Tenaga Ahli yang bekerja di sektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh LPJK melalui Asosiasi Profesi yang sudah diatur dan ditetapkan oleh LPJK sebagai barikut:
Daftar Asosiasi Profesi (lpjk.net)
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
- SKT
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Photo ukuran 3 x 4 warna 2 lembar;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
- Sertifikat Keahlian atau SKA berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Persyaratan Ijazah/Jurusan Yang Dipersyaratkan Penerbiatan SKA:
Untuk pembuatan SKA/SKT, info lebih lanjut hubungi kami:
di WA :
OUTLET ASTEKINDO – 2 (CEPA Konstruksi)
Jln. Pluit Raya Kavling 12 – Penjaringan