek secara finansial menjadi hambatan utama dalam KPBU, untuk  itu Pemerintah memberikan fasilitas-fasiitas dalam KPBU berupa  Dukungan Pemerintah, Jaminan Pemerintah, pembayaran atas layanan, dan Insentif Perpajakan. Dikarenakan banyak proyek KPBU tidak layak secara finansial namun layak secara ekonomi, oleh karena itu Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa Viability Gap Fund (VGF).

VGF adalah dana yang diberikan Pemerintah pada proyek KPBU guna meningkatkan kelayakan finansial sebuah proyek yang biasanya digunakan dalam pembangunan. Dukungan berupa VGF dapat menurunkan biaya konstruksi sebuah proyek infrastruktur sehingga tingkat pengembalian investasi semakin tinggi.

Dukungan VGF diajukan PJPK kepada Menteri Keuangan untuk dikaji, disetujui dan dialokasikan.

Sedangkan  Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko. Dalam rangka menyediakan jaminan, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Usaha penjaminan infrastruktur yaitu PT Penjaminan Infrastuktur Indonesia (Persero) atau PT PII yang memiliki tugas khusus di bidang penjaminan proyek-proyek infrastuktur.

KPBU dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, Identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan. Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD selaku PJPK dibantu Badan Penyiapan dan disertai konsultasi Publik, menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU.Tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya.

Apakah bentuk Pemanfaatan BMN seperti Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) merupakan KPBU?

Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN diatur Pemerintah melalui PP 27 tahun 2014 dengan mengadopsi skema PPP, namun tidak otomatis termasuk KPBU, pemanfaatan BMN dapat diakui sebagai KPBU apabila disetujui oleh Menteri PPN/Kepala BAPPENAS dan masuk dalam Daftar Rencana KPBU. Sebagai contoh, ketika rencana penyediaan infrastruktur atas BMN yang diajukan Kementerian/Lembaga disetujui Menteri PPN/Kepala BAPPENAS sebagai proyek KPBU maka untuk BMN yang ada pada Pengelola Barang Menteri Keuangan akan bertindak sebagai PJPK, sedangkan untuk BMN yang ada pada Pengguna Barang Menteri/Kepala Lembaga terkait bertindak sebagai PJPK.

Bagaimanakah peran DJKN dalam KPBU? pada contoh pemanfaatan BMN di atas, DJKN berperan sebagai Pengelola BMN yang bertindak atas usul Pemanfaatan BMN, dalam hal ini tidak terlibat langsung dalam tahapan KPBU. Saat ini peran DJKN ada pada kajian permohonan dukungan Pemerintah dan jaminan Pemerintah, yaitu berkaitan dengan Kekayaan Negara Dipisahkan khususnya yang akan disalurkan (Penyertaan Modal) PT PII dan PT SMI.

Dalam perkembangannya ada tiga kemungkinan DJKN dilibatkan secara langsung dalam tahapan KPBU.

  • Pertama, untuk mengatasi permasalahan pengadaan lahan KPBU, yaitu melalui BLU LMAN DJKN yang ditugaskan Pemerintah sebagai bank tanah.
  • Kedua, dalam hal penyerahan aset hasil KPBU kepada Pemerintah ketika kontrak KPBU telah berakhir, baik berupa KND ataupun BMN.
  • Ketiga, berkaca dari kesuksesan PPP di berbagai negara seperti Korea Selatan dan Inggris, kunci sukses mereka ada pada Lembaga/Badan Khusus penyelenggara PPP.

Apabila  Pemerintah membentuk sebuah Lembaga/Badan khusus yang bertanggung jawab penuh atas KPBU, maka besar kemungkinan DJKN sebagai Pengelola BMN dan pemegang fungsi Penilai Pemerintah akan dilibatkan. – djkn.kemenkeu.go.id

editor: cak lea

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments