Sunday, June 23, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiRingkasan Peraturan Menteri PUPERA No. 51 Tahun 2015

Ringkasan Peraturan Menteri PUPERA No. 51 Tahun 2015

Peraturan Menteri PUPERA No. 51 Tahun 2015

Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok, Fungsi serta Mekanisme Kerja LPJK

LATAR BELAKANG

  • Masa bakti Pengurus LPJK periode 2011-2015 telah berakhir. Akan dilaksanakan kembali proses rekruitmen pengurus Lembaga periode 2016-2020.
  • Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
  • Pengurus LPJK adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk LPJK Nasional dan oleh Gubernur untuk LPJKP
  • Tahapan pemilihan Pengurus Lembaga terdiri atas : penetapan Kelompok Unsur; penetapan Pengurus Lembaga; dan pengukuhan susunan kepengurusan Lembaga
  • Untuk melakukan tahapan Pemilihan, Menteri membentuk Tim Pemilihan

Lingkup Pengaturan Permen 51-2015

  • Perpanjangan Masa Bakti pengurus LPJK Nasional dan LPJK Provinsi.
  • Seleksi Asosiasi Perusahaan, asosiasi Profesi, wakil KU pakar / PT dan wakil KU Pemerintah
  • Penetapan pengurus LPJK
  • Masa Bakti dan Pergantian Antar Waktu
  • Tugas Pokok, fungsi, wewenang dan mekanisme kerja LPJK
  • Organisasi dan Kesekretariatan LPJK

Lingkup Pengaturan Permen 51-2015

  • Perpanjangan Masa Bakti pengurus LPJK Nasional dan LPJK Provinsi.
  • Seleksi Asosiasi Perusahaan, asosiasi Profesi, wakil KU pakar / PT dan wakil KU Pemerintah
  • Penetapan pengurus LPJK
  • Masa Bakti dan Pergantian Antar Waktu
  • Tugas Pokok, fungsi, wewenang dan mekanisme kerja LPJK
  • Organisasi dan Kesekretariatan LPJK

Seleksi Asosiasi Perusahaan
ASPEKNAS   HKJI

Syarat Administrasi Pendaftaran

Jadwal pendaftaran 14 setelah pengumuman melalui website kementerian PUPERA

  • Rekaman Surat Keterangan Terdaftar Kemen Dalam Negeri
  • Rekaman AD / ART dan kode etik
  • Daftar anggota asosiasi, sebaran provinsi kab/kota beserta informasi No Reg SBU.
  • Daftar subkualifikasi dan subklasifikasi untuk Badan Usaha
  • Rekaman akte pendirian Induk Asosiasi
  • Rekaman akte pendirian cabang asosiasi
  • Rekaman Keputusan / Berita Acara Munas ( 2 Kali)
  •  Rekaman Keputusan / Berita Acara Musda ( 1 Kali)
  • Rekaman sertifikat, dokumentasi kegiatan pembinaan (3 x dalam setahun. (DPP dan DPD)

Kategori Asosiasi Perusahaan

KU NASIONAL

  • Umum memiliki cabang : anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha lebih dari 1 (satu) klasifikasipelaksana konstruksi
  • Khusus Memiliki Cabang : anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha pada 1 (satu) klasifikasi atau 1 (satu)subklasifikasi pelaksana konstruksi
  • Umum Tidak Memiliki Cabang, anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha lebih dari 1 (satu) klasifikasipelaksana konsttruksi
  • Khusus Tidak memiliki Cabang, anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha pada 1 (satu) klasifikasipelaksana terintegrasi
  • Perencana / Pengawas memiliki cabang : anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha pada 1 (satu)klasifikasi perencana pengawas

KU PROVINSI

  • Cabang ass umum : anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha lebih dari 1 (satu) klasifikasi pelaksanakonstruksi
  • Cabang ass khusus : anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha pada 1 (satu) klasifikasi atau 1 (satu)subklasifikasi pelaksana konstruksi
  • Cabang ass perencana/pengawas  : anggota asosiasi memiliki kemampuan usaha pada 1 (satu) klasifikasiperencana pengawas

Kriteria KU LPJK Nasional

Kategori Asosiasi – Kriteria Penilaian

Umum memiliki cabang :

  • Minimal 10 cabang
  • 100 anggota per cabang memiliki SBU
  • Minimal 50 anggota memiliki IUJK
  • Memiliki ang subkualifikasi K,M,B

Khusus Memiliki Cabang :

  • Minimal 10 cabang
  • 10 anggota per cabang memiliki SBU
  • Minimal 5 anggota memiliki IUJK
  • Memiliki ang subkualifikasi K,M,B

Umum Tidak Memiliki Cabang :

  • 40 memiliki SBU
  • Minimal 20 anggota memiliki IUJK
  • Memiliki ang subkualifikasi B

Khusus Tidak memiliki Cabang :

  • 1 anggota memiliki SBU
  • Minimal 1 anggota memiliki IUJK
  • Memiliki ang subkualifikasi B terintegrasi

Perencana / Pengawas memiliki cabang :

  • Minimal 17 cabang
  • 15 anggota per cabang memiliki SBU
  • Minimal 8 anggota memiliki IUJK
  • Memiliki ang subkualifikasi K,M,B

Kriteria KU LPJK Provinsi

Kategori Asosiasi – Kriteria Penilaian

Cabang Asosiasi Umum :

  • Usia cabang minimal 3 tahun
  • 100 anggota cabang memiliki SBU
  • Penyebaran ang ½ kab / kota
  • Memiliki ang subkualifikasi K,M

Cabang Asosiasi Khusus:

  • Usia cabang minimal 3 tahun
  • 100 anggota cabang memiliki SBU
  • Penyebaran ang ½ kab / kota
  • Memiliki ang subkualifikasi K,M

Cabang Asosiasi Perencana / Pengawas:

  • Usia cabang minimal 3 tahun
  • 20 anggota cabang memiliki SBU
  • Memiliki ang subkualifikasi K,M

Seleksi Asosiasi Profesi
ASTEKINDO     GATAKI

Syarat Administrasi Pendaftaran

  • Jadwal pendaftaran 14 setelah pengumuman melalui website kementerian PUPERA
  • Rekaman Surat Keterangan Terdaftar Kemen Dalam Negeri
  • Rekaman AD / ART dan kode etik
  • Daftar anggota asosiasi, sebaran provinsi kab/kota beserta informasi No. Reg SKA / SKTK.
  • Daftar bidang keahlian dan kualifikasi
  • Rekaman akte pendirian Induk Asosiasi
  • Rekaman akte pendirian cabang asosiasi
  • Rekaman Keputusan / Berita Acara Munas ( 2 Kali)
  • Rekaman Keputusan / Berita Acara Musda ( 1 Kali)
  • Rekaman sertifikat, dokumentasi kegiatan pembinaan (3 x dalam setahun), DPP/N dan DPW

Kategori Asosiasi Profesi

KU NASIONAL

  • Umum memiliki cabang : anggota asosiasi memiliki kompetensi lebih dari 1 (satu) bidang jasa konstruksi
  • Khusus Memiliki Cabang : anggota asosiasi memiliki kompetensi hanya pada 1 (satu) bidang jasa konstruksi
  • Umum Tidak Memiliki Cabang, tidak memiliki cabang di tingkat provinsi maupun kab / kota

KU PROVINSI

  • Cabang ass umum : anggota asosiasi memiliki kompetensi lebih dari 1 (satu) bidang jasa  konstruksi
  • Cabang ass khusus : anggota asosiasi memiliki kompetensi hanya pada 1 (satu) bidang jasa konstruksi

Kriteria KU LPJK Nasional

Kategori Asosiasi   –   Kriteria Penilaian

Umum Memiliki Cabang :

  • Minimal 17 cabang
  • Minimal 2.000 anggota memiliki SKA

Khusus Memiliki Cabang : 

  • Minimal 10 cabang
  • Minimal 300 anggota memiliki SKA

Khusus Tidak Memiliki Cabang :

  • Minimal 100 anggota memiliki SKA
  • Kekhususan profesi atau kespesifikan bidang

Kriteria KU LPJK Profesi

Kategori Asosiasi   –  Kriterian Penilaian

Umum memiliki cabang :

  • Usia cabang 3 tahun
  • minimal 100 anggota  memiliki SKA
  • Domisili provinsi bersangkutan

Khusus Memiliki Cabang :

  • Usia cabang 3 tahun
  • minimal 100 anggota  memiliki SKA
  • Berdomisili provinsi bersangkutan

Proses Pemilihan Pengurus LPJK

 

Syarat Pengurus LPJK

  • Warga Negara Indonesia
  • Pendidikan minimal D3
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • tidak merangkap sebagai ketua asosiasi yang bergerak dibidang jasa konstruksi; dan
  • tidak sedang dalam menjalani hukuman pidana
  • belum pernah menjabat dalam kepengurusan Lembaga tingkat nasional lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut
  • Lulus proses uji kelayakan (psikologi dan substansi)

Syarat khusus pengurus LPJK

LPJK Nasional

  1. Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Belum pernah menjabat dalam kepengurusan Lembaga tingkat nasional lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut
  3. Wakil asosiasi perusahaan memiliki pengalaman :
  • Direksi BU Nasional
  • Pengurus asosiasi perusahaan tingkat nasional dan / atau
  • Pengurus LPJK Nasional dan atau
  • Pengurus LPJK Provinsi

LPJK Provinsi

  1. Berdomisili di wilayah provinsi
  2. Belum pernah menjabat dalam kepengurusan Lembaga tingkat nasional lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut

Materi Uji Kelayakan & Kepatutan

LPJK Nasional

Uji Psikologi mencakup :

  1. Kemampuan berfikir, bekerja dalam tekanan, bekerja kelompok, kepribadian, perilaku dan kepemimpinan
  2. Uji Substansi Mencakup :
  • Pemahaman Regulasi terkait Jakon
  • Pokok pemikiran terkait pengembangan : bisnis jakon, keprofesian jakon, produktifikas dan kompetensi SDM, tekno;ogi konstruksi, rantai pasok, investasi infrastruktur, sistim penyelenggaraan jakon

LPJK PROVINSI

Uji Psikologi mencakup :

Kemampuan berfikir, bekerja dalam tekanan, bekerja kelompok, kepribadian, perilaku dan kepemimpinan

Uji Substansi mencakup :

  • Uji Tertulis
  • Tulisan singkat mencakup : visi / misi bila terpilih sebagai pengurus LPJKP , pandangan terkait permasalahan jakon di provinsi, pandangan terkait tema yang diajukan pokja penilai pengurus

sumber: DPP Astekindo
editor: lea

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments