Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeAsuransiStruktur Usaha Jasa Kontruksi - UUJK No. 2 - 2017

Struktur Usaha Jasa Kontruksi – UUJK No. 2 – 2017

Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha; dan
b. bentuk dan kualifikasi usaha.

Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
c. usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.

Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi adalah:
a. umum; dan
b. spesialis.

Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum:
a. arsitektur;
b. rekayasa;
c. rekayasa terpadu; dan
d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.

Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis adalah:
a. konsultansi ilmiah dan teknis; dan
b. pengujian dan analisis teknis.

Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum adalah:
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pengawasan; dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan konstruksi.

Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis adalah:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau
c. analisis.

Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi yaitu:
a. umum; dan
b. spesialis.

Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum yaitu:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.

Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksii yang bersifat spesialis yaitu:
a. instalasi;
b. konstruksi khusus;
c. konstruksi prapabrikasi;
d. penyelesaian bangunan; dan
e. penyewaan peralatan.

Layanan usaha yang dapat diberikan oleh pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum adalah:
a. pembangunan;
b. pemeliharaan;
c. pembongkaran; dan/atau
d. pembangunan kembali.

Layanan usaha yang dapat diberikan oleh pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis meliputi pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.

Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi meliputi:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.

Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi terintegrasi meliputi: a. rancang bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha Jasa Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konstruksi.

Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi.

Sumber daya konstruksi diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha, dan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi tersebut di atas akan diatur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bentuk dan Kualifikasi Usaha

Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Kualifikasi usaha bagi badan usaha yaitu:
a. kecil;
b. menengah; dan
c. besar.

Penetapan kualifikasi usaha dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a. penjualan tahunan;
b. kemampuan keuangan;
c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Kualifikasi usaha adalah untuk menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi

Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang:
a. berisiko kecil;
b. berteknologi sederhana; dan
c. berbiaya kecil.

Usaha orang perseorangan hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.

Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi  pada segmen pasar yang:
a. berisiko sedang;
b. berteknologi madya; dan/atau
c. berbiaya sedang.

Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar yang berbadan-hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi Asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang:
a. berisiko besar;
b. berteknologi tinggi; dan/atau
c. berbiaya besar.

Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, pemerintah Daerah provinsi dapat membuat kebijakan khusus.

Kebijakan khusus tersebut meliputi:

a. kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi daerah; dan/ atau
b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biaya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

 

Apakah Comprehensive Project Insurance – Asuransi Proyek Komprehensif

CII HKG WEBINAR | CEAR Munich RE Policy – Newest Policy Wording for Construction Insurance | Tuesday October 20nd 2020, 13:00 – 14:00 | GMT+8

WDA Online Training | Mengelola Akseptasi Risiko Konstruksi (High-Rise Building Risk and Insurance) termasuk Analisis Klaim dan Reasuransi | Rabu, 30 Desember 2020 | 09:00 s/d 12:00

Ini Penyebab Tanah Longsor, Ciri-ciri, dan Cara Mencegahnya yang Mudah Diterapkan | Apakah Asuransi CECR menjaminnya?

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments