Pengertian & Istilah Yang Wajib Diketahui Bagi Masyarakat Jasa Konstruksi Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi Menurut Peraturan LPJK No. 5 Tahun 2017
*Masyarakat Jasa Konstruksi adalah:
Masyarakat umum yang terlibat atau terkait langsung maupun tidak langsung atas kepentingan dunia usaha jasa konstruksi. Komponen masyarakat Jasa Konstruksi tersebut adalah:
– Instansi Pemerintah
– Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
– Asosiasi Perusahaan jasa Konstruksi
– Asosiasi Profesi jasa Konstruksi
– Asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi
– Perguruan tinggi, Masyarakat intelektual dan atau Pemerhati Jasa Konstruksi
– Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi;
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut LPJK Nasional adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota negara.
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut LPJK Provinsi adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
- Badan Pelaksana LPJK adalah Kesekretariatan Lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yaitu unit kerja yang mendukung pelaksanaan tugas LPJK yang meliputi tugas administratif, teknis, dan keahlian.
- Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah tenaga dengan sertifikat keahlian berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
- Asosiasi Profesi adalah asosiasi profesi jasa konstruksi, yaitu satu atau lebih wadah organisasi, dan/atau himpunan orang perseorangan yang terampil, ahli atas dasar kesamaan disiplin keilmuan, profesi di bidang konstruksi dan/atau yang berkaitan dengan jasa konstruksi.
- Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
- Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
- Sertifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keahlian dan keterampilan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
- Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi keahlian, keahlian kerja dan keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan, keterampilan tertentu, kefungsian tertentu, dan/atau keahlian tertentu.
- Sertifikat Keahlian Kerja yang selanjutnya disebut SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
- Registrasi adalah suatu kegiatan oleh LPJK untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha, sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
- Nomor Registrasi Keahlian yang selanjutnya disebut NRKA adalah nomor registrasi yang tercantum dalam SKA yang diberikan oleh LPJK.
- Biaya Pengembangan Jasa Konstruksi adalah biaya yang harus dibayar oleh Pemohon kepada LPJK Nasional atau LPJK Provinsi sesuai dengan ketentuan LPJK Nasional, yang berkaitan dengan registrasi SKA.
- Sistem Informasi Konstruksi Indonesia LPJK Nasional yang selanjutnya disebut SIKI-LPJK Nasional adalah sistem informasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan dan dimiliki oleh LPJK Nasional.
- Unit Sertifikasi Tenaga Kerja yang selanjutnya disebut USTK adalah unit kerja yang dibentuk oleh LPJK atau masyarakat jasa konstruksi untuk melaksanakan kegiatan Sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
- Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut USTK Nasional adalah USTK yang dibentuk oleh LPJK Nasional.
- Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut USTK Provinsi adalah USTK yang dibentuk oleh LPJK Provinsi.
- Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut USTK Masyarakat adalah USTK yang dibentuk oleh masyarakat jasa konstruksi.
- Lisensi adalah izin untuk menyelenggarakan sertifikasi yang diberikan oleh LPJK Nasional kepada USTK Provinsi dan USTK Masyarakat.
- Verifikasi adalah kegiatan memeriksa dan memastikan kelengkapan dokumen permohonan sertifikat tenaga kerja konstruksi sesuai dengan dipersyaratkan.
- Validasi adalah kegiatan memeriksa dan memastikan keabsahan dokumen permohonan sertifikat tenaga kerja konstruksi sesuai dengan dipersyaratkan.
- Penilaian adalah kegiatan melakukan asesmen atas klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja.
- Asesor Kompetensi Tenaga Kerja yang selanjutnya disebut AKTK adalah asesor yang telah terdaftar di LPJK Nasional dan memiliki kompetensi sekurangkurangnya satu subklasifikasi jasa konstruksi.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PKB adalah upaya memelihara kompetensi Tenaga Ahli untuk menjalankan praktik Tenaga Ahli secara berkelanjutan.
- Program PKB yang selanjutnya disebut PPKB adalah serangkaian ketentuan mengenai penyelenggaraan PKB;
- Buku Log adalah buku yang berisi catatan kegiatan PPKB yang dilakukan oleh pemegang SKA.
- Skema sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang; dan
- Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
cepagram.com