Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Pasal 37
(1) Setiap badan usaha Jasa Konstruksi harus melakukan pengembangan usaha berkelanj utan.
(2) Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan tata kelola usaha yang baik; dan b. memiliki tanggung jawab profesional termasuk tanggung jawab badan usaha terhadap masyarakat.
(3) Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
cepagram.com