Friday, March 29, 2024
Google search engine
HomeAsuransiDPR Meminta Pemerintah Segera Implementasikan UU Jasa Konstruksi

DPR Meminta Pemerintah Segera Implementasikan UU Jasa Konstruksi

Pemerintah Didesak Segera Implementasikan UU Jasa Konstruksi

JAKARTA – ‎Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis meminta pemerintah segera mengimplementasikan UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Terlebih, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menyosialisasikan UU tersebut.

“Kita minta agar ini jangan hanya menjadi UU tetapi tidak diterapkan,” kata Fary dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk Implementasi Undang-Undang Jasa Kontruksi ‘Senadakah dengan Nawacita Jokowi?’‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Jika UU Jasa Konstruksi‎ tak kunjung diimplementasikan, dia mengingatkan pemerintah tentang gesekan pengemudi taksi online dengan konvensional.

Menurut dia, gesekan pengemudi taksi online dengan konvensional‎ karena ketidaktegasan pemerintah yang tak kunjung mengimplementasikan Permenhub No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya yang mengatur operasional armada berbasis online atau model bisnis e-hailing.

“Nah, kita minta dalam hal ini Kementerian PUPR, UU yang sudah ada sosialisasi, turunan yang belum diatur segera dilaksanakan, jangan ditarik ulur dan sebagainya nanti jadi seperti ini (Gesekan Taksi online Vs Konvensional),” papar politikus Partai Gerindra ini.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu ragu mengimplementasikan UU Jasa Konstruksi. ‎”Dalam UU (Jasa Konstruksi, red) ini perdebatan paling lama sebenarnya berkaitan dengan badan atau kelembagaan jasa konstruksi itu berdiri secara independen atau dia di bawah pembinaan Menteri PU atau seperti apa, ini perdebatannya,” tuturnya

Dia menginginkan kelembagaan jasa konstruksi itu bisa berdiri sendiri. “Karena bicara tentang jasa konstruksi ini bukan hanya Kementerian PU di sana ada Kemenhub, Kementerian BUMN dan sebagainya. Sehingga betul-betul kita harapkan menjadi  lembaga independen dan akhirnya diputuskan dalam UU ini kelembagaan itu,” terangnya.

sumber: ekbis.sindonews.com

Baca juga:

UU Jasa Konstruksi Dorong Daya Saing Dalam Negeri

 

 

Klaim Faulty Design | Defective design – Contractors All Risks or Professional Indemnity

 

FUSE Hutama Karya – Pelatihan Asuransi Professional Indemnity for Architects and Engineers | Rabu, 10 Juni 2020 – 09:00 – 12:00 | GOOGLE MEET

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments