Kasus Terdakwa Jessica Kumolo Wongso
*Duplik adalah jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat. Sama juga halnya dengan replik, duplik ini juga bisa diajukan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk lisan.
Duplik ini diajukan oleh tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang pada lazimnya berisi suatu penolakan terhadap suatu gugatan pihak penggugat.
Apabila dalam acara jawab-menjawab diantara pihak penggugat dan pihak tergugat sudah dinyatakan cukup, dimana dalam duduk perkara perdata yang telah diperiksa sudah jelas keseluruhannya, tahapan pemeriksaan berikutnya ialah tahapan pembuktian. pusathukum.blogspot.co.id
Berikut duplik terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10) yang di kutip dan dirangkum dari jpnn.com
Sidang Geger! Jessica Bilang Suami Mirna Itu…
JAKARTA – Jessica Kumala Wongso mengungkap hal-hal mengejutkan dalam duplik yang dia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
Salah satunya adalah kejanggalan dari suami Wayan Mirna, Arief Soemarko sebelum istrinya tersebut meninggal.
Kejanggalan pertama, kata Jessica, saat Mirna mendapatkan pertolongan pertama di klinik Mall Grand Indonesia, 6 Januari silam.
Saat itu, ujar Jessica, dr Andri Joshua meyakini bahwa Mirna masih bisa diselamatkan.
“Terus terang pada saat Mirna pingsan saya tidak setuju membawa Mirna ke RS Waluyo untuk pertolongan pertama. Dokter pertama dr Andri Joshua menyatakan, jantung Mirna bagus dan sehat. Tapi Arief membawa paksa Mirna ke RS Waluyo tanpa didampingi tim medis. Saya sebenarnya tidak setuju,” kata Jessica.
Jessica juga heran, karena saat dievakuasi, Mirna tanpa dikawal tim medis.
Jessica beranggapan jika Mirna dikawal dengan tim medis ke RS Waluyo, pasti kesempatan hidupnya masih besar.
“Tapi ini dibawa pakai mobil. Mungkin kalau pakai ambulans, tidak meninggal,” tambah Mirna.
Kejanggalan kedua yang membuat geger sidang adalah saat Jessica menyatakan bahwa Arief si suami Mirna itu sempat mendatangi Mall Grand Indonesia, pada 5 Januari, sehari sebelum Mirna tewas.
Jessica menerangkan bahwa keterangan tersebut datang dari warga bernama Amir Papatila yang pada 5 Januari lewat di Mall Grand Indonesia.
”Informasi ini dari penasihat hukum saya, Hidayat Boestam. Ada satu orang bernama Amir Papatila. Dia melihat Arief memberi pelastik hitam kepada Rangga sehari sebelum Mirna tewas, pukul 15.50. Rangga saat itu memakai baju kotak-kotak,” tandas dia
Curigai Sidang Dikotori Uang, Jessica Mohon Presiden Turun Tangan
JAKARTA – Agenda duplik atau jawaban kedua dari terdakwa (pembela) dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10) masih menyita perhatian.
Sang terdakwa, Jessica Kumala Wongso menganggap, sidang yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan itu sudah dipenuhi dengan arogansi.
Dia menilai bahwa ada intervensi uang dari pihak Wayan Mirna Salihin dalam sidang.
Terutama, kata Jessica, adanya kedekatan emosional terhadap keluarga Mirna dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Yang mulia sejak awal perkara ini bergulir saya optimistis akan bebas. Karena saya tidak membunuh, dan tidak ada bukti. Tapi di akhir ada keraguan, di mana ada wawancara tantenya Mirna yang menebar uang dalam pengadilan ini,” kata Jessica memberikan keterangannya di PN Jakarta Pusat.
Dalam membacakan dupliknya, Jessica tampak berdiri. Suaranya sendu menahan tangis.
”Dihamburkan ke mana uang itu, saya tidak tahu. Namun dalam hati kecil saya, saya takut kedekatan JPU dan keluarga Mirna.
Kedekatan keluarga Mirna bahkan terlihat saat Pak Darmawan menyisipkan bukti baru kepada JPU. Saya menilai ini intervensi pengadilan,” kata Jessica.
Melihat kejadian itu, Jessica merasa sidang sudah bertepuk sebelah kanan.
Apalagi saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya, Jessica kerap mendapatkan diskriminasi dari oknum polisi.
“Saya sungguh sedih. Saya harus menderita dengan persidangan ini. Saya memohon kepada Pak Presiden, sebagai rakyat Indonesia, agar Pak Presiden memberikan perhatian seadil-adilnya. Tolong presiden cegah jangan ada intervensi di sidang ini,” terang dia.
Andai Jessica tetap dihukum karena dianggap membunuh Mirna atas keputusan sidang, dia rela.
Namun Jessica berharap, sidang harus bebas dari intervensi dan majelis hakim benar-benar memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana.
“Saya berkeyakinan tidak membunuh Mirna. Sampai kapanpun, keyakinan saya tidak akan goyang. Kalau ada substansi bukti sidang yang menebarkan racun, saya siap dihukum seberat-beratnya,” tegas Jessica.
Jessica: Saya Senyum Dianggap Pembunuh, Menangis Dibilang..
JAKARTA – Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dirinya tidak menggunakan barang bukti.
JPU hanya memperkarakan sesuatu hal di luar konteks materi sidang.
Bahkan, semua gerak gerik Jessica dalam sidang dan luar sidang juga didebatkan oleh JPU. Menurut Jessica, apapun yang ia lakukan, pasti salah di mata JPU.
“Bahkan jaksa penuntut umum menuduh saya sebagai seorang pembunuh hanya karena melihat bentuk wajah saya. Apa pun yang saya lakukan selalu salah di mata jaksa penuntut umum,” ujar Jessica dalam duplik yang dia bacakan di di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
Jessica menjelaskan, saat dia tersenyum, dia dianggap sebagai pembunuh berdarah dingin. Namun, saat dia menangis pun, ekspresinya dianggap hanya sekadar mengambil simpati masyarakat. JPU seakan membunuh karakternya dibandingkan membahas pokok perkara.
“Dan yang menyedihkan lagi, kenyataan saya masih bernapas pun dipermasalahkan lagi dan dicemooh. Lalu saya harus bagaimana,” tutur dia.
Jessica menuturkan, dia beberapa kali menangis di dalam persidangan karena mendengar kesaksian-kesaksian yang menurutnya bohong.
“Saya menangis karena saya tidak mampu mendengar kesaksian-kesaksian bohong. Tapi penasihat hukum menasihati agar saya tetap tegar dan jangan menangis,” ucap Jessica
jpnn.com
editor: lea