Wednesday, January 3, 2024
Google search engine

Prakualifikasi Gagal

Prakualifikasi Gagal

(1) Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal:

a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau

b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.

(2) Tindak lanjut prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:

a. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, dilanjutkan dengan proses Tender/Seleksi; atau

b. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses penunjukan langsung.

(3) Dalam hal prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan mengumumkan hasil prakualifikasi ulang dan menyampaikan hasil prakualifikasi kepada PPK.

(4) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

permenpupr 07/PRT/M/2019 – pasal 57

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments