Pasal Pasal: 23 ayat (2), UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi mewajibkan memenuhi ketentuan tentang:
- keteknikan
- keamanan
- keselamatan
- kesehatan
- perlindungan tenaga kerja dan
- tata lingkungan setempat
Facebook Comments