Sehubungan dengan kasus pengelabuhan situs resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa LPJK Nasional berkomitmen penuh untuk memberikan kepastian hukum kepada para stakeholdersnya yang mana salah satunya adalah dengan menindaklanjuti kasus dugaan phishing ke ranah hukum dan penegakan kasus-kasus hukum lainnya yang sekiranya terjadi di masa yang akan datang;
2. Bahwa LPJK Nasional melalui tim hukum LPJK Nasional telah melakukan pelaporan resmi ke unit Cyber Crime Bareskrim Polri pada 21 Desember 2017 dengan nomor register LP/1424/XII/2017/BARESKRIM terkait kasus pengelabuhan situs resmi LPJK Nasional;
3. Materi laporan di unit Cybercrime Bareskrim Mabes Polri tersebut berupa dugaan Tindak Pidana Kejahatan Siber (cyber crime), yakni terjadinya pengelabuan atau phishing terhadap situs/domain resmi LPJK www.lpjk.net yang berubah dengan menggunakan nama www.lpjjk.net (menggunakan double J pada alamat web);
4. Bahwa penyidik Bareskrim telah melakukan koordinasi dengan LPJK Nasional mengenai langkah-langkah dan strategi penegakan hukum yang mana baik LPJK Nasional dan pihak penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri telah sepakat untuk melakukan proses penegakan hukum hingga tuntas;
5. LPJK Nasional memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada unit Cyber Crime Bareskrim Polri yang telah bekerja cepat dalam menanggapi dan memproses kasus ini.
Jakarta, 30 Januari 2018
Ketua LPJKN
Ruslan Rivai