PT. SKIM (Sertifikasi Kompetensi Mandiri) didirikan atas dasar kesepakatan dan kerjasama 4 (empat ) Asosiasi yang terdiri dari Asosisasi Profesi Astekindo, Asosisasi Profesi Gataki, Asosiasi Perusahaan Aspeknas dan Asosiasi Perusahaan HJKI. Pada pertemuan pengurus Asosiasi tanggal 07 Agustus 2015 di Jakarta, untuk bekerjasama membentuk dan mendirikan PT.SKIM (Sertifikasi Kompetensi Mandiri). Legalisatas PT.SKIM dibuat dengan akta pendirian Nomor 3 tanggal 07 Agustus 2015 oleh Akta Notaris Benny Benyamin Haryanto, SH. Keempat Asosiasi tersebut di atas sebagai pendiri dan bekerjasama dalam mendukung kegiatan operasional PT.SKIM.
PT. Sertifikasi Kompetensi Mandiri adalah Badan Usaha yang memiliki beberapa lembaga antara lain PJK3, LSP dan LSK yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pembinaan kepada tenaga kerja (sdm), melakukan Sertifikasi dan konsultasi bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Ketenagalistrikan serta Konstruksi. Ketiga lembaga tersebut masing–masing dibawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk itu perlu dibuat prosedur baku yang merupakan petunjuk dan pedoman tatacara pelaksanaan, ketentuan dan pesyaratan dalam menyelenggarakan kegiatan sistem manajemen dalam menerima permohonan untuk pembinaan, pelatihan dan sertifikasi K3.
Maksud Dan Tujuan
PT.SKIM (Sertifikasi Kompetensi Mandiri) dibentuk sebagai badan usaha dengan maksud untuk meningkatkan kompetensi kerja bidang Konsturksi dan K3 melalui pembinaan (pelatihan) dan sertifikasi ketenagakerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Serta untuk membantu dan mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Kompeten, berdaya saing tinggi dalam menghadapi berbagai tantangan persaingan pasar Global dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Kenapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan?
- Sertifikasi kompetensi kerja adalah suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keahlian/ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja dibidangnya, dan ini merupakan hak para tenaga kerja (ahli atau terampil). Dengan demikian sertifikasi kompetensi akan dapat memberikan jaminan tenagakerja (pemegang setifikat) akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Apa manfaat dari sertifikasi kompetensi ?
- Sertifikasi Kompetensi akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain (perusahaan atau mitra kerjanya).
Keuntungan sertifikasi kompetensi:
Bagi tenaga kerja yang sedang mencari pekerjaan
- Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dirinya
- Sebagai bukti bahwa kompetensi yang dimiliki telah diakui
- Meningkatkann daya saing dalam rekrutmen tenaga kerja
Bagi Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat
- Kesempatan jenjang karir yang lebih baik
- Meningkatkan/pengembangan kemampuan profesi dibidangnya
- Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
Bagi Perusahaan (Mitra Kerja)
- Produktivitas meningkat
- Mengurangi resiko kesalahan kerja
- Komitmen terhadap kualitas
- Memudahkan dalam penerimaan karyawan
- Mempunyai karyawan (tenaga kerja) yang berdaya saing tinggi, ahli/terampil dan termotivasi
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang – Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017
Struktur Organisasi
- KOMISARIS UTAMA: ZAINAL ARIFIN
- KOMISARIS: ELFIN NASUTION
- KOMISARIS: ASWANDI
- Direktur Utama: Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi
- Direktur 1: Lenin Sudarso
- Direktur 2: Leonard Halim
- Direktur 3: Dityo Pramono
Unit Kegiatan
LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi (BNSP)
PJK3 – Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah perusahaan yang usahanya dibidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat- syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Kemenaker)
LSK – Lembaga Sertifikasi Kompetensi (ESDM)
_________________________________________________________
PT.SKIM Historical Record
Jumlah Sertifikat yang sudah diterbitkan sampai dengan saat ini:
Ahli K3 Umum: 290
Jakarta: 251
Palembang: 17
Pontianak: 22
Ahli Muda K3 Konstruksi: 194
Jakarta: 159
Padang: 35
Ahli K3 Listrik: 13
Teknisi K3 Listrik: 12
Penyetaraan Ahli K3 Listrik: 16
Total: 525
__________________________________________________________
Pelatihan – Gallery SKIM:
______________________________________________________________________
Kantor:
Jl. Pluit Raya Kav. 12 Blok A5, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia 14440
- Phone : (021) 6655925 ext. 122/103
- E-mail : mandiri.pjk3@gmail.com
- Website : www.sertifikasimandiri.com
Contact Person
Viby Indrayana: 08117676726; 081293617419
Kerjasama dengan PT. CEPA Jasa Indonesia
cepagram – business&lifestyle