Apa itu Assessor ?
Assessment hanya bisa dilaksanakan oleh assessor yang sudah memiliki license atau memiliki tanda pengakuan/sertifikat dari suatu institusi yang berkompeten dan diakui oleh penggunanya untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Dalam kaitan ini, assessor yang dimaksud adalah seseorang yang memahami prosedur pelaksanaan assessment, dan telah mengikuti pelatihan assessor serta telah mendapat sertifikat kompeten sebagai assessor yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Assessor Tidak Bisa Berdiri Sendiri
Tugas assessor adalah melaksanakan assessment terhadap asesi. Oleh karena itu assessor harus memahami semua formulir-formulir atau alat bantu dan seluruh perangkat assessment-nya. Dalam melaksanakan assessment, assessor tidak dapat menjalankannya sendiri. Karena assessor hanya dapat bekerja atas penugasan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Begitu pula dalam melakukan assessment-nya, assessor tidak bisa menentukan sendiri, baik metoda maupun Materi Uji Kompetensi (MUK) nya. Karena pelaksanaan assessment harus atas kebijakan LSP, yang juga telah dibahas bersama dengan team assessor. Oleh karenya assessor tidak bisa berdiri sendiri.
Apakah Setiap Assessor Boleh Melaksanakan Assessment ?
Idealnya, assessor harus menguasai kompetensi bidang pekerjaan yang akan di assess nya. Sehingga setiap langkah pengumpulan buktinya, dapat dengan mudah diketahui, dan lebih efisien waktunya. Assessor yang menguasai kompetensi bidang pekerjaan yang di assess-nya disebut dengan assessor competency. Apakah assessor yang tidak menguasai kompetensi bidang pekerjaan dari asesinya, dapat melakukan assessment ?. Assessor yang tidak menguasai kompetensi bidang pekerjaan asesi, tetap dapat melakukan assessment terhadap asesi dari bidang lain. Karena asesor disamping menguasai prosedur assessment dengan benar, juga akan diberi pengarahan oleh LSP. Akan tetapi assessor yang bukan assessor competency, harus dibantu atau didampingi oleh ahli pada bidang pekerjaan tersebut, atau “subject specialist”. Assessor seperti ini disebut dengan Assessor lisensi.
Jadi
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional di dalam membuat dan mengembangan standarisasi kompetensi kerja, melakukan Verifikasi terhadap tempat uji kompetensi yang berpedoman kepada ISO 17011, membuat materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dengan menggunakan sistem yang berpedoman kepada ISO 17024, yang merupakan rujukan profesionalisme bagi industri di dalam dan di luar negeri.
Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP:
1 ) Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18
2 ) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61
3 ) Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274)
4 ) Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata
5 ) Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional
6 ) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
7 ) PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri
8 ) PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
9 ) PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
10) Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
11 ) Surat Keputusan BNSP Nomor KEP-16A/BNSP/III/2006 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
12 ) Kumpulan Pedoman BNSP –
editor: LEA
sumber:
bnsp.go.id
ASTEKINDO -lea
astindo.org
sertifikasi-profesi.blogspot.co.id