Peraturan Menteri PUPERA No. 51 Tahun 2015
Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok, Fungsi serta Mekanisme Kerja LPJK
LATAR BELAKANG
- Masa bakti Pengurus LPJK periode 2011-2015 telah berakhir. Akan dilaksanakan kembali proses rekruitmen pengurus Lembaga periode 2016-2020.
- Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
- Pengurus LPJK adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk LPJK Nasional dan oleh Gubernur untuk LPJKP
- Tahapan pemilihan Pengurus Lembaga terdiri atas : penetapan Kelompok Unsur; penetapan Pengurus Lembaga; dan pengukuhan susunan kepengurusan Lembaga
- Untuk melakukan tahapan Pemilihan, Menteri membentuk Tim Pemilihan
Lingkup Pengaturan Permen 51-2015
- Perpanjangan Masa Bakti pengurus LPJK Nasional dan LPJK Provinsi.
- Seleksi Asosiasi Perusahaan, asosiasi Profesi, wakil KU pakar / PT dan wakil KU Pemerintah
- Penetapan pengurus LPJK
- Masa Bakti dan Pergantian Antar Waktu
- Tugas Pokok, fungsi, wewenang dan mekanisme kerja LPJK
- Organisasi dan Kesekretariatan LPJK
Lingkup Pengaturan Permen 51-2015
- Perpanjangan Masa Bakti pengurus LPJK Nasional dan LPJK Provinsi.
- Seleksi Asosiasi Perusahaan, asosiasi Profesi, wakil KU pakar / PT dan wakil KU Pemerintah
- Penetapan pengurus LPJK
- Masa Bakti dan Pergantian Antar Waktu
- Tugas Pokok, fungsi, wewenang dan mekanisme kerja LPJK
- Organisasi dan Kesekretariatan LPJK
Seleksi Asosiasi Perusahaan
ASPEKNAS HKJI
Syarat Administrasi Pendaftaran
Jadwal pendaftaran 14 setelah pengumuman melalui website kementerian PUPERA
- Rekaman Surat Keterangan Terdaftar Kemen Dalam Negeri
- Rekaman AD / ART dan kode etik
- Daftar anggota asosiasi, sebaran provinsi kab/kota beserta informasi No Reg SBU.
- Daftar subkualifikasi dan subklasifikasi untuk Badan Usaha
- Rekaman akte pendirian Induk Asosiasi
- Rekaman akte pendirian cabang asosiasi
- Rekaman Keputusan / Berita Acara Munas ( 2 Kali)
- Rekaman Keputusan / Berita Acara Musda ( 1 Kali)
- Rekaman sertifikat, dokumentasi kegiatan pembinaan (3 x dalam setahun. (DPP dan DPD)
Kategori Asosiasi Perusahaan
KU NASIONAL
- Umum memiliki cabang : anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha lebih dari 1 (satu) klasifikasipelaksana konstruksi
- Khusus Memiliki Cabang : anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha pada 1 (satu) klasifikasi atau 1 (satu)subklasifikasi pelaksana konstruksi
- Umum Tidak Memiliki Cabang, anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha lebih dari 1 (satu) klasifikasipelaksana konsttruksi
- Khusus Tidak memiliki Cabang, anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha pada 1 (satu) klasifikasipelaksana terintegrasi
- Perencana / Pengawas memiliki cabang : anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha pada 1 (satu)klasifikasi perencana pengawas
KU PROVINSI
- Cabang ass umum : anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha lebih dari 1 (satu) klasifikasi pelaksanakonstruksi
- Cabang ass khusus : anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha pada 1 (satu) klasifikasi atau 1 (satu)subklasifikasi pelaksana konstruksi
- Cabang ass perencana/pengawas : anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha pada 1 (satu) klasifikasiperencana pengawas
Kriteria KU LPJK Nasional
Kategori Asosiasi – Kriteria Penilaian
Umum memiliki cabang :
- Minimal 10 cabang
- 100 anggota per cabang memiliki SBU
- Minimal 50 anggota memiliki IUJK
- Memiliki ang subkualifikasi K,M,B
Khusus Memiliki Cabang :
- Minimal 10 cabang
- 10 anggota per cabang memiliki SBU
- Minimal 5 anggota memiliki IUJK
- Memiliki ang subkualifikasi K,M,B
Umum Tidak Memiliki Cabang :
- 40 memiliki SBU
- Minimal 20 anggota memiliki IUJK
- Memiliki ang subkualifikasi B
Khusus Tidak memiliki Cabang :
- 1 anggota memiliki SBU
- Minimal 1 anggota memiliki IUJK
- Memiliki ang subkualifikasi B terintegrasi
Perencana / Pengawas memiliki cabang :
- Minimal 17 cabang
- 15 anggota per cabang memiliki SBU
- Minimal 8 anggota memiliki IUJK
- Memiliki ang subkualifikasi K,M,B
Kriteria KU LPJK Provinsi
Kategori Asosiasi – Kriteria Penilaian
Cabang Asosiasi Umum :
- Usia cabang minimal 3 tahun
- 100 anggota cabang memiliki SBU
- Penyebaran ang ½ kab / kota
- Memiliki ang subkualifikasi K,M
Cabang Asosiasi Khusus:
- Usia cabang minimal 3 tahun
- 100 anggota cabang memiliki SBU
- Penyebaran ang ½ kab / kota
- Memiliki ang subkualifikasi K,M
Cabang Asosiasi Perencana / Pengawas:
- Usia cabang minimal 3 tahun
- 20 anggota cabang memiliki SBU
- Memiliki ang subkualifikasi K,M
Seleksi Asosiasi Profesi
ASTEKINDO GATAKI
Syarat Administrasi Pendaftaran
- Jadwal pendaftaran 14 setelah pengumuman melalui website kementerian PUPERA
- Rekaman Surat Keterangan Terdaftar Kemen Dalam Negeri
- Rekaman AD / ART dan kode etik
- Daftar anggota asosiasi, sebaran provinsi kab/kota beserta informasi No. Reg SKA / SKTK.
- Daftar bidang keahlian dan kualifikasi
- Rekaman akte pendirian Induk Asosiasi
- Rekaman akte pendirian cabang asosiasi
- Rekaman Keputusan / Berita Acara Munas ( 2 Kali)
- Rekaman Keputusan / Berita Acara Musda ( 1 Kali)
- Rekaman sertifikat, dokumentasi kegiatan pembinaan (3 x dalam setahun), DPP/N dan DPW
Kategori Asosiasi Profesi
KU NASIONAL
- Umum memiliki cabang : anggota asosiasi memiliki kompetensi lebih dari 1 (satu) bidang jasa konstruksi
- Khusus Memiliki Cabang : anggota asosiasi memiliki kompetensi hanya pada 1 (satu) bidang jasa konstruksi
- Umum Tidak Memiliki Cabang, tidak memiliki cabang di tingkat provinsi maupun kab / kota
KU PROVINSI
- Cabang ass umum : anggota asosiasi memiliki kompetensi lebih dari 1 (satu) bidang jasa konstruksi
- Cabang ass khusus : anggota asosiasi memiliki kompetensi hanya pada 1 (satu) bidang jasa konstruksi
Kriteria KU LPJK Nasional
Kategori Asosiasi – Kriteria Penilaian
Umum Memiliki Cabang :
- Minimal 17 cabang
- Minimal 2.000 anggota memiliki SKA
Khusus Memiliki Cabang :
- Minimal 10 cabang
- Minimal 300 anggota memiliki SKA
Khusus Tidak Memiliki Cabang :
- Minimal 100 anggota memiliki SKA
- Kekhususan profesi atau kespesifikan bidang
Kriteria KU LPJK Profesi
Kategori Asosiasi – Kriterian Penilaian
Umum memiliki cabang :
- Usia cabang 3 tahun
- minimal 100 anggota memiliki SKA
- Domisili provinsi bersangkutan
Khusus Memiliki Cabang :
- Usia cabang 3 tahun
- minimal 100 anggota memiliki SKA
- Berdomisili provinsi bersangkutan
Proses Pemilihan Pengurus LPJK
Syarat Pengurus LPJK
- Warga Negara Indonesia
- Pendidikan minimal D3
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat Jasmani dan Rohani
- tidak merangkap sebagai ketua asosiasi yang bergerak dibidang jasa konstruksi; dan
- tidak sedang dalam menjalani hukuman pidana
- belum pernah menjabat dalam kepengurusan Lembaga tingkat nasional lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut
- Lulus proses uji kelayakan (psikologi dan substansi)
Syarat khusus pengurus LPJK
LPJK Nasional
- Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia
- Belum pernah menjabat dalam kepengurusan Lembaga tingkat nasional lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut
- Wakil asosiasi perusahaan memiliki pengalaman :
- Direksi BU Nasional
- Pengurus asosiasi perusahaan tingkat nasional dan / atau
- Pengurus LPJK Nasional dan atau
- Pengurus LPJK Provinsi
LPJK Provinsi
- Berdomisili di wilayah provinsi
- Belum pernah menjabat dalam kepengurusan Lembaga tingkat nasional lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut
Materi Uji Kelayakan & Kepatutan
LPJK Nasional
Uji Psikologi mencakup :
- Kemampuan berfikir, bekerja dalam tekanan, bekerja kelompok, kepribadian, perilaku dan kepemimpinan
- Uji Substansi Mencakup :
- Pemahaman Regulasi terkait Jakon
- Pokok pemikiran terkait pengembangan : bisnis jakon, keprofesian jakon, produktifikas dan kompetensi SDM, tekno;ogi konstruksi, rantai pasok, investasi infrastruktur, sistim penyelenggaraan jakon
LPJK PROVINSI
Uji Psikologi mencakup :
Kemampuan berfikir, bekerja dalam tekanan, bekerja kelompok, kepribadian, perilaku dan kepemimpinan
Uji Substansi mencakup :
- Uji Tertulis
- Tulisan singkat mencakup : visi / misi bila terpilih sebagai pengurus LPJKP , pandangan terkait permasalahan jakon di provinsi, pandangan terkait tema yang diajukan pokja penilai pengurus
sumber: DPP Astekindo
editor: lea