Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiHati-hati Dengan Pemalsuan Sertifikat atau Dokumen SKA/SKT - Ancaman Hukumnya

Hati-hati Dengan Pemalsuan Sertifikat atau Dokumen SKA/SKT – Ancaman Hukumnya

Marak Pemalsuan SKA/SKT dan Cara sederhana cek keaslian SKA/SKT

Akhir-akhir ini makin marak dengan kasus pemalsuan Surat atau Dokumen penting di masyarakat kita. Berdasarkan pantauan team CEPA Konstruksi dan info dari media online serta media sosial, banyak ditemukan Surat atau Dokumen penting yang berbentuk Sertifikat Keahlian/Keterampilan (SKA/SKT) pun dipalsukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab guna meraih keuntungan sehingga merugikan orang lain, bahkan merugikan negara.

Untuk itu kami atas nama Kordinator CEPA Konstruksi, menghimbau khususnya para anggota dan para mitra CEPA Konstruksi untuk berhati-hati apabila mengurus Sertifikat Keahlian (SKA/SKT) tersebut dengan cara atau langkah-langkah sebagai berikut:

  • Perhatikan bentuk sertifikat dari LPJK yang terbaru (2015), terdapat fitur tambahan yaitu QR Code.
  • Buka aplikasi Barcode Scanner dan arahkan ke QR Code seperti halnya anda mau memoto tapi jangan di sentuh apapun juga, biarkan aplikasi membaca QR Code.
  • Setelah terbaca, otomatis nanti akan ada informasi mengenai QR Code tersebut, biasanya berupa informasi alamat web si pemilik QR Code tersebut. Coba sentuh/buka informasi tersebut dan pasti anda akan diarahkan ke web LPJK.net
  • Di lpjk.net anda akan bisa lihat dan cek dengan mengarahakan cursor anda ke menu Tenaga Kerja dan ikuti petunjuk yang ada di lpjk.net untuk cek secara online tersebut. Kemudian anda akan diminta memasukkan data personil (nama atau no KTP) tenaga kerja yang tertera di Sertifikat (SKA/SKT). Kemudian enter
  • Anda akan melihat (tertayang)nama personil (tenaga kerja) yang anda cari (cek), apakah ada nama tersebut sesuai dengan yang ada sedang cek atau anda cari. Inilah yang dinamakan data SKA/SKT tertayang secara online di lpjk.net
  • Jika nama yang anda cari sesuai dengan sertifikat tidak tertayang di lpjk.net, maka kemungkinan besar sertifikat tersebut tidak asli atau bermasalah.

Tidak hanya QR Code dari LPJK, semua QR Code bisa  di baca oleh Barcode Scanner. Apabila informasi hasil scan sama persis dengan data sertifikat, berarti “Selamat Sertifikat yang Anda miliki ASLI dan Terdaftar”, apabila informasi hasil scan tidak sama atau tidak muncul informasi apapun juga, Silahkan Anda tanyakan kembali ke tempat anda membuat sertifikat tersebut.

Mudah-mudahan ini bisa membantu anda dalam cek apakah SKA/SKT ini asli atau tidak.

Terimakasih

CEPA Konstruksi

____________________________________________

BAB XII PEMALSUAN SURAT


Pasal 263

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

  1. akta-akta otentik;
  2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
  4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 265

Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.

Pasal 266

(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 267

(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.

(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Pasal 268

(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

Pasal 269

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.

Pasal 270

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Pasal 271

(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Pasal 272

Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.

Pasal 273

Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.

Pasal 274

(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.

Pasal 275

(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 – 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.

Pasal 276

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 – 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4.

Apa yang dimaksud dengan Pemalsuan Surat atau Dokumen?

sumber: dictio.id

 

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments