Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiAsas & Tujuan UU RI No.2 Tahun 2017 - Jasa Konstruksi

Asas & Tujuan UU RI No.2 Tahun 2017 – Jasa Konstruksi

Asas & Tujuan UU No.2 Tahun 2017 – Jasa Konstruksi

Penjelasan (02)

  • Asas kejujuran dan keadilan adalah bahwa kesadaran akan fungsinya dalam penyelenggaraan tertib Jasa Konstruksi serta bertanggung jawab memenuhi berbagai kewajiban guna memperoleh haknya.
  • Asas manfaat  adalah bahwa segala kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan berlandaskan pada prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektivitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi para pihak dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan bagi kepentingan nasional.
  • Asas kesetaraan adalah bahwa kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan hubungan kerja antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
  • Asas keserasian adalah bahwa harmoni dalam interaksi antara pengguna Jasa dan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang berwawasan lingkungan untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan bermanfaat tinggi.
  • Asas keseimbangan  adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus berlandaskan pada prinsip yang menjamin terwujudnya keseimbangan antara kemampuan penyedia Jasa dan beban kerjanya. Pengguna Jasa dalam menetapkan penyedia Jasa wajib mematuhi ini, untuk menjamin terpilihnya penyedia Jasa yang paling sesuai, dan di sisi lain dapat memberikan peluang pemerataan yang proporsional dalam kesempatan kerja pada penyedia Jasa.
  • Asas profesionalitas adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan kegiatan profesi yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme.
  • Asas kemandirian adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya nasional di bidang Jasa Konstruksi.
  • Asas keterbukaan adalah bahwa ketersediaan informasi dapat diakses oleh para pihak sehingga terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memungkinkan para pihak dapat melaksanakan kewajibannya secara optimal, memperoleh kepastian akan haknya, dan melakukan koreksi sehingga dapat dihindari adanya kekurangan dan penyimpangan.
  • Asas kemitraan adalah bahwa hubungan kerja para pihak yang bersifat timbal balik, harmonis, terbuka, dan sinergis.
  • Asas keamanan dan keselamatan adalah bahwa terpenuhinya tertib penyerenggaraan Jasa Konstruksi, keamanan lingkungan dan keselamatan kerja, serta pemanfaatan hasil Jasa Konstruksi dengan tetap memperhatikan kepentingan umum.
  • Asas Kebebasan adalah bahwa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat kebebasan berkontrak antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
  • Asas pembangunan berkelanjutan adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan dengan memikirkan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan yang terjaga secara terus menerus menyangkut aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
  • Wawasan lingkungan adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi memperhatikan dan mengutamakan pelindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.

cepagram.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments