Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeTechnoHati-hati! Mulai 17 Agustus Mendatang IMEI HP BM Mulai Diblokir

Hati-hati! Mulai 17 Agustus Mendatang IMEI HP BM Mulai Diblokir

Black Market yang lebih terkenal dengan singkatan BM merupakan suatu pasar gelap dengan transaksi jual beli barang secara illegal. Maksud illegal disini adalah barang yang dijual tidak dikenai pajak dan ada pula yang tidak memiliki izin resmi untuk dikirim atau digunakan didalam negeri. Namun meski begitu peminat black market tetap selalu ada dan mencari barang-barang keperluannya pada black market.

Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia. Regulasi terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang.

Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan. IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.

Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul. Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.

Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir. Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses “pemutihan” dalam jangka waktu tertentu. “HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan,” demikian penjelasan Kemenperin.

imei-blokir

Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.

Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut. Nah menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri. “Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia,” tulis Kemenperin.

Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak. Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman tersebut. “Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI,” pungkas mereka.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments