Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiSurat Edaran No: 595/SE/DK/2018 ~ Tentang Tata Cara Evaluasi Sertifikat Badan Usaha...

Surat Edaran No: 595/SE/DK/2018 ~ Tentang Tata Cara Evaluasi Sertifikat Badan Usaha (SBU)

SURAT EDARAN
Nomor: 595/SE/DK/2018

TENTANG TATA CARA EVALUASI TERKAIT SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

A. UMUM

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, salah satu persyaratan kualifikasi adalah peserta Kualifikasi badan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Dalam pelaksanaan evaluasi terhadap persyaratan SBU tersebut, masih ditemukan adanya perbedaan pemahaman oleh pokja, terkait SBU yang berlaku untuk mengikuti pemilihan pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan suatu kejelasan tentang tata cara evaluasi terkait SBU dalam pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

B. DASAR PEMBENTUKAN

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor); 
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri  Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1285);
  3. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 65/SE/M/2015 tentang Keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan (SKTK) yang berlaku dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2016.

C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi:

1. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), dalam mengawasi proses kegiatan pengadaan barang/jasa khususnya yang terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

2. Pokja, dalam mengevaluasi keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

D. TATA CARA EVALUASI

  1. Penyedia jasa yang berhak mengikuti proses pemilihan pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah yang mempunyai SBU yang telah tercantum dalam database Sistem Informasi Jasa Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (SIKI LPJKN) dengan alamat www.lpjk.net.
  2. Evaluasi terhadap masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    a. Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah berdasarkan masa berlaku yang tertera/tertulis pada sertifikat tersebut dengan tidak memperhatikan ketentuan registrasi tahunan.
    b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi (untuk pelelangan dengan prakualifikasi) tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur.
    c. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran (untuk pelelangan dengan pascakualifikasi) tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur.
    d. Dalam hal masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) habis setelah batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi (untuk pelelangan  dengan prakualifikasi)/ dokumen penawaran (untuk pelelangan dengan pascakualifikasi), maka:
    1) Sebelum penandatanganan kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memastikan Isian Kualifikasi masih berlaku/valid.
    2) Penyedia harus menyampaikan kepada PPK Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah diperpanjang sebelum masa berlaku surat penawaran berakhir.

E. PENUTUP

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI

Syarif Burhanuddin
NIP. 19600109 198903 1 007

Tembusan disampaikan kepada Yth.:
Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebagai laporan).

____________________________________________________________________

cepagram.com
cepajasaindonesia.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments