Jakarta – Menjawab amanat Undang- Undang dimana salah satunya adalah adanya kebutuhan Ahli Muda K3 Konstruksi yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), disebutkan bahwa Semua tenaga Ahli bidang K3 harus memiliki kompetensi yanng dibuktikan dengan sertifikasi.
Seorang Ahli Muda K3 Konstruksi, membutuhkan Pembinaan dan Sertifikasi Teknis. Merujuk Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan dapat ditempuh dengan mengikuti Pembinaan (Pelatihan) selama 5 hari (50 JP). Dan juga dalam rangka pemenuhan UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana tertuang di dalam pasal 23 ayat (2), ” Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang, keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat”.
Berdasar dengan hal tersebut di atas, dibutuhkan pembinaan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasal 9 dan pasal 10, dimana pembinaan dilaksanakan oleh P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Untuk menjalankan program-program pelaksanaan K3, dibutuhkan adanya Ahli K3 sesuai dengan sektor pekerjaan yang di pilih oleh perusahaan.
Untuk itu PT. Sertifikasi Kompetensi mandiri & PT. CEPA Jasa Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pelatihan K3 Muda Konstruksi dengan peserta dari PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang berjumlah 22 orang + 3 orang (internal). Dengan waktu pembinaan dimulai pada tanggal 23 s/d 27 Juli 2018,
Pada hari pertama pelatihan instruktur atau pematerinya adalah Bapak Abdul Djabar. Dengan Materi yang disampaikan tentang Landasan Hukum Program Pelatihan AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI :
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
- Pengetahuan Teknik Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
Pada sesi berikutnya instruktur memberikan materi K3 kepada para peserta sesuai standart yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan dari Kemenaker. Pada hari kedua pembekalan materi K3 dibawakan oleh Roland Siahaan, dengan rincian materi sebagai berikut :
- Management dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan Konstruksi & Management Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
Hari selanjutnya dilanjutkan oleh T. Amry Musada memberikan materi kepada para peserta sebagai berikut :
- Sistem Pemadam Kebakaran
- Higiene Perusahaan & Proyek
- Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
Dilanjutkan pada hari ke empat dan keesokan harinya oleh Pejabat Kemenaker yang membahas materi tentang :
- Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
- Observasi Lapangan Project MRT PT. Hutama Karya JO Sumitomo
- Ujian Tertulis
Hari terakhir yaitu hari ke lima acara diisi dengan acara Presentasi dan Seminar antar Kelompok dan Penutupan.
Pada Acara Penutupan tersebut di hadiri oleh :
- Irjen. Pol. Drs. Sugeng Priyanto, SH, MA selaku Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI
- Ir. Ruslan Rivai, MM selaku Ketua LPJK Nasional
- Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi selaku Ketua ASTEKINDO, yang juga sebagai Direktur Utama PT. SKIM (Sertifikasi Kompetensi Mandiri),
- DLL
Peserta yang lulus pada Pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi ini akan diberikan:
- Sertifikat Mengikuti Pembinaan dari Kementerian Tenaga Kerja RI
- Sertifikat Penunjukan dari Kementerian Tenaga Kerja RI
- Kartu Kewenangan dari Kementerian Tenaga Kerja RI
cepagram.com