Sunday, June 23, 2024
Google search engine
HomeNews FlashPembiayaan Jasa Konstruksi

Pembiayaan Jasa Konstruksi

Pembiayaan Jasa Konstruksi

Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017

Pasal 55

(1) Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa
Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.

(2) Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.

(3) Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. kemampuan membayar; dan/atau
b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.

(4) Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga
perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank,
dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang
disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

(5) Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung
dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.

Pasal 56

(1) Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi
dibuktikan dengan kemampuan membayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, Pengguna Jasa
wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil
pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat
waktu.

(2) Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan
tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil
pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai
ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak
Kerja Konstruksi.

(3) Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi
yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan
produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui
risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa
Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Dalam pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, Penyedia Jasa menyerahkan jaminan
kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban
sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
Penyedia Jasa.

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaminan penawaran;
b. jaminan pelaksanaan;
c. jaminan uang muka;
d. jaminan pemeliharaan; dan/atau
e. jaminan sanggah banding.

(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat
dicairkan tanpa syarat sebesar nilai yang dijaminkan dan
dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan Pengguna
Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.

(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikeluarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan asuransi,
dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk bank
garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan dinamika
perkembangan penyelenggaraan Jasa Konstruksi baik
nasional maupun internasional.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Presiden.

konstruksi

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments