PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NOMOR : 10 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas registrasi Badan Usaha oleh LPJK diperlukan peraturan tentang registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi.
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan registrasi oleh LPJK diperlukan penyempurnaan peraturan tentang registrasi usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasianal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah dua kali diubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 157).
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 223/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Periode 2011-2015.
4. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasianal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIANAL NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Badan Usaha dengan subkualifikasi K2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dapat memiliki maksimum 4 (empat) subklasifikasi pada subkualifikasi K1.
(2) Badan Usaha dengan subkualifikasi K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dapat memiliki maksimum 6 (enam) subklasifikasi pada subkualifikasi K2 dan subkualifikasi K1 termasuk maksimum 4 (empat) subklasifikasi pada subkualifikasi K1.
(3) Badan Usaha subkualifikasi M1, M2, B1, dan B2 tidak boleh memiliki subklasifikasi usaha pada subkualifikasi K3, K2 dan K1.
(4) Badan Usaha subkualifikasi M2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e dapat memiliki maksimum 10 (sepuluh) subklasifikasi pada subkualifikasi M1.
(5) Badan Usaha subkualifikasi B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f dapat memiliki maksimum 12 (dua belas) subklasifikasi pada subkualifikasi M2 dan M1 termasuk maksimum 10 (sepuluh) subklasifikasi pada subkualifikasi M1.
(6) Badan Usaha subkualifikasi B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g dapat memiliki maksimum 14 (empat belas) subklasifikasi pada subkualifikasi B1, M2 dan M1 termasuk maksimum 10 (sepuluh) subklasifikasi pada subkualifikasi M1.
(7) Badan Usaha berbentuk usaha patungan hanya dapat memiliki subklasifikasi usaha dengan kualifikasi Besar.
(8) Badan usaha subkualifikasi M1, M2, B1 dan B2 hanya Badan Usaha Berbadan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a.
(9) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dapat memiliki maksimum 4 (empat) subkualifikasi M1 tanpa pengalaman.
2. Ketentuan Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7) diubah serta ditambah 2 (dua) ayat , sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Permohonan baru registrasi SBU dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang belum memiliki SBU.
(2) Permohonan baru registrasi SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan data Badan Usaha secara lengkap dalam dokumen permohonan dan data terstruktur Badan usaha dalam bentuk digital sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7.
(3) Data Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melengkapi data sebagaimana tercantum dalam Lampiran 8 beserta berkas pendukungnya, meliputi:
a. Lampiran 8-1 : Formulir Permohonan SBU;
b. Lampiran 8-2 : Surat Pengantar Permohonan Subklasifikasi dan subkualifikasi;
c. Lampiran 8-3 : Surat Permohonan Klasifikasi dan Kualifikasi Konversi;
d. Lampiran 8-4 : Bentuk Surat Pernyataan Badan Usaha;
e. Lampiran 8-5 : Formulir Isian Data Administrasi;
f. Lampiran 8-6 : Formulir Isian Data Pengurus;
g. Lampiran 8-7 : Formulir Isian Data Penanggung Jawab;
h. Lampiran 8-8 : Formulir Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri;
i. Lampiran 8-9 : Formulir Data Keuangan;
j. Lampiran 8-10 : Bentuk Neraca;
k. Lampiran 8-11 : Formulir Isian Data Personalia. (PJBU/ PJT/PJK);
l. Lampiran 8-12 : Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknik;
m. Lampiran 8-13 : Bentuk Daftar Riwayat Hidup; dan
n. Lampiran 8-14 : Formulir Isian Pengalaman Badan Usaha.
(4) Permohonan registrasi SBU bagi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan subkualifikasi K1 atau subkualifikasi M1 tanpa keharusan melampirkan pengalaman kerja.
(5) Dalam hal Badan Usaha yang belum memiliki SBU dibentuk berdasarkan restrukturisasi usaha dari Badan Usaha induknya, dapat diberikan subkualifikasi dan subklasifikasi sesuai hasil penilaian kemampuan usaha dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 11, Pasal 12 dan pasal 13.
(6) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha Patungan, harus memiliki kualifikasi Besar dengan pengalaman kumulatif dan kekayaan bersih sesuai persyaratan kualifikasi B2.
(7) Pengalaman kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia yang diperoleh dari joint operation dan/atau pengalaman perusahaan nasional yang melakukan usaha patungan (joint venture).
(8) Permohonan baru registrasi TDUP dapat dilakukan oleh Usaha Orang Perseorangan yang untuk pertama kalinya mengajukan permohonan registrasi TDUP.
(9) Permohonan registrasi TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib menyerahkan data Usaha Orang Perseorangan secara lengkap dengan mengisi formulir permohonan TDUP sebagaimana pada Lampiran 9 meliputi :
a. Lampiran 9-1 : Formulir Permohonan TDUP;
b. Lampiran 9-2 : Surat Permohonan TDUP; dan
c. Lampiran 9-3 : Surat Pernyataan usaha orang perseorangan.
3. Ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan (7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Peningkatan subkualifikasi Badan usaha untuk setiap subklasifikasi dapat dilakukan sebagai berikut:
a. dari subkualifikasi K1 menjadi subkualifikasi K2;
b. dari subkualifikasi K2 menjadi subkualifikasi K3;
c. dari subkualifikasi K3 menjadi subkualifikasi M1;
d. dari subkualifikasi M1 menjadi subkualifikasi M2;
e. dari subkualifikasi M2 menjadi subkualifikasi B1; dan
f. dari subkualifikasi B1 menjadi subkualifikasi B2.
(2) Peningkatan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dengan persyaratan:
a. telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi K1 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
b. kekayaan bersih lebih dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan melampirkan neraca tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha dan ditandatangani di atas materai; dan
c. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah sebagai tenaga terampil dan subkualifikasi paling rendah kelas 2.
(3) Peningkatan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dengan persyaratan:
a. telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi K2 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif paling sedikit Rp 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) terakhir;
b. kekayaan bersih lebih dari Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan melampirkan neraca tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha ditandatangani di atas materai; dan
c. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah sebagai tenaga terampil dan subkualifikasi paling rendah kelas 1.
(4) Peningkatan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dengan persyaratan:
a. telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi K3 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi paling sedikit Rp. 833.000.000,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
b. kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan melampirkan neraca tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha ditandatangani di atas materai; dan
c. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah sebagai tenaga ahli dan subkualifikasi paling rendah ahli muda.
(5) Peningkatan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan dengan persyaratan:
a. telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif paling sedikit Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan subkualifikasi M1 paling sedikit Rp. 3.330.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
b. kekayaan bersih paling sedikit Rp. 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah) dengan melampirkan neraca tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha ditandatangani di atas materai; dan
c. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah sebagai tenaga ahli dan subkualifikasi paling rendah ahli madya.
(6) Peningkatan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan dengan persyaratan:
a. telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif paling sedikit Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan subkualifikasi M2 paling sedikit Rp. 16.600.000.000,- (enam belas milyar enam ratus juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
b. kekayaan bersih paling sedikit Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan melampirkan neraca tahun terakhir yang dibuat oleh badan usaha ditandatangani di atas materai dan laporan keuangan yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik; dan
c. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah sebagai tenaga ahli dan subkualifikasi paling rendah ahli madya.
(7) Peningkatan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat diberikan dengan persyaratan:
a. telah mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi B1 dengan nilai perolehan sekarang secara kumulatif paling sedikit Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan subkualifikasi B1 paling sedikit Rp. 83.330.000.000,- (delapan puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
b. kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dengan melampirkan neraca tahun terakhir yang dibuat oleh Badan usaha ditandatangani di atas materai dan laporan keuangan yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik; dan
c. PJT dan PJK dengan kualifikasi paling rendah sebagai tenaga ahli dan subkualifikasi paling rendah ahli madya.
4. Ketentuan Pasal 27 ditambah 1 (satu) ayat, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Badan Usaha jasa pelaksana konstruksi dapat mengajukan permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan masa berlaku SBU yang telah habis masa berlakunya.
(2) Dokumen Permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan masa berlaku SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Asosiasi Perusahaan yang memperoleh kewenangan melakukan Verifikasi dan Validasi Awal.
(3) LPJK Provinsi tidak dibenarkan untuk menerima permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan SBU dengan masa berlaku 1 (satu) tahun yang telah habis masa berlakunya.
(4) SBU yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah SBU yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.
(5) Permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan masa berlaku sebagamana dimaksud pada ayat (1) wajib memperbaharui database Badan Usaha kedalam SIKI-LPJK Nasional sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 beserta dokumen pendukungnya.
(6) Permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan masa berlaku sebagamana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi data sebagaimana formulir yang tercantum dalam Lampiran 12 meliputi:
a. Lampiran 12-1 : Formulir Permohonan Perpanjangan SBU;
b. Lampiran 12-2 : Surat Pengantar Permohonan Perpanjangan Subklasifikasi dan subkualifikasi;
c. Lampiran 12-3 : Surat Permohonan Klasifikasi Perpanjangan Subklasifikasi dan subkualifikasi;
d. Lampiran 8-4 : Bentuk Surat Pernyataan Badan Usaha;
e. Lampiran 8-5 : Formulir Isian Data Administrasi;
f. Lampiran 8-6 : Formulir Isian Data Pengurus;
g. Lampiran 8-7 : Formulir Isian Data Penanggung Jawab;
h. Lampiran 8-8 : Formulir Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri;
i. Lampiran 8-9 : Formulir Data Keuangan;
j. Lampiran 8-10 : Bentuk Neraca;
k. Lampiran 8-11 : Formulir Isian Data Personalia. (PJBU/ PJT/PJK);
l. Lampiran 8-12 : Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknik;
m. Lampiran 8-13 : Bentuk Daftar Riwayat Hidup; dan
n. Lampiran 8-14 : Formulir Isian Pengalaman Badan Usaha.
(7) Usaha Orang Perseorangan dapat mengajukan permohonan registrasi TDUP untuk perpanjangan masa berlaku.
(8) Permohonan registrasi TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib mengisi formulir yang memuat data Usaha Orang Perseorangan meliputi :
a. Lampiran 9-4 : Formulir Permohonan Perpanjangan TDUP;
b. Lampiran 9-5 : Surat Permohonan Perpanjangan TDUP; dan
c. Lampiran 9-3 : Surat Pernyataan usaha orang perseorangan.
(9) Alur kerja sertifikasi dan registrasi permohonan registrasi TDUP untuk perpanjangan masa berlaku TDUP dan Alur kerja sertifikasi dan registrasi permohonan registrasi SBU untuk perpanjangan masa berlaku SBU mengikuti alur kerja yang diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
(10) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha Patungan dengan subkualifikasi B1, harus memiliki pengalaman kumulatif dan kekayaan bersih sesuai persyaratan kualifikasi B2.
5. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Verifikasi dan validasi berkas dokumen permohonan registrasi SBU dilakukan terhadap berkas pengalaman pekerjaan meliputi :
a. daftar pengalaman Badan usaha melaksanakan pekerjaan diisi berdasarkan formulir isian permohonan registrasi yang dikelompokan dalam setiap subklasifikasi;
b. rekaman kontrak pekerjaan dengan meneliti keabsahan kontrak, jadwal pelaksanaan, lingkup pekerjaan dan nilai pekerjaan;
c. rekaman berita acara serah terima pekerjaan pertama dan/atau berita acara serah terima pekerjaan akhir dengan meneliti keabsahan berita acara serah terima pekerjaan tersebut;
d. Faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan meneliti nilai PPN dengan nilai pekerjaan,
e. Dalam hal data pengalaman pekerjaan telah tersedia pada database SIKILPJK, tidak diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi berkas pengalaman pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d; dan
f. Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan perpanjangan masa berlaku SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dapat diperhitungan pengalaman pekerjaan yang diperoleh di luar negeri.
(2) Dalam hal diperlukan kepastian atas keabsahan rekaman kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, USBU dapat melakukan pembuktian dengan menghubungi pengguna jasa pemberi kerja.
6. Lampiran 2 diubah dengan Lampiran 2 sebagaimana terlampir pada Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ini.
7. Lampiran 24 diubah dengan Lampiran 24 sebagaimana terlampir pada Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ini.
PASAL III
Peraturan LPJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pada Tanggal :
J a k a r t a : 29 Agustus, 2014
PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Ketua Ir. Tri Widjajanto J, MT