“Sudah jadi tugas KPK untuk membuktikan satu persatu yang ada di dakwaan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan aliran uang ke DPP PAN dari kasus yang menjerat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Setiap dakwaan yang dibacakan dalam sidang akan dibongkar satu persatu.
KPK akan menguji bukti-bukti terkait dakwaan di dalam persidangan Siti Fadilah Supari. Terdakwa juga masih berhak membela diri dan mengajukan sanggahan terkait fakta yang diungkap.
“Yang pasti, kita akan buktikan yang kita dakwaan,” tegasnya.
Febri mengakui kasus ini berusia cukup lama. Bukan tanpa sebab, karena kasus ini merupakan limpahan kasus dari kepolisian. Dakwaan untuk Siti juga merupakan dua kasus yang dijadikan satu berkas.
“Dalam kasus pertama dan kasus kedua hasil pengembangan ini berbeda untuk misalnya pemeriksaan saksi-saksi. Untuk efektifitas kita gabungkan,” tutup dia.
Siti dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta didakwa untuk dua kasus pengadaan alat kesehatan. Dalam salah satu kasus, jaksa mengungkapkan ada aliran dana masuk ke rekening DPP PAN.
(Baca: Kasus Alkes Siti Fadilah dan Aliran Dana ke PAN)
Kasus pengadaan alkes tahun 2005, Siti didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar. Atas perbuatannya ini, Siti didakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Sedangkan untuk pengadaan alkes tahun 2007, Siti didakwa telah menerima gratifikasi berupa travel cheque dengan total Rp1,87 miliar. Perbuatannya ini diancam pidana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 jo Pasala 65 ayat 1 KUHP.