Bagian Kedua
Kegagalan Bangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 60
(1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59,
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi
pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan
Bangunan.
(2) Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh penilai ahli.
(3) Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan mengenai terjadinya Kegagalan
Bangunan.
Jangan terulang Kegagalan Bangunan seperti dibawah ini:
Siapa yang bertanggung jawab???

Facebook Comments