Bab II
Asas dan Tujuan Undang Undang RI No. 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi
Pasal 2
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas:
a. kejujuran dan keadilan;
b. manfaat;
c. kesetaraan;
d. keserasian;
e. keseimbangan;
f. profesionalitas;
g. kemandirian;
h. keterbukaan;
i. kemitraan;
j. keamanan dan keselamatan;
k. kebebasan;
l. pembangunan berkelanjutan; dan
m. wawasan lingkungan.
Pasal 3
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk:
a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas;
b. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi;
d. menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun;
e. menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan
f. menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
cepakonstruksi – cepagram.com