Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiPERMEN PUPR RI No. 07/PRT/M/2019 - Standar Dan Pedoman Pengadaan JASA KONSTRUKSI...

PERMEN PUPR RI No. 07/PRT/M/2019 – Standar Dan Pedoman Pengadaan JASA KONSTRUKSI Melalui Penyedia

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PRT/M/2019

TENTANG

STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini dengan peraturan menteri;

c. bahwa perlu pengaturan mengenai tata cara pemilihan Penyedia jasa konstruksi yang jelas dan komprehensif sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif dalam pemilihan Penyedia jasa konstruksi;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249);

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96);

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 97);

6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760);

7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.

2. Penyedia Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan Jasa Konstruksi berdasarkan Kontrak.

3. Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan pengadaan setelah persiapan pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak.

4. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

5. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.

7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA, pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

9. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di kementerian/lembaga yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.

10. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

11. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.

12. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.

13. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

14. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.

15. Tim/Tenaga Ahli adalah tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

16. Tim Pendukung adalah tim yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan.

17. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan yang akan dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga.

18. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

19. Konstruksi Berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang.

20. Pengadaan Berkelanjutan adalah pengadaan barang/jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk kementerian/lembaga/perangkat daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

21. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.

22. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia jasa konsultansi konstruksi.

23. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.

24. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.

25. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Penyedia.

26. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/Lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/konsorsium Lembaga Penjaminan/konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

27. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga dalam jangka waktu tertentu.

28. Konsolidasi Pengadaan adalah strategi pengadaan Jasa Konstruksi yang menggabungkan beberapa paket pengadaan Jasa Konstruksi sejenis.

29. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.

30. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Deputi/Kepala Badan.

31. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah uraian kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan.

32. Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan rincian biaya untuk setiap pekerjaan dalam proyek konstruksi.

33. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

34. Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko.

35. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan yang meliputi kegiatan keteknikan dalam mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman dan handal serta menjaga keselamatan pekerja dan lingkungan.

36. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

37. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi.

38. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak suatu Pekerjaan Konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia dengan pengguna jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.

39. Post Bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen.

40. Penawaran Harga Secara Berulang yang selanjutnya disebut E-reverse Auction adalah metode penyampaian penawaran harga secara berulang pada tender.

41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi: a. Jasa konsultansi Konstruksi; dan b. Pekerjaan Konstruksi.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.

Pasal 3

(1) Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Termasuk dalam Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau

b. pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.

(3) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

a. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi terintegrasi; dan

b. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan pengadaan khusus.

(4) Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.

BAB II
PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI

Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

Pelaku pengadaan yang terlibat dalam pengadaan Jasa Konstruksi, meliputi:

a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pokja Pemilihan;
e. Agen pengadaan;
f. PPHP; dan
g. Penyedia.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Pasal 5

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:

a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c. menetapkan perencanaan pengadaan;
d. menetapkan dan mengumumkan RUP;
e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi;
f. menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
g. menetapkan PPK;
h. menetapkan PPHP;
i. menetapkan tim teknis;
j. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
k. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2. Seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) PA untuk pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki kewenangan dan tugas melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.

(3) PA/KPA melimpahkan kewenangan kepada PPK dalam hal:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

(4) PA/KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

(5) Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PA/KPA dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung.

(6) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Pasal 7

(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas dan kewenangan:

a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/KAK;
c. menetapkan rancangan Kontrak;
d. menetapkan HPS;
e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g. menetapkan tim pendukung;
h. menetapkan Tim/Tenaga Ahli;
i. menetapkan surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
j. mengendalikan Kontrak;
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
m. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
n. menilai kinerja Penyedia.

(2) PPK selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

(3) PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

(4) Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung.

Pasal 8

(1) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memiliki tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
2. seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.

(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.

(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli.

(5) Selain dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis dan Tim Pendukung.

Pasal 9

(1) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa.

(2) Pelaksanaan tugas agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.

Pasal 10

PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa konsultansi Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 11

(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g wajib memenuhi kualifikasi jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang diadakan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi, Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan usaha tunggal atau kerjasama operasi.

(3) Dalam hal jasa konsultansi Konstruksi, Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perorangan, badan usaha tunggal atau kerjasama operasi.

(4) Kerjasama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan antar-Penyedia yang:
a. memiliki usaha dengan kualifikasi yang setingkat, kecuali untuk usaha berkualifikasi kecil; atau
b. memiliki usaha berkualifikasi besar atau berkualifikasi menengah dengan usaha berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya.

(5) Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal paling banyak 70% (tujuh puluh persen).

(6) Jumlah anggota kerjasama operasi dapat dilakukan dengan batasan:
a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi; dan
b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.

(7) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.

BAB III
PERENCANAAN PENGADAAN

Bagian Kesatu Kegiatan Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia

Pasal 12

(1) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan:
a. identifikasi kebutuhan;
b. penetapan jenis Jasa Konstruksi;
c. jadwal pengadaan;
d. anggaran pengadaan Jasa Konstruksi;
e. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
f. penyusunan perkiraan biaya/RAB;
g. pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi;
h. Konsolidasi pengadaan Jasa Konstruksi; dan
i. Penyusunan biaya pendukung.

(2) Penyusunan perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.

(3) Dalam hal perencanaan pengadaan untuk Pekerjaan Konstruksi, selain memenuhi tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi tahapan penyusunan detailed engineering design sebelum tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.

(4) Perencanaan pengadaan Jasa Konstruksi mengacu pada pendekatan Konstruksi Berkelanjutan dengan menerapkan prinsip Konstruksi Berkelanjutan.

(5) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan.

Pasal 13

(1) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga.

(2) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen penetapan jenis Jasa Konstruksi.

Pasal 14

(1) Penyusunan identifikasi kebutuhan Pekerjaan Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. penentuan Pekerjaan Konstruksi berdasarkan jenis, fungsi/kegunaan, dan target/sasaran yang akan dicapai;
b. penentuan tingkat kompleksitas Pekerjaan Konstruksi;
c. pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang mampu dilaksanakan oleh usaha kecil;
d. waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi, untuk segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana;
e. penggunaan barang/material berasal dari dalam negeri atau luar negeri;
f. persentase bagian/komponen dalam negeri terhadap keseluruhan pekerjaan;
g. studi kelayakan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan sebelum pelaksanaan desain;
h. dokumen detailed engineering design tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia;
i. Pekerjaan Konstruksi menggunakan Kontrak tahun tunggal atau Kontrak tahun jamak;
j. untuk Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan pembebasan lahan, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dapat diterbitkan dalam hal:
1. administrasi untuk pembayaran ganti rugi, termasuk untuk pemindahan hak atas tanah telah diselesaikan;
2. administrasi untuk pembayaran ganti rugi sebagian lahan telah diselesaikan, untuk pembebasan lahan yang dilakukan secara bertahap; dan/atau
3. administrasi perizinan pemanfaatan tanah telah diselesaikan.

(2) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi menggunakan Kontrak tahun jamak sebagaimana dimasksud ayat (1) huruf i harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa pelaksanaan pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila diKontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.

(3) Proses pemilihan Penyedia dalam Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Penyusunan identifikasi kebutuhan jasa Konsultansi Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. jenis jasa konsultansi yang dibutuhkan;
b. tingkat kompleksitas pekerjaan jasa konsultansi;
c. fungsi dan manfaat dari pengadaan jasa konsultansi;
d. target yang ditetapkan;
e. pihak yang akan menggunakan jasa konsultansi tersebut;
f. waktu pelaksanaan pekerjaan;
g. ketersediaan Pelaku Usaha yang sesuai; dan
h. jenis Kontrak tahun tunggal atau tahun jamak.

(2) Dalam hal jasa konsultansi yang diperlukan yaitu jasa pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi maka yang perlu diketahui:
a. waktu Pekerjaan Konstruksi tersebut dimulai;
b. waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi; dan
c. jumlah tenaga ahli pengawasan sesuai bidang keahlian masing-masing yang diperlukan.

(3) Dalam hal jasa Konsultansi Konstruksi menggunakan Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf h harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penyelesaian pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila diKontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.

(4) Proses pemilihan Penyedia dalam Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Penetapan jenis Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b berupa:
a. jasa Konsultansi Konstruksi; atau
b. Pekerjaan Konstruksi.

Pasal 17

(1) Jadwal pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyusun:
a. rencana jadwal persiapan pengadaan; dan
b. rencana jadwal pelaksanaan pengadaan.

(2) Rencana jadwal persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jadwal persiapan pengadaan Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh PPK; dan
b. jadwal persiapan pemilihan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.

(3) Rencana jadwal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jadwal pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b. jadwal pelaksanaan Kontrak; dan
c. jadwal serah terima hasil pekerjaan.

Pasal 18

(1) Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh kementerian/lembaga untuk memperoleh Jasa Konstruksi yang dibutuhkan.

(2) Anggaran pengadaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya Jasa Konstruksi yang dibutuhkan; dan
b. biaya pendukung.

(3) Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi biaya yang termasuk pada komponen yang terdapat dalam spesifikasi teknis/KAK.

(4) Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. biaya pelatihan;
b. biaya instalasi dan testing;
c. biaya administrasi; dan/atau
d. biaya lainnya.

Pasal 19

(1) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. spesifikasi bahan bangunan konstruksi;
b. spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan;
c. spesifikasi proses/kegiatan;
d. spesifikasi metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja; dan
e. spesifikasi jabatan kerja konstruksi.

(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:
a. mencantumkan ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan;
b. dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
c. semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional Indonesia;
d. metode pelaksanaan harus logis, realistis, aman, berkeselamatan, dan dapat dilaksanakan;
e. jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
f. mencantumkan macam, jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
h. mencantumkan syarat pengujian bahan dan hasil produk;
i. mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan; dan
j. mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.

(3) KAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
a. uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. waktu dan tahapan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran;
c. kompetensi dan jumlah kebutuhan tenaga ahli;
d. kemampuan badan usaha Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi; dan
e. sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.

(4) Uraian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. produk yang dihasilkan (output).

Pasal 20

(1) Pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dilakukan dengan berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan kementerian/lembaga;
b. ketersediaan rantai pasok sumber daya konstruksi;
c. kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis/KAK yang dibutuhkan kementerian/lembaga; dan/atau
d. ketersediaan anggaran pada kementerian/lembaga.

(2) Dalam melakukan pemaketan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang memiliki sifat pekerjaan sama dan tingkat efisiensi baik dari sisi waktu dan/atau biaya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing sesuai dengan hasil kajian/telaah;
b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan untuk mendapatkan Penyedia yang sesuai;
c. menyatukan beberapa paket pengadaan yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
d. memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.

Pasal 21

(1) Pemaketan jasa Konsultansi Konstruksi untuk:
a. nilai HPS sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
b. nilai HPS di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau
c. nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.

(2) Pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila:
a. Seleksi gagal karena tidak ada Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b yang mendaftar; dan/atau
b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.

(3) Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk:

a. nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;

b. nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau

c. nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.

(4) Pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila:

a. Tender gagal karena tidak ada Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b yang mendaftar; dan/atau

b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b.

Pasal 22

(1) Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dalam perencanaan pengadaan, yaitu:
a. PA, dapat mengonsolidasikan paket antar-KPA dan/atau antar-PPK;
b. KPA, dapat mengonsolidasikan paket antar-PPK; dan
c. PPK, dapat mengonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing.

(2) Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman RUP.

(3) Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada kegiatan pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi atau perubahan RUP.

(4) Konsolidasi Pengadaan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.

Pasal 23

(1) Detailed engineering design sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya.

(2) Detailed engineering design sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia.

(3) Ketentuan pada ayat (2) dikecualikan untuk:
a. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tidak memerlukan penelitian yang mendalam melalui laboratorium yang diindikasikan akan membutuhkan waktu lama; dan/atau
b. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat mendesak dan biaya untuk melaksanakan detailed engineering design konstruksi sudah dialokasikan dengan cukup.

Pasal 24

Prinsip Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) terdiri atas:
a. kesamaan tujuan, pemahaman, dan rencana tindak;
b. pengurangan penggunaan sumber daya (reduce), berupa lahan, material, air, sumber daya alam, dan sumber daya manusia;
c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;
d. penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse);
e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
f. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian;
g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;
h. orientasi kepada siklus hidup;
i. orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan;
j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan
k. dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi.

Bagian Kedua
Rencana Umum Pengadaan Penyedia

Pasal 25

(1) Dokumen Perencanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dituangkan ke dalam RUP oleh PPK.

(2) Pengumuman RUP kementerian/lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan.

(4) RUP diumumkan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran.

BAB IV
PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 26

(1) Persiapan pengadaan melalui Penyedia meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK;
b. penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi; c. penyusunan dan penetapan HPS;
d. penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak; dan
e. penetapan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga.

(2) Persiapan pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK dan dapat dibantu oleh Tim Pendukung, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

(3) Spesifikasi teknis/KAK, HPS, detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia, rancangan Kontrak dan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga yang telah ditetapkan dituangkan menjadi dokumen persiapan pengadaan.

(4) Dokumen persiapan pengadaan disampaikan kepada UKPBJ.

Bagian Kedua
Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

Pasal 27

(1) Reviu spesifikasi teknis/KAK dilakukan berdasarkan data/informasi terkini.

(2) PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui PA/KPA dalam dokumen spesifikasi teknis/KAK berdasarkan hasil reviu.

(3) Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar, PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.

Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri

Pasal 28

(1) Penyusunan HPS didasarkan pada:
a. hasil perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;
b. pagu anggaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan daftar isian pelaksanaan anggaran mengacu kepada pagu anggaran yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan
c. hasil reviu perkiraan biaya/RAB.

(2) Perhitungan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perancang (engineer’s estimate) berdasarkan detailed engineering design.

(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia serta paling tinggi sama dengan nilai pagu anggaran.

(4) PPK dapat menetapkan Tim/Tenaga Ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan HPS.

(5) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), hasil reviu perkiraan biaya/RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

(6) PPK menetapkan HPS paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir:
a. penyampaian dokumen penawaran untuk pemilihan pascakualifikasi; atau
b. penyampaian dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

Bagian Keempat
Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak

Pasal 29

(1) Jenis Kontrak dalam jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: a. Kontrak lumsum; b. Kontrak waktu penugasan.

(2) Kontrak lumsum untuk jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal:
a. Kontrak yang didasarkan atas produk/keluaran (output based);
b. ruang lingkup kemungkinan kecil berubah; dan
c. KAK lengkap dan akurat disertai dengan kebutuhan minimal tenaga ahli.

(3) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya personel dan biaya nonpersonel.

(4) Kontrak waktu penugasan untuk jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal:
a. Kontrak yang didasarkan atas unsur personel dan nonpersonel (input based);
b. waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan;
c. KAK menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan.

(5) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan:
a. pembayaran biaya personel dilakukan dengan remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dan ketentuan dalam Kontrak; dan
b. pembayaran biaya nonpersonel dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan pelaksanaan aktual dan ketentuan dalam Kontrak.

Pasal 30

(1) Jenis Kontrak dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. Kontrak lumsum;
b. Kontrak harga satuan; dan
c. Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.

(2) Kontrak lumsum untuk Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam hal:
a. Kontrak didasarkan atas produk/keluaran (output based);
b. ruang lingkup kemungkinan kecil berubah; dan
c. detailed engineering design dan spesifikasi teknis lengkap dan akurat.

(3) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya dan volume.

(4) Kontrak harga satuan untuk Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam hal:
a. Kontrak didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen penyusun (input based);
b. kuantitas/volume masih bersifat perkiraan; dan
c. detailed engineering design dan spesifikasi teknis menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan.

(5) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak.

(6) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan untuk Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan Kontrak lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan Kontrak harga satuan di dalam satu perjanjian Kontrak.

Pasal 31

(1) Penyusunan rancangan Kontrak berisikan surat perjanjian, syarat-syarat umum Kontrak dan syarat-syarat khusus Kontrak.

(2) Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari standar Kontrak dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. jenis Kontrak;
b. lingkup pekerjaan;
c. keluaran/output hasil pekerjaan;
d. kesulitan dan risiko pekerjaan;
e. masa pelaksanaan;
f. masa pemeliharaan (untuk Pekerjaan Konstruksi);
g. cara pembayaran;
h. sistem perhitungan hasil pekerjaan;
i. umur konstruksi dan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan;
j. besaran uang muka;
k. bentuk dan ketentuan Jaminan;
l. ketentuan penyesuaian harga;
m. besaran denda;
n. keterlibatan subPenyedia; dan
o. pilihan penyelesaian sengketa Kontrak.

(3) Karakteristik dan kondisi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan dalam syaratsyarat khusus Kontrak.

(4) PPK menetapkan rancangan Kontrak dengan memperhatikan spesifikasi teknis/KAK dan HPS.

(5) Rancangan Kontrak yang telah ditetapkan, menjadi bagian Dokumen Pemilihan dan hanya boleh diubah melalui persetujuan PPK.

Bagian Kelima
Uang Muka, dan Jaminan

Paragraf 1
Penetapan Uang Muka

Pasal 32

Uang muka diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha kecil;
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi kualifikasi menengah dan kualifikasi usaha besar dan Penyedia jasa Konsultasi Konstruksi; atau
c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.

Paragraf 2
Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan

Pasal 33

(1) Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, dan Jaminan pemeliharaan bersifat:
a. tidak bersyarat; dan
b. mudah dicairkan.

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK diterbitkan.

(3) Besaran Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Jaminan uang muka diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka;
b. Jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak;
c. Jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS; dan
d. Jaminan pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak.

BAB V
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 34

Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan Penyedia yang meliputi:
a. reviu dokumen persiapan pengadaan;
b. penetapan metode pemilihan Penyedia;
c. penetapan metode kualifikasi;
d. penetapan persyaratan Penyedia;
e. penetapan metode evaluasi penawaran;
f. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
g. penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan;
h. penyusunan Dokumen Pemilihan; dan
i. penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding.

Bagian Kedua
Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan

Pasal 35

Reviu dokumen persiapan pengadaan meliputi:
a. KAK untuk pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi;
b. spesifikasi teknis dan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
c. HPS;
d. rancangan Kontrak;
e. dokumen anggaran belanja;
f. ID paket RUP;
g. waktu penggunaan barang/jasa; dan
h. analisis pasar.

Bagian Ketiga
Persiapan Pemilihan Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi

Pasal 36

(1) Proses kualifikasi untuk jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan dengan metode:
a. prakualifikasi, untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha; atau
b. pascakualifikasi, untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi perorangan.

(2) Evaluasi kualifikasi untuk jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan dengan metode:
a. sistem pembobotan dengan ambang batas, untuk Seleksi dengan metode prakualifikasi; atau
b. sistem gugur, untuk Seleksi dengan metode pascakualifikasi.

Pasal 37

Metode penyampaian dokumen penawaran 2 (dua) file digunakan untuk Seleksi pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha dan Seleksi pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi perorangan.

Pasal 38

(1) Metode evaluasi penawaran untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
a. kualitas dan biaya;
b. kualitas;
c. pagu anggaran; atau
d. biaya terendah.

(2) Metode evaluasi kualitas dan biaya dapat digunakan untuk pekerjaan yang lingkup, keluaran, waktu penugasan dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK, serta besarnya biaya dapat ditentukan dengan jelas dan tepat.

(3) Metode evaluasi kualitas dapat digunakan untuk:
a. pekerjaan yang mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat secara keseluruhan dan/atau lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK; atau
b. jasa Konsultansi Konstruksi perorangan.

(4) Metode evaluasi pagu anggaran dapat digunakan untuk pekerjaan yang sudah ada aturan/standar yang mengatur, dapat dirinci dengan tepat, dan penawaran tidak boleh melebihi pagu anggaran.

(5) Metode evaluasi biaya terendah dapat digunakan untuk pekerjaan sederhana dan standar atau bersifat rutin yang praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan, yang dapat mengacu kepada ketentuan tertentu.

(6) Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.

Pasal 39

(1) Tahap prakualifikasi untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi;
c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan;
d. penyampaian dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi;
f. pembuktian kualifikasi;
g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi dan daftar pendek; dan
h. sanggah kualifikasi.

(2) Tahapan pemilihan untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha dengan metode kualitas terdiri atas:
a. undangan;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian penjelasan;
d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis;
f. evaluasi administrasi dan teknis;
g. pengumuman peringkat teknis;
h. masa sanggah;
i. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk peringkat teknis kesatu;
j. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya;
k. penetapan dan pengumuman pemenang; dan
l. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.

(3) Tahapan pemilihan untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha dengan metode kualitas dan biaya, pagu anggaran, dan biaya terendah terdiri atas:
a. undangan;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian penjelasan;
d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis;
f. evaluasi administrasi dan teknis;
g. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
h. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk penawaran yang lulus evaluasi administrasi dan teknis;
i. evaluasi biaya;
j. penetapan dan pengumuman pemenang;
k. masa sanggah;
l. negosiasi teknis dan biaya; dan
m. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.

(4) Tahapan pemilihan untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi perorangan terdiri atas:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian penjelasan; d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis;
f. evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi;
g. pembuktian kualifikasi;
h. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
i. masa sanggah;
j. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk peringkat teknis kesatu;
k. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya;
l. penetapan dan pengumuman pemenang; dan
m. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.

Pasal 40

(1) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahapan prakualifikasi meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi paling singkat 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan) paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi;
d. penyampaian dokumen kualifikasi paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
f. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi serta daftar pendek dilakukan 1 (satu) hari setelah pembuktian kualifikasi;
h. masa sanggah kualifikasi terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi; dan
i. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah kualifikasi berakhir.

(2) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahap pemilihan dengan metode evaluasi kualitas meliputi:
a. undangan Seleksi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi;
d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
f. evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
h. pengumuman peringkat teknis 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
i. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
j. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis setelah masa sanggah berakhir atau sanggah telah dijawab;
k. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; dan
l. penetapan dan pengumuman pemenang 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi.

(3) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahap pemilihan dengan metode evaluasi kualitas dan biaya, pagu anggaran dan biaya terendah meliputi:
a. undangan Seleksi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi;
d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
e. pembukaan dokumen penawaran administrasi file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
f. evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
h. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
i. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari setelah pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
j. evaluasi biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
k. penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi;
l. masa sanggah terhitung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir; dan
m. negosiasi teknis dan biaya setelah masa sanggah berakhir.

(4) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi perorangan meliputi:
a. pengumuman Seleksi dilakukan paling cepat 5 (lima) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Seleksi;
d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis, dan kualifikasi dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir; f. evaluasi administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
h. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
i. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
j. masa sanggah terhitung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
k. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari setelah masa sanggah berakhir;
l. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; dan
m. penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi.

Bagian Keempat
Persiapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi

Pasal 41
(1) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui metode Tender, pascakualifikasi, 1 (satu) file, dan evaluasi dengan sistem harga terendah.

(2) Pemilihan Penyedia dengan menggunakan sistem harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan sistem harga terendah sistem gugur atau harga terendah ambang batas.

(3) Dalam hal pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks, pemilihan dilakukan melalui metode Tender, prakualifikasi, 2 (dua) file, dan evaluasi dengan sistem nilai.

(4) Dalam hal pemilihan menggunakan sistem evaluasi harga terendah ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau metode evaluasi sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persyaratan/kriteria evaluasi teknis dan ambang batas ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 42

(1) Proses kualifikasi untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan metode: a. pascakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat tidak kompleks; atau b. prakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks.

(2) Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur.

Pasal 43

(1) Metode evaluasi penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. sistem nilai; atau
b. harga terendah.

(2) Metode evaluasi sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pengadaan yang harga penawarannya dipengaruhi oleh kualitas teknis.

(3) Metode evaluasi harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pengadaan dengan:

a. spesifikasi jelas dan standar;
b. persyaratan teknis mudah dipenuhi; dan/atau
c. harga/biaya merupakan kriteria evaluasi utama.

(4) Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.

Pasal 44

(1) Metode penyampaian dokumen penawaran Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. 1 (satu) file; atau
b. 2 (dua) file.

(2) Metode 1 (satu) file sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Tender yang menggunakan metode evaluasi harga terendah sistem gugur.

(3) Metode 2 (dua) file sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Tender yang menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi harga terendah ambang batas.

Pasal 45

(1) Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi;
c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan;
d. penyampaian dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi;
f. pembuktian kualifikasi;
g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi;
h. sanggah kualifikasi;
i. undangan Tender;
j. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
k. pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan;
l. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
m. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis;
n. evaluasi administrasi dan teknis;
o. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
p. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga;
q. evaluasi harga;
r. penetapan dan pengumuman pemenang;
s. masa sanggah;
t. masa sanggah banding; dan
u. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.

(2) Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman Tender;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian penjelasan;
d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi, teknis, dan dokumen kualifikasi;
f. evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi;
g. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
h. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga;
i. evaluasi harga;
j. pembuktian kualifikasi;
k. penetapan dan pengumuman pemenang;
l. masa sanggah;
m. masa sanggah banding; dan
n. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.

(3) Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 1 (satu) file meliputi:
a. pengumuman Tender;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian penjelasan dan apabila diperlukan dilakukan peninjauan lapangan;
d. penyampaian dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang terdiri atas dokumen penawaran administrasi, teknis, harga;
e. pembukaan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi;
f. evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi;
g. pembuktian kualifikasi; h. penetapan dan pengumuman pemenang;
i. masa sanggah;
j. masa sanggah banding; dan
k. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.

Pasal 46

(1) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 1 (satu) file meliputi:
a. pengumuman Tender dilakukan paling singkat 5 (lima) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender;
d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan dan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan;
e. pembukaan dokumen penawaran dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
f. evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
h. penetapan pemenang dan pengumuman dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi;
i. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang;
j. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
k. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan
l. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.

(2) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman Tender dilakukan paling singkat 5 (lima) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender;
d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan dan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan;
e. pembukaan dokumen penawaran file I dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
f. evaluasi administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. evaluasi teknis bagi yang yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
h. pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
i. pembukaan dokumen penawaran file II dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis;
j. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
k. pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
l. penetapan pemenang dan pengumuman dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi;
m. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang;
n. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
o. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan
p. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.

(3) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi;
d. penyampaian dokumen kualifikasi terhitung paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
f. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pembuktian kualifikasi;
h. masa sanggah kualifikasi terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi;
i. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah akhir masa sanggah;
j. undangan Tender disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab; k. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
l. pemberian penjelasan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender; m. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
n. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen administrasi dan teknis setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
o. evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
p. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
q. pengumuman peserta yang lulus evaluasi dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran Pokja Pemilihan;
r. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis;
s. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
t. penetapan dan pengumuman pemenang disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi;
u. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang;
v. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
w. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan
x. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.

_________________________________________________________________

Bagian Kelima
Persyaratan Kualifikasi Penyedia

Pasal 47

(1) Kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi: a. syarat kualifikasi administrasi; b. syarat kualifikasi teknis; dan c. syarat kualifikasi kemampuan keuangan.

(2) Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Persyaratan Teknis Penawaran

Pasal 48

(1) Persyaratan teknis penawaran untuk jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
a. pengalaman perusahaan/peserta;
b. proposal teknis; dan
c. kualifikasi tenaga ahli.

(2) Persyaratan teknis penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. metode pelaksanaan pekerjaan;
b. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
c. peralatan utama;
d. personel manajerial;
e. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan;
f. dokumen RKK; dan
g. dokumen lain yang disyaratkan.

(3) Persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

(1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat dilakukan penambahan persyaratan.

(2) Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Bagian Ketujuh
Penyusunan Dokumen Pemilihan

Pasal 50

(1) Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan yang terdiri atas:
a. dokumen kualifikasi;
b. dokumen Seleksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi; dan
c. dokumen Tender untuk Pekerjaan Konstruksi.

(2) Dokumen kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data kualifikasi; d. pakta integritas; e. formulir isian data kualifikasi; dan f. tata cara evaluasi kualifikasi.

(3) Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit memuat: a. undangan/pengumuman; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data pemilihan; d. KAK; e. bentuk dokumen penawaran; f. rancangan Kontrak terdiri dari: 1. surat perjanjian; 2. syarat-syarat umum Kontrak; dan 3. syarat-syarat khusus Kontrak; dan g. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga.

(4) Dokumen Tender untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. undangan/pengumuman; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data pemilihan;
d. bentuk dokumen penawaran; e. rancangan Kontrak terdiri dari: 1. surat perjanjian; 2. syarat-syarat umum Kontrak; dan 3. syarat-syarat khusus Kontrak; f. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga; g. spesifikasi teknis; dan h. detailed engineering design.

BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Kualifikasi

Paragraf 1
Pelaksanaan Prakualifikasi

Pasal 51

(1) Pengumuman prakualifikasi paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pokja Pemilihan; b. uraian singkat pekerjaan; c. nilai HPS dan nilai pagu anggaran; d. persyaratan kualifikasi; e. jadwal pengunduhan dokumen kualifikasi; dan f. jadwal penyampaian dokumen kualifikasi.

Pasal 52

(1) Peserta menyampaikan dokumen kualifikasi melalui formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada sistem pengadaan secara elektronik sesuai jadwal yang ditetapkan.

(2) Apabila sampai batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat memberikan waktu perpanjangan penyampaian dokumen kualifikasi.

Pasal 53

(1) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi.

(2) Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.

Pasal 54

(1) Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta pemilihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi.

(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi, Pokja Pemilihan menetapkan seluruh peserta yang lulus pembuktian kualifikasi sebagai peserta Tender.

(3) Untuk jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam daftar pendek peserta seleksi dengan ketentuan sebagai berikut: a. berjumlah 7 (tujuh) dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi lebih dari atau sama dengan 7 (tujuh); atau b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 7 (tujuh).

(4) Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kurang dari 3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal.

Pasal 55

(1) Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah kualifikasi melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.

(2) Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi.

Pasal 56

(1) Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir.

(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, Pokja Pemilihan melanjutkan proses prakualifikasi.

(3) Dalam hal sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.

Paragraf 2
Prakualifikasi Gagal

Pasal 57

(1) Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal: a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.

(2) Tindak lanjut prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: a. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, dilanjutkan dengan proses Tender/Seleksi; atau b. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses penunjukan langsung.

(3) Dalam hal prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan mengumumkan hasil prakualifikasi ulang dan menyampaikan hasil prakualifikasi kepada PPK.

(4) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Paragraf 3
Pelaksanaan Pascakualifikasi

Pasal 58

(1) Pengumuman Tender/Seleksi paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pokja Pemilihan; b. uraian singkat pekerjaan; c. nilai HPS dan nilai pagu anggaran; d. persyaratan peserta; e. jadwal pengunduhan Dokumen Pemilihan; dan f. jadwal penyampaian dokumen penawaran.

Pasal 59

(1) Pada pelaksanaan pascakualifikasi, penyampaian dokumen dokumen kualifikasi dilakukan bersamaan dengan penyampaian dokumen penawaran.

(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi.

(3) Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.

(4) Evaluasi kualifikasi dilaksanakan bersamaan dengan evaluasi dokumen penawaran berupa dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga.

(5) Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang.

(6) Dalam hal calon pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lulus pembuktian kualifikasi maka dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap peserta dengan peringkat selanjutnya.

(7) Dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Tender dinyatakan gagal.

Bagian Kedua
Undangan dan Pengumuman

Pasal 60

(1) Untuk pelaksanaan pemilihan dengan metode prakualifikasi, Pokja Pemilihan mengundang semua peserta Tender yang telah lulus prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2).

(2) Untuk pelaksanaan pemilihan dengan metode pascakualifikasi, Pokja Pemilihan mengumumkan Tender/Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

Bagian Ketiga
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan

Pasal 61

(1) Pelaku Usaha yang diundang atau yang berminat untuk mengikuti Tender/Seleksi melakukan pendaftaran.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.

(3) Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengunduh Dokumen Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.

Bagian Keempat
Pemberian Penjelasan

Pasal 62

(1) Pemberian penjelasan dilakukan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

(2) Dalam hal diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan di lapangan. (3) Dalam hal pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan perubahan Dokumen Pemilihan, perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Dokumen Pemilihan.

Pasal 63

(1) Dalam hal perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) berupa dokumen spesifikasi teknis/KAK, HPS, atau rancangan Kontrak, perubahan tersebut harus disetujui oleh PPK.

(2) Persetujuan perubahan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diunggah pada aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dianggap sebagai persetujuan adendum Dokumen Pemilihan.

(3) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat persetujuan PPK, perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku yaitu Dokumen Pemilihan awal.

(4) Adendum Dokumen Pemilihan dapat dilakukan secara berulang dengan menyampaikan adendum Dokumen Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran. (5) Dalam hal adendum Dokumen Pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen Pemilihan, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.

Bagian Kelima
Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran

Pasal 64

(1) Penyampaian dokumen penawaran dilakukan setelah Peserta melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen Pemilihan.

(2) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran.

(3) Untuk peserta yang berbentuk kerjasama operasi, penyampaian penawaran dilakukan oleh leadfirm kerjasama operasi.

(4) Dalam hal tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran sampai dengan batas akhir penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu batas akhir penyampaian penawaran sebanyak 1 (satu) kali perpanjangan.

Pasal 65

(1) Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding bersifat: a. tidak bersyarat; dan b. mudah dicairkan.

(2) Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pokja Pemilihan.

(3) Penyampaian Jaminan penawaran dilakukan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran.

(4) Penyampaian Jaminan sanggah banding dilakukan bersamaan dengan pengajuan sanggah banding.

Pasal 66

(1) Pokja Pemilihan tidak dapat menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran.

(2) Dalam hal file penawaran tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan layanan pengadaan secara elektronik atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja pemilihan menggugurkan penawaran tersebut.

Bagian Keenam
Evaluasi Dokumen Penawaran

Pasal 67

Evaluasi dilakukan dengan tahapan: a. koreksi aritmatik; b. evaluasi administrasi; c. evalusi teknis; dan d. evaluasi harga.

Pasal 68

(1) Koreksi aritmatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dilakukan untuk: a. Kontrak harga satuan; b. Kontrak waktu penugasan; dan c. Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan pada bagian pekerjaan dengan harga satuan.

(2) Koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis menggunakan sistem pengadaan secara elektronik.

(3) Dalam hal koreksi aritmatik yang dilakukan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memadai, koreksi aritmatik dilakukan secara manual.

Pasal 69

(1) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dilakukan untuk semua penawaran.

(2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Pasal 70

(1) Dalam hal Tender yang menggunakan metode 1 (satu) file, evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah.

(2) Untuk Kontrak harga satuan dan Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan terhadap 3 (tiga) penawar terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan setelah koreksi aritmatik.

(3) Untuk Kontrak lumsum terhadap 3 (tiga) penawar terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai harga penawaran.

(4) Dalam hal 3 (tiga) penawar terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lulus evaluasi teknis, evaluasi teknis dilanjutkan kepada peserta atau penawar terendah berikutnya.

(5) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dapat menggunakan: a. sistem gugur; atau b. pembobotan dengan menggunakan ambang batas.

Pasal 71

(1) Penawaran harga untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi dengan metode pagu anggaran dinyatakan memenuhi syarat dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama dengan total HPS.

(2) Penawaran harga untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dinyatakan memenuhi syarat dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama dengan total HPS.

(3) Pokja Pemilihan dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi melakukan evaluasi kewajaran harga dalam hal total penawaran harga lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) total HPS.

(4) Dalam hal dilakukan evaluasi kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta menyampaikan: a. analisa harga satuan pekerjaan, untuk bagian pekerjaan harga satuan; dan/atau b. rincian keluaran dan harga, untuk bagian pekerjaan lumsum.

(5) Analisa harga satuan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan rincian keluaran dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.

(6) Dalam hal harga penawaran peserta berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak wajar maka peserta dinyatakan gugur harga.

Pasal 72

(1) Dalam hal pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawaran biaya yang dilakukan terhadap: a. kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personel; b. kewajaran penugasan tenaga ahli sesuai penawaran teknis; c. kewajaran penugasan tenaga pendukung; dan d. kewajaran biaya pada rincian biaya langsung nonpersonel.

(2) Kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personel untuk personel inti tenaga ahli didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli yang ditetapkan Menteri.

(3) Biaya remunerasi personel inti tenaga ahli pada rincian biaya langsung personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bernilai di bawah standar remunerasi minimal tenaga ahli yang ditetapkan Menteri dinyatakan tidak wajar dan nilai penawaran biaya peserta diberi nilai 0 (nol).

Pasal 73

(1) Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran.

(2) Dalam hal Pokja Pemilihan dalam dokumen penawaran menemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama antarpeserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran terhadap peserta lain yang tidak terlibat.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menemukan tidak adanya peserta lain, Tender/Seleksi dinyatakan gagal.

Bagian Ketujuh
E-reverse Auction

Pasal 74

(1) E-reverse Auction dapat dilakukan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta tender yang lulus administrasi, teknis, dan kualifikasi.

(2) Dalam hal penawaran terendah setelah e-reverse auction di bawah 80% (delapan puluh persen), dilakukan evaluasi kewajaran harga.

Bagian Kedelapan
Penetapan Pemenang

Paragraf 1
Penetapan Calon Pemenang

Pasal 75

(1) Penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan metode evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

(2) Dalam hal terjadi keterlambatan dalam menetapkan calon pemenang yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya, Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi secara tertulis kepada calon pemenang.

(3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan agar calon pemenang memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak sebelum dilakukan penetapan pemenang.

(4) Dalam hal calon pemenang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran, calon pemenang dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi.

Paragraf 2
Klarifikasi dan Negosiasi terhadap Teknis dan Harga/Biaya

Pasal 76

(1) Klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya untuk jasa konsultansi Konstruksi dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan setelah masa sanggah; dan b. kepada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang.

(2) Dalam hal peserta yang ditetapkan sebagai pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak menghasilkan kesepakatan, Pokja Pemilihan melanjutkan dengan mengundang pemenang cadangan di bawahnya secara berurutan.

(3) Dalam hal klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang dan seluruh pemenang cadangan tidak menghasilkan kesepakatan, Seleksi dinyatakan gagal.

(4) Hasil klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya.

Pasal 77

(1) Klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi.

(2) Hasil klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga.

Pasal 78

(1) Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal sampai dengan tahapan klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga/biaya yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya, dilakukan konfirmasi kepada peserta.

(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak.

(3) Peserta yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi.

Paragraf 3
Penetapan Pemenang

Pasal 79

(1) Pokja Pemilihan menetapkan pemenang Tender/Seleksi.

(2) Selain menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan dapat menetapkan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan.

(3) Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal proses penetapan pemenang yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya, dilakukan konfirmasi secara tertulis kepada calon pemenang.

(4) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak.

(5) Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi.

(6) Pokja Pemilihan menetapkan kembali calon pemenang dalam hal calon pemenang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 80

(1) Pokja Pemilihan menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) PA menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(3) Dalam hal penetapan pemenang oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA/KPA melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP kementerian/lembaga yang bersangkutan.

(4) Dalam hal PA/KPA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), PA/KPA: a. menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan; dan b. menyatakan Tender/Seleksi gagal.

(5) Dalam hal PA/KPA melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.

Pasal 81

(1) Pokja Pemilihan menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) PA menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(3) Dalam hal penetapan pemenang oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA/KPA melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP kementerian/lembaga yang bersangkutan.

(4) Dalam hal PA/KPA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PA/KPA: a. menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan; dan b. menyatakan Tender/Seleksi gagal.

(5) Dalam hal PA/KPA melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.

Paragraf 4
Pengumuman Pemenang

Pasal 82

(1) Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.

(2) Isi dan format pengumuman pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan fitur yang terdapat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.

Bagian Kesembilan
Sanggah

Pasal 83

(1) Peserta yang menyampaikan dokumen penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dalam hal menemukan:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c. rekayasa atau persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau PA/KPA.

(2) Pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.

(3) Sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijawab oleh Pokja Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.

(4) Jawaban sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.

Pasal 84

(1) Dalam hal sanggah dinyatakan benar, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.

(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima: a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan; atau b. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.

Bagian Kesepuluh
Sanggah Banding

Pasal 85

(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.

(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggah banding diajukan kepada PA.

(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.

(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada APIP yang bersangkutan.

(5) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghentikan sementara proses Tender.

Pasal 86

(1) Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan.

(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengklarifikasi kebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan.

(3) KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah mendapatkan hasil klarifikasi dari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) KPA menyampaikan jawaban sanggah banding dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan.

(5) Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban sanggah banding berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA dianggap menerima sanggah banding.

(6) Dalam hal tidak terdapat KPA, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan oleh PA.

Pasal 87

(1) Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 disampaikan sejak tanggal pengajuan sanggah banding dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender.

(2) Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah adanya surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan.

(3) Besaran Jaminan sanggah banding dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS.

Pasal 88

(1) Dalam hal sanggah banding dinyatakan benar atau diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau Tender ulang.

(2) Dalam hal sanggah banding dinyatakan salah atau tidak diterima: a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK; dan b. UKPBJ mencairkan Jaminan sanggah banding dan disetorkan ke kas negara.

(3) Sanggah banding yang: a. pengajuannya disampaikan bukan kepada KPA; atau b. disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap dan diproses sebagai pengaduan.

Bagian Kesebelas
Tender/Seleksi Gagal

Pasal 89

(1) Tender/Seleksi dinyatakan gagal dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ini;
e. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di atas HPS;
h. negosiasi biaya pada Seleksi jasa konsultansi Konstruksi tidak tercapai; dan/atau
i. korupsi, kolusi, dan nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

(2) Sebagai tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan: a. evaluasi penawaran ulang; b. penyampaian penawaran ulang; atau c. Tender/Seleksi ulang.

Bagian Kedua Belas
Hasil Pemilihan

Pasal 90

(1) Pokja Pemilihan menyampaikan berita acara hasil pemilihan kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.

(2) Dalam hal PPK menyetujui hasil pemilihan, surat penunjukan Penyedia barang/jasa diterbitkan setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga Belas
Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia

Pasal 91

(1) PPK, Pokja Pemilihan, dan pemenang wajib melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia sebelum menerbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemilihan diterima oleh PPK.

(2) Rapat persiapan penunjukan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan Penyedia memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. keberlakuan data isian kualifikasi;
b. bukti sertifikat kompetensi:
1. personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau
2. personel inti pada jasa Konsultansi Konstruksi;
c. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
d. kewajiban melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan
e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian.

(3) Dalam hal pemenang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama pemenang cadangan 1.

(4) Dalam hal pemenang cadangan 1 tidak memenuhi, PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama pemenang cadangan 2.

(5) Dalam hal pemenang cadangan 2 tidak memenuhi, PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama peserta yang memenuhi persyaratan Tender/Seleksi dan kualifikasi sesuai urutan berikutnya.

(6) Dalam hal tidak ada calon pemenang cadangan, PPK melaporkan ke Pokja Pemilihan untuk kemudian dilakukan Tender/Seleksi ulang.

(7) Pemenang yang diundang rapat persiapan penunjukan Penyedia yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b:
a. dikenai sanksi daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Jaminan penawaran dicairkan dan disetorkan pada kas negara.

BAB VII
PERSIAPAN DAN PENANDATANGANAN KONTRAK

Bagian Kesatu
Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

Pasal 92

(1) Surat penunjukan Penyedia barang/jasa ditetapkan oleh PPK setelah dilaksanakannya rapat persiapan penunjukan Penyedia.

(2) Dalam hal Tender/Seleksi dilakukan mendahului tahun anggaran, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dapat ditetapkan setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Bagian Kedua Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak

Pasal 93

(1) PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.

(2) Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak, paling sedikit membahas hal sebagai berikut:
a. dokumen Kontrak dan kelengkapan;
b. kelengkapan RKK;
c. rencana penandatanganan Kontrak;
d. Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
e. Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
f. asuransi;
g. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran; dan/atau
h. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat rapat persiapan penunjukan Penyedia.

(3) Hasil pembahasan dan kesepakatan saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara.

(4) Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, PPK dibantu oleh pengawas pekerjaan, konsultan pengawas, atau konsultan manajemen penyelenggaraan konstruksi.

Bagian Ketiga
Pendapat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi

Pasal 94

(1) Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi.

(2) Dalam hal tidak diperoleh ahli Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapat tersebut dapat diperoleh dari tim yang dibentuk oleh kementerian/lembaga yang bersangkutan.

(3) Pemberian pendapat dapat dilakukan pada saat penyusunan rancangan Kontrak.

Bagian Keempat
Penandatanganan Kontrak

Pasal 95

(1) Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:
a. daftar isian pelaksanaan anggaran telah ditetapkan;
b. penandatangan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa; dan
c. ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.

(2) Dalam hal penetapan surat penunjukan Penyedia barang/jasa dilakukan sebelum daftar isian pelaksanaan anggaran ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ternyata alokasi anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai Kontrak, penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah pagu anggaran cukup tersedia melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran.

(3) Dalam hal penambahan pagu anggaran melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dibatalkan dan kepada calon Penyedia tidak diberikan ganti rugi.

BAB VIII
STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI

Pasal 96

Ketentuan mengenai standar Dokumen Pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 97

(1) Proses pengadaan jasa konstruksi yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan untuk pengadaan tahun anggaran 2018 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

(2) Proses pengadaan Jasa Konstruksi untuk tahun anggaran 2019 dilakukan berdasarkan pada pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 98

Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak tersebut.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 99

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1285), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 100

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M. BASUKI HADIMULJONO

Diundangkan di
Jakarta pada tanggal 25 Maret 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 319

cepagram

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments