Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeNews FlashPenanganan Perkara Pidana Obyeknya Berupa Tanah Tidak Boleh Diteruskan/Dilarang, Sebelum Perkara Perdata...

Penanganan Perkara Pidana Obyeknya Berupa Tanah Tidak Boleh Diteruskan/Dilarang, Sebelum Perkara Perdata Selesai

Perkara Perdata Tak Bisa Dipaksakan ke Ranah Pidana

Penanganan perkara perdata hak atas kepemilikan tanahkeluarga H Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran, oleh Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat dipertanyakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana mengatakan, jika pelapor tengah melayangkan perkara perdata terlebih dahulu, seyogyanya penyidik tidak memeroses perkara pidana yang dilayangkan pihak lain.

“Kalau masalah perdatanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah atau bangunan, maka pidana yang menyangkut hal itu harus dipending dahulu,” kata Tony di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Jokowi Watch, Junaidi mengatakan, dalam surat edaran Kejagung jelas ditegaskan jika sekiranya kasus yang objeknya berupa tanah, di mana status hukum kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki masih berperkara perdata di pengadilan, maka jika ada pihak yang dituduh melanggar pidana, maka kasus tersebut tidak dapat dipidana.

“Maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk digiring masuk ke ranah pidana umum. Ini isi surat edaran Kejagung lho, bukan kita yang mengarang-ngarang,” tegas Junaidi.

Contoh Kasus:

Terkait kasus yang dialami kliennya bernama Ade Sutisna, Junaidi menilainya aneh. Pasalnya, Ade selaku penerima kuasa dari keluarga Umar yang saat ini tengah melayangkan gugatan perdata di pengadilan Cibinong, lalu menjadi tersangka dalam perkara pidana umum di dalam objek sengketa tanah yang sama.

“Pasal yang dipersangkakan pun Pasal 363 KUHP dengan tudingan pencurian tanah dengan pengurukan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/1068/XI/2014/Jabar/Res Bgr tanggal 6 November 2014,” ucap dia.

Dia pun mempertanyakan sikap penyidik di Polres Kabupaten Bogor yang telah menetapkan status kliennya Ade Sutisna sebagai tersangka dalam persoalan tanah tersebut. ??

Junaidi menyebut, ada empat peraturan yang diduga dilawan, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980 dan surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62.

“Kami berharap Menko Polhukam, Wakapolri dan Jaksa Agung dapat memantau dan atau sekaligus menganalisa LP tersebut. Sehingga bisa didapat kesimpulan apa LP itu patut dan bisa diproses penyidikannya atau harus ditangguhkan,” pungkasnya.

okezone.com

Dasar Hukum:
Surat Edaran : Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objecnya Berupa Tanah

surat-edaran-kejagung-1surat-edaran-kejagung-2surat-edaran-kejagung-3surat-edaran-kejagung-4surat-edaran-kejagung-5surat-edaran-kejagung-6

 

cepagram.com

 

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments