RAPIMNAS GAPENSI 2017
“Kita akan berpartisipasi secara aktif dalam mengimplentasikan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,”
Kata Ketua Umum DPP Gapensi Iskandar Hartawi dalam sambutannya pada Rapimnas Gapensi di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (27/2).
Gabungan Pelaksana Konstuksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyambut baik lahirnya Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK). Gapensi berharap UU JK ini dapat mengkondusifkan dunia usaha konstruksi di Tanah Air.
Dalam rapimnas bertema
“Gapensi Siap Mengimplementasikan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Dalam Mewujudkan Iklim Usaha Jasa Konstruksi yang Sehat dan Berdaya Saing”,
Ketum Gapensi Iskandar mengatakan, terbitnya UU JK menciptakan peluang dan tantangan bagi para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pelaku usaha jasa konstruksi.
UU JK ini akan meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional, menciptakan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, hingga keterbukaan informasi serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Sebab itu, guna mendorong iklim usaha yang sehat, Rapimnas Gapensi juga mengundang nara sumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memaparkan materinya berjudul
“Sinkronisasi Pemahaman Undang-undang Jasa Konstruksi dalam mewujudkan usaha yang sehat dan bertanggungjawab”. sumber: beritasatu.com
editor: lea