Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bakal menerbitkan surat edaran tentang batasan nilai proyek pembangunan infrastruktur di bawah Rp100 miliar tidak boleh dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sebenarnya sudah berjalan, cuma mungkin di (aturan) tertulis mau saya bikin. (Bentuknya) edaran saja,” ujar Basuki saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/5).
Hal ini disampaikan menanggapi permintaan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) agar kontraktor swasta lebih banyak dilibatkan dalam proyek infrastruktur pemerintah. Permintaan tersebut diungkapkan dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, hari ini.
Menurut Basuki, hampir 70 persen proyek jalan di Kementerian PUPR selama ini banyak dikerjakan kontraktor swasta. Sementara proyek pembangunan yang nilainya di bawah Rp100 miliar sudah tak digarap lagi oleh perusahaan BUMN.
Hanya saja, lanjutnya, untuk proyek bendungan memang tak bisa sepenuhnya digarap pihak swasta. Sebab, penggarapan proyek ini telah diatur melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Bendungan itu tidak ada swasta yang bisa berdiri sendiri. Ada aturannya, kan semua KSO (Kerja Sama Operasional), BUMN, swasta,” ucap Basuki.
Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Pusat Gapensi Andi Rukman Karumpa dalam pertemuan dengan JK hari ini menyampaikan, hanya satu persen dari 147 ribu anggotanya yang kebagian proyek pembangunan infrastruktur.
Andi menyebut, dari 16 proyek nasional dengan nilai pembiayaan hampir Rp6 ribu triliun itu mayoritas dikerjakan perusahaan pelat merah.
“Sebanyak 16 proyek itu gede-gede dan semua dikerjakan BUMN. Dari 147 ribu pelaku konstruksi swasta hanya satu persen saja (yang kebagian),” ucap Andi.
Padahal, menurutnya, kemampuan kontraktor swasta dalam menggarap proyek tak kalah dengan kontraktor BUMN. “Kami juga mampu, cuma memang kualifikasi itu didominasi BUMN. Itu yang ingin kami ubah,” tuturnya.
sumber: cnnindonesia.com