Sunday, December 31, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiTata Cara Permohonan SKA Tenaga Kerja Asing

Tata Cara Permohonan SKA Tenaga Kerja Asing

Dalam hal Pemohon adalah tenaga kerja asing, selain persyaratan permohonan SKA sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Pemohon wajib melampirkan dokumen tambahan sebagai berikut :
  1. Surat permohonan registrasi tenaga kerja asing sesuai Lampiran 4 yang diajukan langsung ke LPJK Nasional atau LPJK Daerah. 
  2. Fotocopy paspor Pemohon yang masih berlaku yang dilegalisasi oleh Kedutaan/Perwakilan negaranya di Indonesia.
  3. Fotocopy Surat Keterangan Ijin Kerja Pemohon dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang telah dilegalisasi.
  4. Fotocopi Visa Kerja Pemohon yang sudah dilegalisasi oleh Kantor Imigrasi setempat.
  5. Surat Rekomendasi dari Perusahaan di mana Pemohon bekerja di Indonesiaf. Surat Rekomendasi dari Asosiasi Profesi yang ada di Indonesia di mana pemohon menjadi anggotanya.
  6. Dalam hal Pemohon dari negara anggota ASEAN, Pemohon wajib melampirkan Sertifikat Asean Chartered Professional Engineer atau Asean Architect dari negara asal Pemohon
  7. Dalam hal Pemohon bukan dari negara ASEAN, Pemohon wajib melampirkan:
    a. Bukti keanggotaan/surat keterangan sebagai anggota dari asosiasi profesi jasa konstruksi di negara Pemohon.
    b. Sertifikat kompetensi keahlian jasa konstruksi yang dimiliki Pemohon yang diterbitkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi di negara Pemohon.
    c. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah tersebut dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan.
    d. Daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disertai dengan data evaluasi CPD Pemohon, yang telah dilegalisasi oleh Asosiasi Profesi Pemohon.

Peraturan LPJK No. 04 Tahun 2011

Klik di sini: PT.CEPA Jasa Indonesia
cepa-jasa-indonesia-logo

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments