Tulisan ini dikutip dari: intranet.lkpp.go.id
Ditulis oleh: Sarwono Hardjomuljadi
Tentang: Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Di Indonesia
Di Indonesia, saat ini penyelesaian sengketa konstruksi didasari dua undang undang, yaitu UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua undang Undang ini mengenal penyelesaian sengeketa melalui pengadilan umum, arbitrase, negosiasi, konsiliasi, mediasi dan penilaian ahli.
Pada saat ini proyek-proyek konstruksi yang didanai dengan pinjaman luar negeri pada umumnya menggunakan standar Persyaratan umum Kontrak dari Federation Internationale des Ingenieur-Conseils (FIDIC), karena bagi proyek-proyek yang dilaksanakan dengan dana pinjaman dari World Bank, Asian Development Bank (ADB), islamic Development Bank (IDB), Japan International Coorperation Agency (JICA) dan institusi pemberi pinjaman luar negeri lainnya, diwajibkan menggunakan standar kontrak FIDIC tersebut diatas.
Pada semua standar kontrak dari FIDIC yaitu FIDIC Conditions of Contract for Construction, FIDIC Conditions of Contract for Plant and Design Build, FIDIC Conditions of Contract for EPC/Turnkey dan FIDIC Shortform of Contract. dikenal sebagai suatu upaya alternatif penyelesaian sengketa yang saat ini telah banyak dipakai melalui Dewan Sengketa (DIspute Board), yang berbeda dengan upaya lainnya di mana penyelesaian sengketa dilakukan setelah terjadinya sengketa, maka Dewan Sengketa ditunjuk pada saat awal kontrak dan bertugas tidak hanya menyelesaikan sengketa tetapi juga mencegah terjadinya sengketa. Pada draft RUU Jasa Konstruksi yang baru sebagai pengganti UU 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, telah berhasil disepakati pada akhir 2015 yang lalu oleh DPR RI untuk dimasukkan ke dalam salah satu pasa; UU tersebut.
Namun demikian semua pilihan penyelesaian sengketa, di Indonesia, tidak dapat terlepas dari dibutuhkannya penyelesaian sengketa yang kompeten, dapat dipercaya dan layak dihormati, karena tanpa adanya hal ini maka sengketa konstruksi tidak akan pernah dapat diselesaikan. Disini terlihat perbedaan yang sangat fundamental antara “western way” dan “eastern way” dalam penanganan penyelesaian.
Baca juga:
PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI DENGAN CARA ARBITRASE
Apakah sudah saatnya diperlukan reasuransi khusus risiko Engineering/Konstruksi di Indonesia?