Sunday, June 23, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiPUPR (news): Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Melalui Dewan Sengketa: Mediasi, Rekonsiliasi &...

PUPR (news): Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Melalui Dewan Sengketa: Mediasi, Rekonsiliasi & Arbitrasi

Kementerian PUPR Dorong Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Melalui Dewan Sengketa

Pembangunan Infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan Pemerintah dapat menimbulkan potensi terjadinya sengketa konstruksi dalam pelaksanaannya. Hal ini terkait dengan besarnya jumlah nilai paket pekerjaan dan juga kurangnya pengetahuan terhadap berbagai aspek dalam kontrak konstruksi.

Proyek LRT Cibubur - Cawang
Proyek LRT Cibubur – Cawang

“Setelah penandatanganan kontrak kerja konstruksi seharusnya menjadi solusi bagi Penyedia dan Pengguna Jasa Konstruksi bukan justru menjadi permasalahan yang sering kali menjadi masalah tidak berujung”, demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat membuka Dispute Board International Conference and Workshop, Senin (20/08) di Yogyakarta.

Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dengan salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 88 ayat 4 Undang-undang No 2 Tahun 2017 menjelaskan pilihan pertama penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi adalah musyawarah untuk mufakat baru kemudian dilanjutkan pada tahap penyelesaian sengketa yang terdiri dari mediasi, konsiliasi dan arbitrasi.

“Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan kunci agar terjadi hubungan baik antara penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi. Dan pemahaman tentang penyelesaian kontrak konstruksi ini pun perlu diketahui oleh semua pihak bukan hanya pihak kontraktor melainkan juga praktisi hukum di Indonesia.” Ujar Syarif

Dua tahap upaya penyelesaian sengketa yaitu mediasi dan konsiliasi dapat digantikan dengan Dewan Sengketa yang bertujuan untuk meyederhanakan proses agar mencapai hasil yang lebih cepat, murah dan mengutamakan kesepakatan yang saling menguntungkan. Latar belakang keberadaan Dewan Sengketa ini adalah banyaknya pekerjaan konstruksi yang secara fisik telah dilaksanakan, namun masih meninggalkan sengketa atau permasalahan legal dan administrasi. Pada umumnya penyelesaian sengketa tersebut berujung di arbitrase atau pengadilan yang sering kali belum tentu mencapai kesepakatan antar para pihak, hingga tetap dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Proses tersebut di atas memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar, serta menimbulkan ketidakpastian hukum di antara para pihak.

“Permasalahan kontrak kerja konstruksi melalui dewan sengketa ini mampu memberikan banyak manfaat seperti menghemat waktu, biaya dan bisa menjaga hubungan baik antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Kementerian PUPR saat ini mulai melakukan penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi menggunakan Dewan Sengketa (Dispute Board).” Ungkap Syarif

Syarif menjelaskan bahwa Penerapan konsep dewan sengketa sudah mulai dilakukan misalnya pada paket Pembangunan TPA Sampah di Kota Jambi, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Jombang; paket Toll Road Development of Cileunyi – Sumedang – Dawuan Phase III (Cisumdawu III); paket Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Patimban; paket Hydromechanical Works for Construction of Karian Multipurpose Dam Project; serta paket Emission Reduction in City Programme Solid Waste Management Municipality of Malang dan Sidoarjo.

Beliau menambahkan melalui Konferensi dan Workshop ini diharapkan pemahaman terhadap dewan sengketa semakin meningkat, sehingga mampu mendorong Dewan Sengketa sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa yang sekaligus berfungsi sebagai upaya mencegah dan menyelesaikan jika terjadinya sengketa. Konferensi dan Workshop ini dilaksanakan oleh The Dispute Resolution Board Foundation bekerjasama dengan Kementerian PUPR dan Universitas Atmajaya Yogyakarta, dengan menghadirkan pembicara utama Toshihiko Omoto (Jepang), Donald Charrett (Australia), Elizabeth Tippin (USA) dan Sarwono Hardjomuljadi (Indonesia).

sumber: pu.go.id

Baca juga ini terkait:

Kementerian PUPR Luncurkan Layanan Klinik Konsultasi Kontrak Konstruksi

dirjen-syarif-b
Syarif Burhanuddin Dirjen Bina Konstruksi PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan klinik konsultasi kontrak konstruksi yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak Konstruksi oleh Unit Organisasi (Satuan Kerja) di lingkungan Kementerian PUPR. Nantinya layanan tersebut diterapkan sebagai program pembinaan konstruksi dalam menjamin tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Dalam hal ini, peserta layanan konsultasi kontrak konstruksi merupakan pelaksana paket pekerjaan yang sedang atau pernah melaksanakan kontrak pekerjaan yaitu Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin mengatakan layanan klinik konsultasi kontrak konstruksi merupakan layanan permasalahan hukum dalam memberikan pelayanan terhadap konsultasi yang terkait dengan kontrak pembinaan konstruksi. “Selama ini diketahui permasalahan kontrak itu merupakan masalah hak dan kewajiban antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi,” kata Syarif pada saat membuka acara Layanan Konsultasi Klinik Konstruksi, di Kementerian PUPR, Rabu, (1/8).

sumber: nusakini.com

Dasar Hukum:

UUJK No. 02 – 2017
BAB XI
Pasal 88

  1. Sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah  untuk mencapai kemufakatan.
  2. Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, para pihak menemilih  tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
  3. Dalam hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai  tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
  4. Tahapan upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    a. mediasi;
    b. konsiliasi; dan
    c. arbitrase.
  5. Selain upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, paa pihak dapat membentuk dewan sengketa.
  6. Dalam hal-upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan membentuk dewan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilihan keanggotaan dewan sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

cepagram.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments