Friday, June 21, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiPT. SKIM - Sertifikasi Kompetensi Mandiri

PT. SKIM – Sertifikasi Kompetensi Mandiri


PT. SKIM (Sertifikasi Kompetensi Mandiri)
 didirikan atas dasar kesepakatan dan kerjasama 4 (empat) Asosiasi yang terdiri dari Asosisasi Profesi Astekindo , Asosisasi Profesi Gataki , Asosiasi Perusahaan Aspeknas dan Asosiasi Perusahaan HJKI . Pada pertemuan pengurus Asosiasi tanggal 07 Agustus 2015 di Jakarta, untuk bertemu mengumpulkan dan mendirikan PT.SKIM (Sertifikasi Kompetensi Mandiri). Legalisatas PT.SKIM dibuat dengan akta pendirian Nomor 3 tanggal 07 Agustus 2015 oleh Akta Notaris Benny Benyamin Haryanto, SH. Keanggotaan Asosiasi tersebut di atas sebagai pendiri dan mendukung dalam mendukung kegiatan operasional PT.SKIM.

PT. Sertifikasi Kompetensi Mandiri adalah Badan Usaha yang memiliki beberapa lembaga antara PJK3, LSP dan LSK lainnya yang memiliki wewenang untuk membiayai tenaga kerja (sdm), melakukan Sertifikasi dan konsultasi bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Ketenagalistrikan serta Konstruksi. Ketiga lembaga tersebut masing-masing di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), Badan Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

utamakan-k3

Untuk itu perlu dibuat prosedur baku yang merupakan petunjuk dan petunjuk tatacara pelaksanaan, ketentuan dan persyaratan dalam sistem penyelenggaraan manajemen dalam menerima permohonan untuk pembinaan, pelatihan dan sertifikasi K3.

Maksud Dan Tujuan

PT.SKIM (Sertifikasi Kompetensi Mandiri) membentuk badan usaha dengan maksud untuk meningkatkan kompetensi bidang kerja Konsturksi dan K3 melalui pembinaan (pelatihan) dan sertifikasi ketenagakerjaan sesuai peraturan dan perundingan-undangan yang diperlukan. Serta untuk membantu dan mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Kompeten, berdaya saing tinggi dalam menghadapi berbagai persaingan pasar Global dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

SKIM K3 20171018_132938

Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan?

  • Sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan kompetensi kerja, keahlian / ketrampilan dan kompetensi kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja dibidangnya, dan ini merupakan hak para tenaga kerja (ahli atau ahli). Dengan demikian sertifikasi kompetensi akan dapat memberikan Jaminan tenagakerja (pemegang setifikat) akan kredibilitasnya dalam melakukan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Apa Manfaat dari sertifikasi kompetensi?

  • Sertifikasi Kompetensi akan mempengaruhi dan memberikan Jaminan baik kepada pemegangnya atau pihak lain (perusahaan atau mitra partisipasi).
Keuntungan sertifikasi kompetensi:
Bagi tenaga kerja yang sedang mencari pekerjaan
  • Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan percaya
  • Sebagai pengakuan yang diakui
  • Meningkatkan daya saing dalam perekrut tenaga kerja
Bagi Karyawan di tempat kerja yang telah disetujui
  • Kesempatan karir yang lebih baik
  • Meningkatkan / meningkatkan kemampuan profesi dibidangnya
  • Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
Bagi Perusahaan (Mitra Kerja)
  • Produktivitas meningkat
  • Mengurangi risiko kesalahan kerja
  • Komitmen terhadap kualitas
  • Memudahkan dalam penerimaan karyawan
  • Mempunyai karyawan (tenaga kerja) yang berdaya saing tinggi, ahli / kompeten dan termotivasi

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang – Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017

Struktur Organisasi

  • KOMISARIS UTAMA: ZAINAL ARIFIN
  • KOMISARIS: ELFIN NASUTION
  • KOMISARIS: ASWANDI
  • Direktur Utama: Ludy Eqbal AlmuhamadiIr. Ludy Eqbal Almuhamadi
  • Direktur: Lenin Sudarso
  • Direktur: Leonard Halim
  • Direktur: Ir. Dityo Pramono
  • Direktur: Lenin Sudarso. SE, ST
  • Direktur: Ir. Sutoyo Hutagalung
k3-konstruksi
Utamakan Keselamatan Kerja – Savety First
pelatihan-asesor-k3-lsp-km-bnsp
Pelatihan Asesor K3 – BNSP
Unit Kegiatan

LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi (BNSP)
PJK3 – Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah perusahaan yang berusahaanya dibidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan persyaratan K3 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang sesuai (Kemenaker)
LSK – Lembaga Sertifikasi Kompetensi (ESDM )
LSBU – Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LPJK)

Catatan Sejarah PT.SKIM

Jumlah Sertifikat yang telah diterbitkan hingga dengan saat ini:
skim-jumlah-sertifikat-yang-sudah-diterbitkan-smp-dg-saat-ini

Pelatihan – Galeri SKIM:

K3
Pelatihan K3 Umum
K3
Pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi
Praktek Kerja - Pelatihan K3 Umum
Praktek Kerja – Pelatihan K3 Umum
K3
Pelatihan Ahli K3 Umum, 09 – 21 Oktober 2017

k3-umum

______________________________________________________________________

Kantor:
Jl. Pluit Raya Kav. 12 Blok A5, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia 14440

  • Telepon: (021) 6655925 ext. 122/103
  • E-mail: mandiri.pjk3@gmail.com
  • Situs web: www.sertifikasimandiri.com

Kontak Person

SERTIFIKASI KOMPETENSI MANDIRI - SKIM

Kerjasama dengan PT. CEPA Jasa Indonesia

cepa-jasa-indonesia-logo

cepagram – bisnis & gaya hidup

Previous article
Next article
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments