Berita Berita Ditjen Bina Konstruksi > DIRJEN BINA KONSTRUKSI : PROSES SERTIFIKASI KONSTRUKSI KINI MUDAH
Pemberlakuan undang-undang no. 2 Tahun 2017 mewajibkan setiap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi untuk wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja guna terselenggaranya aktivitas industri bisnis jasa konstruksi sesuai dengan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K4).“Kita selalu berorientasi kepada kualitas sehingga perusahaan jasa konstruksi wajib menggunakan tenaga kerja yang bersertifikat atau tersertifikasi resmi” demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin saat membuka Rapat Pimpinan Nasional II Asosiasi Kontraktor Bangunan Konstruksi Indonesia (AKBARINDO) di Bogor, Rabu (11/4).
Dirjen Bina Konstruksi mengatakan bahwa tenaga kerja konstruksi (pekerja profesional) yang memiliki sertifikat resmi di Indonesia hanya sebesar kurang lebih 702.000 orang. Hal ini menunjukkan bahwa belum banyak tenaga kerja di Indonesia yang memiliki sertifikat. Disinyalir penyebabnya karena tenaga kerja konstruksi merasa proses untuk mendapatkan sertifikat terlalu rumit dan biaya yang mahal.
“Regulasi yang Pemerintah pusat telah atur sekarang saat ini jauh lebih mudah dari sebelumnya, kita sudah sinergikan dengan LPJK yang terebar di wilayah Indonesia untuk mengeluarkan sertifikat dengan waktu yang lebih cepat dan biaya yang murah” pungkas Dirjen Bina Konstruksi.
Syarif mengingatkan, bagi penyedia atau pengguna jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi. Bahkan bila badan usaha yang bersangkutan yang tidak memiliki sertifikat, maka dapat dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam.
Sementara itu wakil ketua III LPJKN, John P Pantouw mengatakan pihaknya saat ini telah mengatur tentang penerbitan sertifikat yang dapat lebih cepat dan mudah, sehingga tidak lagi menunggu waktu lama dan biaya mahal dalam mendapatkan sertifikat tersebut.
“Tidak ada alasan lagi sekarang untuk mendapatkan sertifikat, sekarang aturannya sudah mudah, biaya murah ,tentunya ini juga harus di dukung dengan persyaratan yang sudah sesuai prosedur” tambah John Pantouw.
Tak lupa Dirjen Bina Konstruksi mengingatkan Faktor keselamatan pekerja dan pengguna hasil pekerjaan konstruksi harus menjadi perhatian utama. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dinyatakan bahwa penyedia jasa dan subpenyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian dalam kontrak dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Hal ini untuk mencegah terjadinya terjadinya kecelakaan konstruksi ataupun kegagalan bangunan yang marak terjadi belakangan ini.
Harapan besar Dirjen Bina Konstruksi agar digelarnya Rapimnas II Undang- Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kosntruksi menjadi pedoman untuk menjalankan seluruh program strategisnya AKBARINDO dalam mewujudkan Industri Konstruksi yang maju dan berdaya saing. (har/tw) – pu.go.id