Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiPeraturan LPJK No. 11 Tahun 2014 ~ Tata Cara Sanksi Daftar Hitam...

Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2014 ~ Tata Cara Sanksi Daftar Hitam Usaha Jasa Konstruksi

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 11 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM USAHA JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL

Menimbang:

a. bahwa sesuai dengan Pasal 35H ayat (2) Peraturan LPJK Nomor 2
Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi Nasional Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Pasal 32H ayat
(2) Peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 03 Tahun
2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku
dan Permohonan Baru Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencana dan
Pengawas Konstruksi perlu menetapkan tata cara penetapan sanksi
Daftar Hitam usaha jasa konstruksi;

b. bahwa berdasarkan huruf a, tersebut di atas perlu menetapkan Tata
Cara Penetapan Sanksi Daftar Hitam Usaha Jasa Konstruksi.

Mengingat:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5092);
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja LPJK Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2012 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Unit Sertifikasi dan Pemberian Lisensi;
  4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 223/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Periode 2011-2015;
  5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;
  6. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi;
  7. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;
  8. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi;

 

MEMUTUSKAN
Menetapkan: TATA CARA PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM USAHA JASA
KONSTRUKSI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah
    Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4
    Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
    tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
  2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional yang selanjutnya
    disebut LPJK Nasional adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota negara.
  3. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi yang selanjutnya
    disebut LPJK Provinsi adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
  4. Pengurus LPJK adalah wakil dari kelompok unsur yang dikukuhkan oleh Menteri
    untuk LPJK Nasional dan oleh Gubernur untuk LPJK Provinsi.
  5. Badan Pelaksana LPJK adalah kesekretariatan LPJK yang merupakan unit kerja
    yang mendukung pelaksanaan tugas LPJK yang meliputi: administrasi, teknis,
    dan keahlian.
  6. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut SBU adalah
    sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan
    kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha.
  7. Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas orang perseorangan atau
    badan usaha jasa konstruksi yang dikenakan sanksi oleh LPJK Nasional atau
    institusi lainnya.
  8. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas
    atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN LINGKUP PENGATURAN

Pasal 2

(1) Peraturan LPJK ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi LPJK dalam proses
penetapan Daftar Hitam.
(2) Peraturan LPJK ini ditujukan untuk mewujudkan ketertiban dalam rangka
penetapan Daftar Hitam.

Pasal 3

Lingkup pengaturan peraturan LPJK ini meliputi pelanggaran yang dikenakan sanksi
Daftar Hitam, tata cara penetapan sanksi Daftar Hitam, dan ketentuan peralihan.

BAB III
PELANGGARAN YANG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM

Pasal 4

(1) Usaha jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi Daftar Hitam dalam hal:
a. terbukti menyalahi peraturan perundang-undangan; atau
b. dikenakan sanksi Daftar Hitam oleh pengguna jasa dan dilaporkan kepada LPJK.
(2) Pelanggaran menyalahi perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berdasar keputusan instansi yang berwenang.

Pasal 5

(1) Usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi
orang perseorangan yang memiliki TDUP atau badan usaha jasa konstruksi yang
memiliki SBU.
(2) Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa
pembekuan sementara TDUP atau SBU selama 2 (dua) tahun kalender dan berlaku
sejak tanggal ditetapkan.

BAB IV
TATA CARA PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM

Pasal 6

Proses penetapan sanksi Daftar Hitam meliputi:
a. pengajuan permohonan;
b. penetapan; dan
c. pengumuman
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan

Pasal 7

(1) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mengajukan
permohonan penetapan Daftar Hitam kepada Ketua LPJK Nasional atau Ketua
LPJK Provinsi.
(2) Surat permohonan penetapan Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:

a. Identitas orang perseorangan atau badan usaha jasa konstruksi; dan
b. Jenis pelanggaran.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Ketua LPJK Provinsi, permohonan diteruskan kepada Ketua LPJK Nasional.
(5) Badan Pelaksana LPJK Nasional memberikan tanda terima kepada pemohon atas
penerimaan seluruh dokumen permohonan.

Bagian Kedua
Penetapan

Pasal 8

(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh LPJK Nasional melalui
Rapat Pengurus Lembaga dan dituangkan dalam Surat LPJK Nasional.
(2) Surat LPJK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal Surat ;
b. nama asosiasi;
c. alamat asosiasi;
d. kualifikasi yang ditangani asosiasi;
e. jenis pelanggaran; dan
f. jangka waktu berlakunya sanksi Daftar Hitam
(3) Surat LPJK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
pemohon dan penerima sanksi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal
ditetapkan.

Bagian Ketiga
Pengumuman

Pasal 9

(1) LPJK Nasional melalui Badan Pelaksana LPJK Nasonal mengumumkan penetapan
sanksi Daftar Hitam pada SIKI LPJK Nasional.
(2) Pengumuman pada SIKI LPJK Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
(3) Pengumuman pada SIKI LPJK Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1)
dimutakhirkan setiap saat oleh LPJK Nasional.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Orang perseorangan atau badan usaha jasa konstruksi yang sudah masuk dalam datar
hitam sebelum diterbitkannya peraturan ini dinyatakan masih dikenakan sanksi sampai
dengan berakhirnya masa berlaku sanksi.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan LPJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2014
PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL,
Ketua
Ir. Tri Widjajanto J, MT

______________________________________________________________________

LAMPIRAN
PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL Nomor : 11 Tahun 2014
TENTANG
TATACARA PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM USAHA JASA KONSTRUKSI

DAFTAR LAMPIRAN

1. Lampiran 1 : Permohonan Penetapan Daftar Hitam
2. Lampiran 2 : Surat Pernyataan Kebenaran Data
3. Lampiran 3 : Berita Acara Hasil Rapat Pengurus LPJK Penetapan Daftar Hitam
4. Lampiran 4 : Bentuk Surat Sanksi Penetapan Daftar Hitam LPJK

________________________________________________________________________

Lampiran 1

FORMAT 1
PERMOHONAN PENETAPAN DAFTAR HITAM
KOP SURAT

Nomor :………..                                                                        ….., tgl, bulan, tahun
Lampiran :….

Kepada Yth. Ketua LPJK Nasional
Di Tempat
Perihal : permohonan penetapan Daftar Hitam

Dengan hormat
Sehubungan dengan telah ditetapkan sanksi Daftar Hitam dari …………………., dengan hormat mohon dapat ditetapkan sanksi Daftar Hitam di LPJK terhadap badan usaha sebagai berikut:

Badan Usaha :
Alamat :
NPWP :
No Registrasi :
Kualifikasi :
Klasifikasi :

Demikian permohonan kami dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Jabatan Dalam Intansi
Nama Lengkap

CATATAN: Apabila badan usaha yang dimaksud mendapat sanksi Daftar Hitam dari instansi lain

________________________________________________________________________

FORMAT 1
KOP SURAT

Nomor :………..                                                                         ….., tgl, bulan, tahun
Lampiran :….

Kepada Yth. Ketua LPJK Nasional
Di
Tempat
Perihal : permohonan penetapan Daftar Hitam

Dengan hormat
Sehubungan dengan telah dilakukan pelanggaran …………… dan telah dikenakan sanksi ………………………., dengan hormat mohon dapat ditetapkan sanksi Daftar Hitam di LPJK terhadap badan usaha sebagai berikut:

Badan Usaha :
Alamat :
NPWP :
No Registrasi :
Kualifikasi :
Klasifikasi :

Demikian permohonan kami dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Jabatan Dalam Intansi
Nama Lengkap

CATATAN: Apabila badan usaha yang dimaksud mendapat sanksi pelanggaran dari instansi lain
________________________________________________________________________

Lampiran 2

FORMAT 2
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA

Dengan ini saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama Lengkap:
Tempat Tanggal Lahir:
Jabatan dalam Intansi:
Nomor KTP::

Mewakili Intansi……………menyatakan data yang telah diisi pada formulir ini merupakan benar adanya.

Tempat…….., Tanggal……. Jabatan Dalam Intansi
(Materai Rp 6000,-)
Nama Lengkap

________________________________________________________________________

Lampiran 3

FORMAT 3
BERITA ACARA HASIL RAPAT PENGURUS LPJK
PENETAPAN DAFTAR HITAM

Pada hari ini ………….., tanggal ………… telah dilakukan Rapat Pengurus LPJK Nasional guna membahas permohonan Daftar Hitam terhadap Badan Usaha yang diajukan oleh ………………………..
Berdasarkan permohonan tersebut dan evaluasi diputuskan bahwa dengan ini:
Badan Usaha :
Alamat :
NPWP :
No Registrasi :
Kualifikasi :
Klasifikasi :

Dikenakan sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Berita Acara ini ditanda tangani dan selama masuk Daftar Hitam LPJK Badan Usaha dimaksud tidak tayang pada SIKI-LPJK Nasional.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

…………….., ………………………….
Pimpinan Rapat Pengurus LPJK

…………………..                                                                  ………………………
Ketua                                                                                       Anggota

…………………..                                                                  ………………………
Anggota                                                                                    Anggota

_____________________________________________________________________

Lampiran 4

FORMAT 4
BENTUK SURAT SANKSI PENETAPAN DAFTAR HITAM LPJK

Nomor :………..                                                                 ….., tgl, bulan, tahun
Lampiran :….

Kepada Yth.
Direktur PT/CV
Di
……….

Perihal : Penetapan Daftar Hitam

Menunjuk surat permohonan ………….. Nomor ………………….. tanggal ……. tentang permohonan penetapan Daftar Hitam terhadap badan usaha yang saudara pimpin. Dengan ini kepada PT/CV …………………………. dikenakan sanksi Masuk Daftar Hitam LPJK, dan dengan demikian SBU atas nama PT/CV …….. dengan nomor registrasi ……………….. dinyatakan tidak berlaku selama 2 (dua) tahun.

Demikian surat penetapan Daftar Hitam ini kami sampaikan untuk dimaklumi.

LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL,

……………………………..
Ketua

Tembusan kepada Yth:
1. Instansi pemerintah terkait;
2. LPJK Provinsi;
3. Asosiasi;
4. arsip

______________________________________________________________________

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments