Tuesday, January 2, 2024
Google search engine
HomeNews FlashUsaha Jasa Konstruksi - UUJK No. 2 Tahun 2017

Usaha Jasa Konstruksi – UUJK No. 2 Tahun 2017

BAB IV
USAHA JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Struktur Usaha Jasa Konstruksi

Paragraf 1
Umum

Pasal 11
Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha; dan
b. bentuk dan kualifikasi usaha.

Paragraf 2
Jenis, Sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha

Pasal 12
Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
c. usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.

Pasal 13
(1) Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. umum; dan
b. spesialis.
(2) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. arsitektur;
b. rekayasa;
c. rekayasa terpadu; dan
d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(3) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
a. konsultansi ilmiah dan teknis; dan
b. pengujian dan analisis teknis.
(4) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pengawasan; dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan konstruksi.
(5) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau
c. analisis.

Pasal 14
(1) Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. umum; dan
b. spesialis.
(2) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
(3) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
antara lain:
a. instalasi;
b. konstruksi khusus;
c. konstruksi prapabrikasi;
d. penyelesaian bangunan; dan
e. penyewaan peralatan.
(4) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan;
b. pemeliharaan;
c. pembongkaran; dan/atau
d. pembangunan kembali.
(5) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.

Pasal 15
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
(2) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rancang bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Pasal 16
Perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 dilakukan dengan memperhatikan perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 17
(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi.
(2) Sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha, dan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Bentuk dan Kualifikasi Usaha

Pasal 19
Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Pasal 20
(1) Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. kecil;
b. menengah; dan
c. besar.
(2) Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a. penjualan tahunan;
b. kemampuan keuangan;
c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
(3) Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi

Pasal 21
(1) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a
hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang:
a. berisiko kecil;
b. berteknologi sederhana; dan
c. berbiaya kecil.
(2) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang
sesuai dengan bidang keahliannya.

Pasal 22
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang:
a. berisiko sedang;
b. berteknologi madya; dan/atau
c. berbiaya sedang.

Pasal 23
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c yang berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat
menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang:
a. berisiko besar;
b. berteknologi tinggi; dan/atau
c. berbiaya besar.

Pasal 24
(1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi
sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah Daerah provinsi dapat membuat kebijakan khusus.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa
Konstruksi daerah; dan/atau
b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.

Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Persyaratan Usaha Jasa Konstruksi

Paragraf 1
Umum

Pasal 26
(1) Setiap usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Tanda Daftar Usaha
Perseorangan.
(2) Setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha.

Paragraf 2
Tanda Daftar Usaha Perseorangan dan Izin Usaha

Pasal 27
Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
Izin Usaha sebagaimana dimasud dalam Pasal 26 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29
(1) Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 membentuk peraturan di daerah mengenai Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan.

Paragraf 3
Sertifikat Badan Usaha

Pasal 30
(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
(2) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi
oleh Menteri.
(3) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. jenis usaha;
b. sifat usaha;
c. klasifikasi usaha; dan
d. kualifikasi usaha.
(4) Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga
Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.
(5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri kepada asosiasi badan usaha yang memenuhi persyaratan:
a. jumlah dan sebaran anggota;
b. pemberdayaan kepada anggota;
c. pemilihan pengurus secara demokratis;
d. sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan
e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(6) Setiap asosiasi badan usaha yang mendapatkan akreditasi wajib menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan
Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan akreditasi asosiasi badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Tanda Daftar Pengalaman

Pasal 31
(1) Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, setiap badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri.
(2) Registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.
(3) Tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. nama paket pekerjaan;
b. Pengguna Jasa;
c. tahun pelaksanaan pekerjaan;
d. nilai pekerjaan; dan
e. kinerja Penyedia Jasa.
(4) Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar
pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Usaha
Perseorangan Jasa Konstruksi Asing

Pasal 32
Badan usaha Jasa Konstruksi Asing atau usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:
a. kantor perwakilan; dan/atau
b. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional.

Pasal 33
(1) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:
a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
b. memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing;
c. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha Jasa
Konstruksi di Indonesia;
d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
e. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
f. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
h. melaksanakan proses alih teknologi; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Pasal 34
(1) Ketentuan mengenai kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c.
(3) Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha.
(4) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin perwakilan, tata cara kerja sama operasi, dan penggunaan lebih banyak tenaga kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pengembangan Usaha Jasa Konstruksi

Pasal 36
(1) Pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan melalui Usaha Penyediaan Bangunan.
(2) Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Usaha Penyediaan Bangunan gedung dan Usaha Penyediaan Bangunan sipil.
(3) Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui investasi yang bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha; dan/atau
d. masyarakat.
(4) Perizinan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Keenam
Pengembangan Usaha Berkelanjutan

Pasal 37
(1) Setiap badan usaha Jasa Konstruksi harus melakukan pengembangan usaha berkelanjutan.
(2) Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola usaha yang baik; dan
b. memiliki tanggung jawab profesional termasuk
tanggung jawab badan usaha terhadap masyarakat.
(3) Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

cepakonstruksi

Baca juga:

Usaha Jasa Konstruksi Itu Apa?

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments