Bersama Mengembangkan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dengan MOU antara LPJK Nasional dan BNSP
Ketua LPJKN Ruslan Rivai:
“Dua hal yang perlu segera dikejar”
- Penyetaraan Asesor lingkup LPJKN dengan BNSP
- Mewujudkan transformasi yang mulus dari UU No. 18 Tahun 1999 menuju UU No. 2 Tahun 2017
Ketua BNSP Sumarna F. Abdurahman:
- Dengan terbitnya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka sistem sertifikasi akan terintegrasi secara nasional
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan Badan Nasional Sertifikasi (BNSP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka harmonisasi pengembangan sertifikasi di sektor jasa konstruksi.
�MoU dengan BNSP ini saya katakan penting, karena jumlah pekerja yang bersertifikat masih sangat sedikit, sedangkan proses sertifikasi pekerja konstruksi mengalami kendala karena keterbatasan jumlah asesor dan master asesor,” ujar Ketua LPJKN Ruslan Rivai di sela-sela penandatanganan MoU di kantor BNSP, Jl. Letjen MT. Haryono, Jakarta Selatan, Senin, (5/3/2018).
Selain itu, menurut Ruslan, dua prioritas yang perlu dikejar adalah penyetaraan asesor di lingkup LPJKN dengan BNSP dan mewujudkan transformasi yang mulus dari UU No. 18 Tahun 1999 menuju UU No. 2 Tahun 2017, hal ini juga sejalan dengan keinginan Kementerian PUPR dan pihak-pihak yang berkepentingan di sektor jasa konstruksi.
Sementara itu, Ketua BNSP Sumarna F. Abdurahman menuturkan bahwa dengan terbitnya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka sistem sertifikasi akan terintegrasi secara nasional. Oleh karena itulah melalui MoU ini BNSP dan LPJKN akan saling memperkuat. – lpjk.net
editor: cak lea