Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiUnsolicited Project

Unsolicited Project

UNSOLICITED PROJECT DI INDONESIA BESERTA IMPLIKASI HUKUMNYA

Apa itu Unsolicited Project?
Unsolicited Project adalah prakarsa proyek kerjasama yang diajukan badan usaha swasta diluar proyek yang diajukan pemerintah.

Fenomena unsolicited project di Indonesia di masa depan akan sangat banyak bermunculan jika kita liat perkembangan situasi sosial dan ekonomi yg sangat cepat dalam era globalisasi ini .Hal ini sangat dilematis dan dirasakan banyak pihak. Sebagai contoh kekurangan energy listrik akan memicu tingkat produktifitas industri manufaktur dan industr-industri lain menjadi rendah karena keterbatasan listrik.Disatu sisi karena satu dan lain hal pemerentah belum bisa mengatasi kebutuhan akan pembangunan-pembangunan infrastruktur yang sangat vitas dan sangat dibutuhkan dalam mempercepat pembangunan disektor ekonomi ini.

Ketidakseimbangan hukum supply and demand memaksa pemerintah untuk memutar otak dalam menyediakan infrastruktur yang memadai demi mengantisipasi ketidakseimbangan suply and demand tadi.

Ekonomi akan bergerak cepat merupakan suatu indikator pelaku usaha atau pebisnis bergairah dalam menjalankan suatu usahanya di Indonesia. Sebagai contoh karena kurangnya dana pemerentah untuk menyediakan infrastruktur ini maka banyak investor yg mengurungkan niatnya dalam melakukan kegiatannya di Indonesia. Pertimbangannya selain infrastruktur yg kurang memadai juga kepastian hukum yg dirasa sangat kurang. Jadi penulis melihat banyak sekali opportunity loss bangsa Indonesia karena faktor ini.

Sementara itu para pengusaha melihat bahwa situasi ini sebagai peluang yang baik dan sekaligus sarana mensinerjikan dengan pihak pemerentah dalam membangun infrastruktur yang di butuhkan berbagai pihak dalam mengantisipasi ketidak seimbangan antara supply and demand tadi.

Memang, dalam pelaksanaan nya perlu dicermati bahwa untuk menghindari KKN dalam lainnya yang akibatnya akan berujung dalam ekonomi biaya tinggi dan melenceng dari tujuan mulia diatas.Maka perlu dibuat suatu mekanisme yang efisien, efektif dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
Ada beberapa contoh proyek yang diusulkan oleh swasta yang tidak berlanjut prosesnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan (proyek sampah di Solo, proyek angkutan kereta api batu bara di Kalimantan).
Sayangnya sampai saat ini belum ada satupun “Unsolicited Project” yang pernah diproses sampai selesai, sehingga Bappenas pun tidak punya contoh yang dapat dipakai sebagai acuan.

Sebenarnya bagaimana sih prosedur dari Unsolicited Project ini? Secara sederhana prosedurnya sebagai berikut :

Perhatikan diagram “Prosedur Bagi Pelaksanaan Unsolicited Project” dan “Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur” (Permen PPN No. 4 tahun 2010).

Menurut diagram tsb pengajuan usulan proyek oleh Badan Usaha disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

Untuk proyek infrastruktur yang hanya melayani satu kabupaten diajukan kepada Bupati
Untuk proyek infrastruktur yang melayani propinsi (beberapa kabupaten) diajukan kepada Gubernur.
Setelah kelengkapan dokumen dipenuhi oleh pengusul dan sudah sesuai dengan kriteria unsolicited, maka Gubernur mengeluarkan Surat Penetapan Proyek sebagai “Unsolicited”.

Setelah Surat Penetapan Unsolicited dikeluarkan oleh Gubernur, maka kepada Badan Usaha tsb disampaikan penawaran “Bentuk-bentuk Kompensasi” oleh Gubernur.

Kemudian Badan Usaha memilih bentuk kompensasi yang sesuai dengan kepentingan Badan Usaha tsb.
Selanjutnya dilakukan penetapan “Nilai Kompensasi” oleh Gubernur yang dibantu oleh Tim Independen.
Setelah “Nilai Kompensasi” ditetapkan, kemudian dilakukan proses Tender oleh Gubernur/Pemda.

Oleh karena tidak ada contoh yang dapat dijadikan acuan, maka perlunya agar  dibuat kajian hukum tentang unsolicited project ini berdasarkan Perpres No. 67 Th 2005 Jungto Perpres No. 13 Th 2010 dan Permen PPN No. 4 Th 2010.

Hasil kajian ini nanti yang akan dijadikan dasar hukum (dokumen pendukung) bagi penetapan Unsolicited Project –

Hasil kajian ini kemudian dikonsultasikan ke Bappenas (Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah Swasta)

Bappenas sendiri tidak memiliki Legal Team yang khusus membuat kajian hukum tentang proyek kerjasama Pemerintah-Swasta, biasanya kalau ada permintaan kajian hukum dari Pemda ttg proyek kerjasama investasi, Bappenas menunjuk Konsultan dengan menggunakan anggaran khusus (berupa proyek)

Diakhir dari awal tulisan ini penulis melihat banyak dari sisi multidisipliner untuk dilakukan kajian secara menyeluruh dan integrated dalam menangani masalah unsolicited project ini, supaya di masa depan ada suatu kepastian hokum bagi dunia usaha, maupun siapapun yang menjadi stake holder dalam system ini merasa nyaman dan visioner demi membangun perekonomian Bangsa Indonesia yang sedang sakit.  –

sumber: ajihoesodo.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments