Saturday, June 22, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiWaspadi Dokumen Palsu

Waspadi Dokumen Palsu

Banyak kasus pemalsuan (penggandaan SBU & SKA/SKT) menyeruak di tanah air

Berikut berita-beritanya:

Diduga Gunakan SKA/SKT Palsu, 23 Kontraktor Situbondo Dipidanakan

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikasi Keahlian (SKA) dan Sertifikasi Keterampilan (SKT), dalam persyaratan lelang Proyek APBD Situbondo Tahun Anggaran 2016, kembali menyeruak. 

Bahkan kesekian kalinya, kasus yang sempat menghebohkan dunia konstruksi di Bumi Shalawat Nariyah ini terkait penggunaan SKA/SKT Palsu dalam dokumen tender proyek, dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Soal Lelang Proyek, DPRD Minta Pemkab Waspadai SKA/SKT Palsu

Kali ini, LSM Gerakan Advokasi Membangun Masyarakat Anti Korupsi (Geram Maki) Situbondo, melaporkan 23 rekanan atau kontraktor pelaksana proyek, yang diduga kuat menggunakan dokumen SKA/SKT tersebut dalam memenangkan tender proyek APBD di Situbondo. Hal itu disampaikan Hidayat, Ketua LSM Geram Maki Situbondo.

“Ya kita sudah melaporkan itu (pemalsuan SKA/SKT), pekan lalu ke Mabes Polri. Sekaligus kita laporkan ke Bagian Pidana Umum (Pidum) dan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi,” jelas Hidayat, kepada Pojok Kiri.

Dugaan pemalsuan SKA/SKT ini dilaporkan ke Bagian Pidsus dan Pidum Mabes Polri. 

Baca Juga: Mengintip Dugaan Persekongkolan Tender Proyek di Situbondo 

Dayat, panggilan akrab aktivis LSM besutan Khalilur Rahman ini menegaskan bahwa penggunaan SKA/SKT dalam dokumen lelang proyek itu, dinilai sangat meresahkan para kontraktor dan merugikan keuangan daerah. Sebab, penggunaan syarat SKA/SKT palsu itu ada upaya untuk menguasai atau memonopoli proyek di Kabupaten Santri ini.

Yang jelas, kata Dayat, ada 2 unsur yang terindikasi melanggar hukum dalam penggunaaan SKA/SKT Paslu tersebut. Yakni, pelanggaran pidana umum berkaitan dengan pemalsuan dokumen tersebut. “Sehingga ada pihak yang dirugikan, karena ada korban yang namanya dipakai tanpa ijin,” lanjutnya.

Selain itu, sambungnya, untuk dugaan tipikor karena dokumen ini digunakan untuk proyek tender Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Dirinya meyakini adanya perbuatan melanggar hukum untuk memenangkan proyek.

“Jadi jelas nilai kerugian keuangan negara akibat penggunana SKA/SKT palsu ini, sebesar nilai proyek yang dikerjakan,” ungkapnya lagi.

Menurut Dayat, dari 23 kontraktor yang dipidanakan itu mengerjakan sebanyak 23 proyek APBD Kabupaten Situbondo. “Nilai proyeknya bervariasi, mulai dari Rp 300 Juta hingga Rp 2 Miliar, sebanyak 23 proyek yang dikerjakan yang diduga menggunakan SKA/SKT palsu,” pungkasnya. (lah) pojokkiri.net

Lelang Proyek Jeriji Sarat Pemalsuan Dokumen

PANGKALPINANG – Penetapan PT Aura Hutaka sebagai pemenang lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Jeriji Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga sarat dengan pemalsuan dokumen.
Perwakilan dari PT Sangkuriang Karya Semesta (SKS) yang terdaftar sebagai salah peserta lelang, Fandiansyah menegaskan dengan adanya pemalsuan dokumen itu pihaknya akan membuka indikasi persengkokolan antara Pokja ULP pelelangan dengan pihak perusahaan pemenang lelang.
Bahkan menurut Fandi, bantahan dari Ketua Pokja ULP Provinsi Bangka Belitung, Edi Kurniadi dalam pelelangan irigasi Jeriji itu, tidak beralasan. Dia bahkan menantang akan membeberkan banyak bukti ke publik.
“Jika mereka (Pokja) merasa benar, kita juga lebih benar. Kami punya banyak bukti, kita bakalan adu bukti,” tegasnya, Kamis (24/3/2016).
Salah satunya, kata Fandi, bukti barcode pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki PT Aura Hutaka bukan menampilkan lembaga LPJK yang sah, yakni lpjk.net, namun menampilkan lpjk.org. Menurutnya, LPJK yang diakui keabsahannya tidak ada yang lain selain LPJK.net. Hal itu, menunjukan kesalahan prosedural dalam pelanggan peningkatan irigasi D.I Jeriji.
Seharusnya SBU perusahaan yang berhak mengikuti proses pemilihan pengadaan barang dan jasa di bidang jasa konstruksi, harus tercantum dalam database Sistem Informasi Jasa Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (SIKI LPJKN) dengan alamat www.lpjk.net sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 63/SE/M/2015 tetang Keabsahan SBU SKA dan Sertifikat keterampilan (SKTK) yang berlaku dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016 yang diedarkan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.
SBU PT Aura Hutaka juga, kata Fandi, ditandatangani oleh Drs. Djoko Suseno. MM, sebagai direktur yang tidak terdaftar sebagai pejabat berwenang untuk menandatangani SBU. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri PU Nomor 06 SE/M/2014 tentang keabsahan SBU, SKA dan SKTK yang diperpanjang dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 413/KPTS/M/2015 tentang Perpanjangan Penugasan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional periode 2011-2015 yang ditandatangani oleh Menteri PU dan Perumahan Rakyat RI, M. Basuki Hadimuljono tertanggal 10 Agustus 2015?.
“Pertama waktu barcode discan keluar lpjk. org, harusnya kan yang sah lpjk.net. Kedua yang tanda tangan pada SBU bukan ditandatangi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Instruksi Kementerian dan Surat Edaran Menteri. Selain itu kami masih punya data pemalsuan dokumen lainnya,” ancam Fandi.
Untuk itu, Fandi meminta supaya Gubernur Babel Rustam Effendi segera turun memeriksa dan mengganti Pokja yang terindikasi melakukan persengkokolan tersebut.
“Kami mendesak gubernur beri sanksi tegas atas tidak profesionalnya ULP. Kami akan beberkan data kami bahwa mereka ada pemalsuan dokumen. Kami juga akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses lelang proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Jeriji milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bangka Belitung (DPU Babel) itu, diduga melanggar aturan. Pasalnya, dokumen yang dimiliki pemenang lelang tidak sesuai dengan persyaratan seharusnya. Namun, anehnya Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Babel, justru berani menetapkan PT Aura Hutaka sebagai pemenang lelang, meski proyek tersebut dinilai tidak sah.
Sesuai berita acara hasil pelelangan Pokja ULP, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Jeriji itu didanai oleh APBD DAK tahun 2016 dengan pagu sebesar Rp8.734.000.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp8.733.960.000.
Lelang pekerjaan yang diumumkan terakhir pada 1 Maret 2016 ini, diikuti oleh 6 perusahaan yakni, PT Promix Karya, PT Lamna, PT Dahlia Mutiara Utama, PT Aura Hutaka, PT Sangkuriang Karya Semesta dan PT Banamba Putratama. Namun setelah dilakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi, 5 perusahan dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan. Seperti tidak adanya dukungan peralatan dan tidak adanya personil inti.
Namun PT Aura Hutaka berdasarkan hasil evaluasi tersebut justru dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh Pokja ULP, yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp7.026.482.000.
Padahal dari data dokumen penawaran yang disampaikan PT Aura Hutaka, diketahui bahwa tenaga ahli PT. Aura Hutaka atas nama Ir. Agus Supriadi yang memiliki sertifikat keahlian (SKA) Sumber Daya Air-Utama dan SKA Manajemen Mutu, juga dipakai oleh PT Banamba Putratama sebagai tenaga ahli dengan melakukan penawaran pada paket pekerjaan yang sama yaitu peningkatan jaringan irigasi D.I Jeriji.
Kesamaan data lainnya antara tenaga ahli PT Aura Hutaka dan PT Banamba Putratama terdapat pula dalam dokumen penawaran lelang, yaitu kesamaan data kelahiran 13 Agustus 1963 lulusan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja 28 tahun pada dokumen PT Banama Putratama, namun berpengalaman 25 tahun pada dokumen PT Aura Utama.
Selain itu berprofesi sebagai tenaga ahli di project manager dengan bidang ahli sumber daya air utama, dan bidang ahli sistem manajemen mutu utama sesuai permintaan dokumen. Data ini sama persis dengan tenaga ahli di PT Aura Hutaka, hanya saja berbeda pengalaman kerja. Jika di PT Aura Hutaka, Ir. Agus tertulis berpengalaman kerja selama 25 tahun.
Kemudian, sesuai riwayat pendidikan pribadi Ir. Agus Supriadi dengan nomor KTP 3175101308630001 tercatat, sebagai lulusan S1 Teknik Pertambangan Universitas Sriwijaya tahun 1988 dengan nomor ijazah 392/PT 11.03.31/1/1988. Hal ini tidak sesuai dengan dokumen kualifikasi yang meminta pendidikan S1 Teknik Sipil termasuk pada dokumen pelelangan yang juga meminta pendidikan S1 Teknik Sipil berdasarkan persyaratan kualifikasi.
Sesuai standar dokumen pengadaan secara elektronik pekerjaan konstruksi pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) Pokja ULP yaitu pada poin ke 7 tentang tenaga ahli dengan kualifkasi keahlian pada butir ke 1 disebutkan, satu orang project manager tingkat pendidikan S1/S2 Sipil, berpengalaman minimal 10 tahun, memiliki SKA Ahli Sumber Daya Air-Utama (211) dan SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu Utama (604).
Dari data tersebut, menurut peserta lain seharusnya PT Aura Hutaka sudah dapat gugur sebagai peserta lelang dalam proyek irigasi ini.
Tak hanya itu, keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pemenang lelang atas nama PT. Aura Hutaka juga dipertanyakan. Sebab SBU yang dipakai PT Aura Hutaka dalam dokumen penawaran tercantum dalam database sistem informasi jasa konstruksi dengan alamat www.lpjk.org.
Menanggapi pemenang lelang ini, PT Sangkuriang Karya Semesta yang menilai ada persekongkolan antara pemenang dan Pokja mendesak supaya dilakukan tender ulang, karena pemenang yaitu PT Aura Hutaka dianggap tidak sah. Dan apabila hal ini tidak digubris, PT Sangkuriang berharap pihak kejaksaan turun tangan memeriksa Pokja UPL tersebut.
Sementara, Ketua Pokja UPL Edi Kurniadi saat dikonfirmasi membantah perihal tudingan bahwa proses lelang bermasalah.
“Tuduhan itu tidak benar, itu sudah sesuai dengan prosedur, pelelangan sudah selesai, prosesnya tinggal menunggu lima hari dan bila ada indikasi ini bisa dibuktikan dengan bisa dilihat di LPSE,” bantahnya saat dihubungi wartawan.
Ia menerangkan bahwa SBU PT Aura Hutaka dalam proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Jeriji ini bisa dilihat disitus resmi www.lkjk.net.
“Masalah SBU bisa dikonfirmasi ke LKJK Pusat atau ke LKJK Provinsi Bangka Belitung, atau teman-teman bisa lihat di online,” imbuhnya.
Terkait Surat Edaran Menteri Perumahan Rakyat yang mengharuskan SBU perusahaan yang berhak mengikuti proses pemilihan pengadaan barang dan jasa di bidang jasa konstruksi, harus tercantum dalam database sistem informasi jasa konstruksi lembaga pengembangan jasa konstruksi nasional (SIKI LPJKN) dengan alamat www.lpjk.net sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 63/SE/M/2015 tentang keabsahan SBU SKA dan Sertifikat Keterampilan (SKTK) yang berlaku dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016 yang di edarkan kepada Gubernur, walikota dan Bupati di seluruh Indonesia, Edi beralasan pihaknya sudah mengkroscek langsung.
“Sebelum kami bicara proses pelelangan Hutaka, kami sudah tanyakan ke LKJK Pusat, yang dimaksudkan tersebut masuk di LKJK Provinsi, kami sebenarnya sudah siap. Kenapa proses kami agak lama, karena kami mesti ke pusat,” terangnya.
Begitu juga mengenai penandatangan SBU PT Aura Hutaka oleh LKJK.org yang dianggap tidak sah, sebaliknya harus oleh LKJK.net yang dianggap sah, Edi lagi-lagi membantah.
“Daftar lama itu, data terbaru ada di LKJK.net, ya kami sudah cek di LKJK pusat,” tukasnya. (bum/1) – rakyatpos.com 26/03/2016

Friday, May 12, 2017

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments