Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiContoh-contoh Surat Sanggahan Tender LPSE

Contoh-contoh Surat Sanggahan Tender LPSE

CONTOH SURAT SANGGAHAN TENDER LPSE

Contoh 1_______________________________________________________

Senin, 01 Agustus 2016

contoh surat sanggahan

Kepada Yth:
Pokja Unit Layanan Pengadaan Rehab Kantor Camat Pasar
Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi
Tahun Anggaran 2015
di
Jambi

Perihal  : Sanggahan Keputusan Pemenang lelang

Sehubungan dengan Pemenang lelang dengan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) : Nomor : 602.1/09/ULP-III.37/VI/2015 Tgl. 26 Mei 2015
Pekerjaan         : Rehab Kantor Camat Pasar
Unit Kerja       : Dinas PU Kota Jambi
Sumber Dana  : APBD dak Tahun Anggaran 2015
Yang mana Perusahaan kami sebagai salah satu peserta  pada pelelangan tersebut di atas, dengan ini kami sangat keberatan dengan hasil keputusan tersebut.
Pokja telah melakukan kebohongan dan pelanggaran dengan menggugurkan penawaran kami di dalam pembuktian kualifikasi yang menyatakan kepemilikan alat tidak memenuhi syarat.

Sesuai dengan undangan yang kami terima No.602.1/07/ULP-III.37/VI/2015 tanggal 4 Juni 2015 perihal Undangan pembuktian kualifikasi bahwa pokja menyatakan “Penawaran kami telah memenuhi syarat evaluasi koreksi aritmatik, administrasi, teknis, kewajaran harga dan penilaian dokumen kualifikasi. “

Dan didalam undangan tersebut pokja meminta untuk dapat memperlihatkan dan membuktikan kebenaran, keaslian dan keabsahan dokumen kualifikasi yang telah disampaikan.

Didalam kenyataannya bahwa kami telah menyerahkan / memperlihatkan dan membuktikan kebenaran dokumen asli kepada pokja sesuai yang kami uploud/sampaikan  di dalam penawaran termasuk dokumen kepemilikan alat.

Di dalam pelaksanaan pembuktianm kualifikasi tidak ada keberatan satupun dari pokja atas dokumen keaslian dan keabsahan dokumen kualifikasi terutama dalam hal kepemilikan alat tersebut.

Berdasarkan hal – hal tersebut di atas dengan ini kami menyatakan bahwa :

  1. Pokja tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar
  2. Pokja telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan kebohongan dengan menyatakan dokumen kepemilikan alat kami tidak memenuhi syarat.
  3. Pokja terindikasi melakukan KKN/persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada CV. …. yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran kami yang jelas tidak menguntungkan bagi negara.

Melalui surat sanggahan ini kami menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil dari pelelangan ini. Untuk itu kami menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif,efesien, adil dan tidak diskrimatif, bebas dari persekongkolan dan korupsi (KKN). Maka kami menginginkan Pembuktian data/uji forensik atas seluruh dokumen penawaran yang dikirimkan  rekanan terhadap pelelangan ini.
PT/CV

Direktur

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. PPK Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi
2. PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi
3. Inspektorat Daerah Kota Jambi

sumber:hafizjaya.blogspot.co.id

 

Contoh 2________________________________________________

Nomor                  : 02/SM/XI/2010
Lampiran              : –
Kepada Yth, PPK / Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Pemenang Lelang Paket Pekerjaan Pengadaan Kontainer Sampah Pada Kantor Lingkungan Hidup Kota Banda Aceh

Hal                       :  Sanggahan Dan Keberatan Atas Penetapan Pemenang Lelang Paket Pekerjaan Pengadaan Kontainer Sampah Pada Kantor Lingkungan Hidup Kota Banda Aceh

A.      Latar Belakang Sanggahan
Sanggahan ini kami ajukan atas dasar Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Lampiran I, BAB II, Huruf A, 1, k. Sanggahan Peserta Lelang dan Pengaduan Masyarakat, yang bunyinya:

1)      Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
2)      Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
3)      Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
a)      Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
b)      Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
c)       Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/pejabat yang berwenang; dan/atau
d)      Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.

Kami berkeberatan atas penetapan pemenang lelang untuk paket Pengadaan Kontainer sampah ini karena dugaan telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, karena Panitia dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya.

Akibat dari penyimpangan prosedur karena Panitia dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya ini, juga telah merugikan kami secara nyata, yaitu telah menghambat, dan membatasi keikutsertaan kami karena permintaan persyaratan SRP 20104, sub bidang: karoseri, peti kemas (container) dan lain-lain, yang melanggar ketentuan Keppres nomor 80 tahun 2003.

Walaupun dalam hal ini kami tetap memasukkan penawaran dengan kelengkapan persyaratan seadanya. Hal ini kami lakukan untuk menunjukkan keseriusan serta minat kami yan sangat kuat terhadap pekerjaan ini. Adapun dugaan telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, bisa kami jelaskan sbb:

I. Panitia  dan/atau pejabat yang berwenang telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menentukan persyaratan kualifikasi peserta lelang dengan meminta persyaratan yang melanggar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah seperti yang tercantum pada Pasal 14 Ayat (7) Keppres Nomor 80 Tahun 2003, yaitu permintaan SRP 20104, sub bidang: karoseri, peti kemas (container) dan lain-lain.

Menurut Keppres Nomor 80 Tahun 2003, seharusnya Persyaratan Penyedia Barang/Jasa adalah sbb:

Pasal 11
(1) Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
e. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
f. dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memper-oleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
g. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
h. tidak masuk dalam daftar hitam;
i. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
j. khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f.

(3) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD.

(4) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.

(5) Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh panitia/pejabat pengadaan.

Pasal 14

(3) Panitia/pejabat pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan, dan mendorong terjadinya persaingan yang sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia barang/jasa.

(6) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

(7) Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas.

(10) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon peserta pengadaan barang/jasa dari luar propinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan barang/jasa.

Lampiran I, BAB II, Huruf A, 1, b. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa

a) Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya;

II. Seperti yang telah kami permasalahkan pada saat aanwijzing, yaitu:

1.       Kami minta persyaratan SRP 20104 karoseri, peti kemas (container) dan lain-lain, supaya di batalkan karena peryaratan tersebut tidak tercantum dalam dokumen lelang mengenai Persyaratan Kualifikasi Peserta Pengadaan.

2.       Kami minta persyaratan SRP 20104 karoseri, peti kemas (container) dan lain-lain, supaya di batalkan karena bertentangan dengan kepres no 80 tahun 2003.

3.       Penjelasannya, sbb: permintaan SRP tersebut atas dasar Ingub No. 01/INTR/2007 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Untuk Keperluan di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Bila ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, Ingub No. 1/INTR/2007 tsb tidak punya kekuatan hukum mengikat karena Ingub tersebut tidak punya dasar aturan/Qanunnya.

Hal ini telah ditegaskan pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 200, yang bunyinya:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penegasan ini juga tercantum pada pasal Pasal 242 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang bunyinya: “Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan qanun, Gubernur dan bupati/walikota dapat menetapkan Peraturan/Keputusan Gubernur atau peraturan/keputusan bupati/walikota.”

Bila mengikuti aturan Keppres nomor 80 tahun 2003, panitia lelang dalam menetapkan syarat-syarat tender harus berpatokan pada:

Pasal 2:

Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD.

Pasal 14:

– Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
– Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, menyatakan bahwa pada setiap pelayanan, penyelenggara (instansi pemerintah) berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Dalam hal pengadaan barang, standar layanannya adalah dokumen lelang.

Pada Pasal 21 UU tsb juga menjelaskan mengenai Komponen standar pelayanan, yang sekurang-kurangnya harus meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah pelaksana;
l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standard pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
n. evaluasi kinerja pelaksana.

Komponen utama dalam standar pelayanan adalah dasar hukum, artinya semua kompenen lain harus sesuai/tidak boleh bertentangan dengan dasar hukum tersebut.

Persyaratan Sertifikasi Registrasi Perusahaan (SRP) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Aceh, merupakan persyaratan yang bertentangan dengan dasar hukum pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu bertentangan dengan Pasal 14 Keppres nomor 80 tahun 2003, bunyinya: “Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”

Hal yang berbeda terjadi pada tender jasa konstruksi, karena persyaratan Sertifikat Badan Usaha [SBU] Jasa Konstuksi, ketentuannya ada pada Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, artinya persyaratan SBU tersebut telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jadi, Kesimpulannya adalah Permintaan Persyaratan Sertifikasi Kadin (SRP) Untuk Tender Pengadaan Barang adalah Ilegal.  (http://lp3si.wordpress.com/2010/10/27/syarat-sertifikasi-kadin-srp-untuk-tender-pengadaan-barang-ilegal/)

III. Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)  yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan, sesuai dengan  ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, dinyatakan bahwa SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing).

Sertifikat Registrasi Perusahaan (SRP)  20104 karoseri, peti kemas (container) dan lain-lain, yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut bergerak dibidang industri, maka berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku, perusahaan tersebut tidak boleh melakukan penjualan langsung kecuali mereka mempunyai Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), tetapi dalam hal Pengadaan Kontainer sampah ini, ditentukan persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) saja, bukan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

Persyaratan penyedia barang menurut ketentuan Pasal 11 Keppres nomor 80 tahun 2003 adalah harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa. Untuk kegiatan perdagangan, maka perusahaan tsb harus mempunyai  Izin Usaha Perdagangan. Izin usaha yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan, antara lain adalah:

1.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
2.       Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)

Kedua jenis izin usaha perdagangan tsb diaatur oleh Peraturan menteri, yang ketentuannya sbb:

1.       Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, menyatakan bahwa SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing).
2.       Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-Dag/Per/8/2008 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung, dinyatakan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung wajib memiliki SIUPL

Berdasarkan penjelasan diatas, maka permintaan persyaratan Sertifikat Registrasi Perusahaan (SRP)  20104 karoseri, peti kemas (container) dan lain-lain, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) telah terjadi pertentangan terhadap ketentuan perizinannya, maka persyaratan tersebut tidak mungkin terpenuhi. Bagi perusahaan yang sanggup memenuhi kedua persyaratan tersebut, maka dapat dipestikan bahwa perusahaan tersebut menjalankan usahanya secara ilegal, yaitu usahanya dijalankan dengan menyalahi ketentuan perizinan yang beralaku.

Untuk perusahaan yang menjalankan usahanya secara ilegal, maka pemerintah tidak layak melakukan kerjasama dalam rangka pengadaan barang jasa dengan perusahaan tersebut, karena secara teknis sangat berpeluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain sehingga hasil pengadaan tidak sesuai dengan yang diharapkan, baik dari segi lingkup, performance maupun kualitisnya.

Permintaan persyaratan seperti ini, juga menunjukkan bahwa panitia tidak memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan, dan tidak memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia yang bersangkutan. Hal ini membuktikan rendahnya kemampuan panitia lelang dan bisa disimpulkan bahwa panitia tidak memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan pada Pasal 10 Keppres nomor 80 tahun 2003, oleh sebab itu kompetensi mereka harus dikaji ulang.

B.      Tuntutan

Berdasarkan penjelasan pada poin I, II dan III diatas, maka kami minta kepada PPK / Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Pemenang Lelang Paket Pekerjaan Pengadaan Kontainer Sampah Pada Kantor Lingkungan Hidup Kota Banda Aceh, supaya:

1.       Membatalkan Pemenang Lelang Paket Pekerjaan Pengadaan Kontainer Sampah, karena pelelangan ini, menurut kami telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, karena Panitia dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya.

2.       Ganti seluruh anggota panitia lelang dan segera di lakukan tender ulang.

3.       Mohon dilampirkan Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN bersama jawaban sanggahan ini, kami ingin mengetahui Tingkat Komponen Dalam Negeri dari perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang karena hal itu berpengaruh terhadap preerensi harga pada saat evaluasi.

Demikian Surat Sanggahan ini, dengan harapan mendapat respon sesuai dengan tuntutan kami.

PT. ….

Direktur

Tembusan:

1.     Wali Kota Banda Aceh
2.     Inspektorat Kota Banda Aceh
3.     BPKP Aceh
4.     Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Not: Contact Person: 085260027980.

Sumber: kompasiana.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments