Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiIstilah dan Singkatan dalam Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Istilah dan Singkatan dalam Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

 

Istilah & Singkatan di dalam Permen PUPR No. 08/PRT/M/2019 – Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi yang Wajib Anda Ketahui, sebagai berikut:

1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.

2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

4. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah penggabungan seluruh atau sebagian kegiatan Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi.

5. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

6. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

7. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

8. Usaha Orang Perseorangan adalah usaha yang dilakukan oleh orang tersebut tanpa membentuk badan usaha.

9. Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang selanjutnya disingkat BUJKN adalah badan usaha Jasa Konstruksi yang berbentuk BUMN, BUMD, atau BUMS yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, perseorangan warga negara Indonesia, dan/atau badan usaha Indonesia.

10. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah BUJKN yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

11. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

12. Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disingkat BUMS, adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha Indonesia.

13. Tanda Daftar Usaha Perseorangan yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diberikan kepada Usaha Orang Perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

14. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut IUJK badan usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

15. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

16. Penanggung Jawab Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJBU adalah orang yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan atas suatu badan usaha Jasa Konstruksi.

17. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJTBU adalah tenaga ahli tetap yang bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan usaha Jasa Konstruksi.

18. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

19. Kerja Sama Operasi (joint operation) yang selanjutnya disingkat KSO adalah perjanjian antarbadan usaha Jasa Konstruksi dimana masing-masing badan usaha Jasa Konstruksi sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama bersifat sementara untuk menangani satu atau beberapa pekerjaan Jasa Konstruksi dan bukan merupakan suatu badan hukum baru berdasarkan perundang-undangan Indonesia.

20. Laporan Kegiatan Usaha Tahunan adalah laporan yang berisi data kegiatan layanan usaha Jasa Konstruksi yang disampaikan setiap periode 1 (satu) tahun.

21. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

23. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPM PTSP adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

24. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

25. Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas BUJKN, direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

cepagram.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments