Thursday, January 4, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiPelaku Pengadaan Jasa Konstruksi

Pelaku Pengadaan Jasa Konstruksi

Pelaku Pengadaan Jasa Konstruksi

Pelaku pengadaan yang terlibat dalam pengadaan Jasa Konstruksi, meliputi:

a. PA (Pengguna Anggaran);

b. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);

c. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);

d. Pokja Pemilihan;

e. Agen pengadaan;

f. PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) dan;

g. Penyedia;

Tugas dan Wewenang

PA

  • PA memiliki tugas dan kewenangan:
    a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
    b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
    c. menetapkan perencanaan pengadaan;
    d. menetapkan dan mengumumkan RUP;
    e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi;
    f. menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
    g. menetapkan PPK;
    h. menetapkan PPHP;
    i. menetapkan tim teknis;
    j. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
    k. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
    – Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
    – Seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • PA untuk pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud diatas kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPA

KPA memiliki kewenangan dan tugas melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA. Selain kewenangan sebagaimana tersebut diatas, KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.

PA/KPA dapat melimpahkan kewenangan kepada PPK dalam hal:

a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan

b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

PA/KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA dapat dibantu oleh:

  • Tim Teknis,
  • Tim/Tenaga Ahli, dan/atau
  • Tim Pendukung,

7. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Tugas dan kewenangan PPK
  • PPK memiliki tugas dan kewenangan:

a. menyusun perencanaan pengadaan;

b. menetapkan spesifikasi teknis/KAK;

c. menetapkan rancangan Kontrak;

d. menetapkan HPS;

e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;

f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

g. menetapkan tim pendukung;

h. menetapkan Tim/Tenaga Ahli;

i. menetapkan surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

j. mengendalikan Kontrak;

k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;

l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;

m. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan

n. menilai kinerja Penyedia.

  • PPK selain melaksanakan tugas tersebut diatas, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:

a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan

b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

  • PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan;
  • PPK dapat dibantu oleh
    – Tim Teknis,
    – Tim/Tenaga Ahli, dan/atau
    – Tim Pendukung.
Tugas dan kewenangan Pokja Pemilihan
  • Tugas Pokja Pemilihan:

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;

b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan

c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

– Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

– Seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

  • Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang.
  • Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
  • Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh:
    – Tim/Tenaga Ahli.
    – Tim Teknis dan
    – Tim Pendukung.
Agen pengadaan
  • Agen Pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa.
  • Pelaksanaan tugas agen pengadaan mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
PPHP
  • Memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa konsultansi Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penyedia

Wajib memenuhi kualifikasi jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang diadakan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

konstruksi

Artikel ini merupakan pejelasan tentang  Pelaku Pengadaan Jasa Konstruksi yang diambil dari PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PRT/M/2019 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA, dan telah diperiksa sesuai dengan makna atau substansi dokumen aslinya oleh: Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments