Mendengar kata-kata ‘Makar’ tentu terbesit di fikiran kita adalah suatu tindakan melawan hukum yang mengerikan. Apa sih “Makar’ itu ?
Mari kita baca dulu apa yang dimaksud Makar itu …?
Makar menurut para ahli: Adalah suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai undang-undang. Tindakan makar menurut pasal 107 KUHP terdiri dari 4 macam yaitu tindakan makar terhadap pemerintah, makar wilayah makar ideologi, dan makar terhadap Presiden atau Kepala Negara (Drs. Mudzakir, SH, MH)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari partai Keadilan Sejahtera meminta Polri untuk menahan diri terkait kasus dugaan makar yang telah menyeret sejumlah tokoh.
Baca juga profile Fahri Hamzah
H. Fahri Hamzah, S.E. (lahir di Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 10 Oktober 1971; umur 45 tahun) adalah seorang politikus Indonesia dari Nusa Tenggara Barat yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sejak tahun 2014.
“Saya dalam penerbangan ke Tashkent. Saya hanya bisa berharap agar polisi menahan diri,” ujar Fahri melalui pesan WhatsApp.
“Pasal-pasal makar sudah batal kalau hanya menyangkut perbedaan pendapat. Mari kita jaga situasi damai ini. Ini mahal sekali bagi kita,” pungkasnya.
Menurutnya, polisi sebaiknya tidak membuat tafsir hukum untuk kepentingan sesaat sehingga menangkap 10 tokoh atas dasar tudingan makar.
Fahri sebenarnya sedang berada di Uzbekistan untuk kunjungan luar negeri. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sudah memperoleh kabar tentang penangkapan terhadap 10 tokoh termasuk Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Rizal Ramli, Sri Bintang Pamungkas dan beberapa nama lain.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, Polri mestinya tidak membuat interprestasi baru soal pasal makar. Politikus yang dikenal vokal itu bahkan menyarankan Polri berkonsultasi terlebih dulu dengan para ahli soal pasal-pasal makar.
sumber: jpnn.com
editor: lea