Saturday, June 22, 2024
Google search engine
HomeProfileOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan 

TUJUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

ojk-struktur-organisasi

ojk-struktur-organisasi-2

ojk.go.id

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments