Saturday, June 22, 2024
Google search engine
HomeNews FlashAsas dan Tujuan Undang Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017

Asas dan Tujuan Undang Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017

Bab II

Asas dan Tujuan Undang Undang RI No. 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi

Pasal 2
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas:
a. kejujuran dan keadilan;
b. manfaat;
c. kesetaraan;
d. keserasian;
e. keseimbangan;
f. profesionalitas;
g. kemandirian;
h. keterbukaan;
i. kemitraan;
j. keamanan dan keselamatan;
k. kebebasan;
l. pembangunan berkelanjutan; dan
m. wawasan lingkungan.

Pasal 3
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk:

a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas;


b. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


c. mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi;


d. menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun;


e. menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan


f. menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

cepakonstruksi – cepagram.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments